Mawaris Kelas XII
Bismillah,
Assalamuallaikum Wr. Wb
Pada hari ini kita kembali bertemu dan membahas tentang mawaris sebelum kita lanjutkan silahkan kalian mengabsen terlebih dahulu
pada absensi berikut :
Tujuan Pembelajaran hari ini : setelah belajar nanti kalian akan tahu tentang Hukum Mawaris dan siapa saja ahli waris itu.
Untuk lebih jelasnya Kalian Pelajari Bab. Mawaris Berikut dari pengertian s.d Ahli waris dan buat catatannya pada buku catatan :
atau kalian bisa nonton pembahasan videonya :
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawaban diposting di kolm komentar disertai nama dan kelas, jawaban jangan sama persis dengan teman...
Terima kasih.
Nikita Siti Juliya
ReplyDeleteXII IPS 2
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab:
- Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
- Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab:
Ahli waris kaum laki-laki
- suami
- Anak laki-laki
- laki laki dari anak laki-laki
- Nenek
- Kakek
- Sodara laki-laki kandung
- saudara lelaki seayah
- paman kandung/paman seayah
Ahli Waris Kaum Wanita
- istri
- Anak perempuan
- anak perempuan dari anak laki-laki
- ibu
- Ibunya bapak
- ibunya ibu
- sauda perempuan sekandung
- Saudara perempuan seayah/seibu
Syarat-syarat
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
GILANG ARISMAN
ReplyDeleteXII IPS 3
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab :
-Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
-mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Akan tetapi, saat ini semakin sedikit orang yang memahami ilmu ini.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
~Yang termasuk Ahli waris ialah Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.
Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
Sementara itu, ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.
~syarat agar mendapatkan warisan :
1. Matinya Orang yang Mewariskan
2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci
Zihan oktaviani
ReplyDeleteXii social 2
1.jelaskan perngertian muwaris dalam dan hukumnya dalam islam
Muwaris adalah yang berkaitan dengan pembagian warisan sesuai syariat islam,hukum dalam islam adalah fardu kifayah.
2.siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapat warisan
Ahli waris
-suami atau isteri yang hidup terlama atau anak keturunanya
- orang tua dan saudara kandung pewaris
-keluarga dalam garis lurus keatas sesudah orng tua pewaris
- paman atau bibi baik dari ayah maupun dari ibu
Syarat- syarat
-Matinya Orang yang Mewariskan
-hidupnya orang yang mewarisi
-terdapat hubungan agli waris dengan yang sudah meninggal
Rafi Taufikurahman
ReplyDeleteXII IPS 3
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab :
- Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
- Mawaris hukumnya yaitu fardu kifayah.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab :
- Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh Dzawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris dzawil furud (yang bagiannya telah ditentukan).
Yang termasuk Ahli waris Kelompok ashab al-Furudl terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.
Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
Yang termasuk ahli waris dzawil furud yaitu ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.
- Syarat agar mendapatkan warisan :
1. Matinya Orang yang Mewariskan
2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : Aurina eka putri
ReplyDeleteKelas : XII IPA 7
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab:
- Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
- Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab:
Ahli waris kaum laki-laki
- suami
- Anak laki-laki
- laki laki dari anak laki-laki
- Nenek
- Kakek
- Sodara laki-laki kandung
- saudara lelaki seayah
- paman kandung/paman seayah
Ahli Waris Kaum Wanita
- istri
- Anak perempuan
- anak perempuan dari anak laki-laki
- ibu
- Ibunya bapak
- ibunya ibu
- sauda perempuan sekandung
- Saudara perempuan seayah/seibu
Syarat-syarat
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
Dea Novia Aprilianti
ReplyDelete(XII IPS 3)
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab:
- Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
- Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab:
Ahli waris kaum laki-laki
- suami
- Anak laki-laki
- laki laki dari anak laki-laki
- Nenek
- Kakek
- Sodara laki-laki kandung
- saudara lelaki seayah
- paman kandung/paman seayah
Ahli Waris Kaum Wanita
- istri
- Anak perempuan
- anak perempuan dari anak laki-laki
- ibu
- Ibunya bapak
- ibunya ibu
- sauda perempuan sekandung
- Saudara perempuan seayah/seibu
Syarat-syarat
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteTerima kasih bagi kalian yang sdh memberikan komentarnya, semoga dengan mempelajari materi ini kalian mampu mengetahui siapa saja yang berhak menerima harta pusaka / harta peninggalan
ReplyDeleteNAUFAL NAJIB
DeleteXII IPS 4
Soal
1.Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawaban
1. • Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
Ilmu inilah yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris.
•Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Fardu kifayah sendiri adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, tetapi bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur atausemua kaum muslimin akan berdosa jika tidak ada yang mempelajari ilmu ini dengan segala kesungguhan
2. Yang termasuk ahli waris dan syarat nya
Jumlah ahli waris secara keseluruhan ada 25 orang, dari pihak laki-laki ada 15 sedang dari pihak perempuan ada 10.
• Ahli Waris dari Pihak Laki-Laki
-Anak laki-laki.
- Cucu Laki-laki sampai kebawah.
- Ayah.
- Kakek sampai keatas.
- Saudara Laki-laki Seayah-Seibu (Saudara Sekandung).
- Saudara Laki-laki Seayah.
- Saudara Laki-laki Seibu.
- Anak Laki-laki Saudara Sekandung.
- Anak Laki-laki Saudara Seayah.
- Paman Sekandung.
- Paman Seayah.
- Anak Laki-laki Paman Sekandung.
- Anak Laki-laki Paman Seayah.
- Suami.
- Mu'tiq (Seorang laki-laki yang memerdekakan budak).
•Ahli Waris Dari Pihak Perempuan.
- Nenek dari Ayah keatas.
- Nenek dari Ibu keatas.
- Cucu perempuan dari anak laki-laki kebawah.
- Ibu.
- Anak Perempuan.
- Istri.
- Mu'tiqoh (Seorang Perempuan yang memerdekakan budak).
- Saudara perempuan sekandung.
- Saudara perempuan seayah.
- Saudara perempuan seibu.
• Syarat mendapatkan warisan
1.Matinya Orang yang Mewariskan
2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci
PUTRI HERLINA ANJANI
ReplyDeleteXII IPS 3
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab.
Mawaris adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian warga warisan berdasarkan prinsip dan syariat Islam. Umumnya disebut juga dengan ilmu faraidh. Ilmu inilah yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris. Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab.
Ahli waris kaum laki-laki
• suami
• Anak laki-laki
• laki laki dari anak laki-laki
• Nenek
• Kakek
• Sodara laki-laki kandung
• saudara lelaki seayah
• paman kandung/paman seayah
Ahli Waris Kaum Wanita
• istri
• Anak perempuan
• anak perempuan dari anak laki-laki
• ibu
• Ibunya bapak
• ibunya ibu
• sauda perempuan sekandung
• Saudara perempuan seayah/seibu
Syarat-syarat
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteGilang ramadan
ReplyDeleteXII MIPA 7
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab:
- Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
- Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab:
Ahli waris kaum laki-laki
- suami
- Anak laki-laki
- laki laki dari anak laki-laki
- Nenek
- Kakek
- Sodara laki-laki kandung
- saudara lelaki seayah
- paman kandung/paman seayah
Ahli Waris Kaum Wanita
- istri
- Anak perempuan
- anak perempuan dari anak laki-laki
- ibu
- Ibunya bapak
- ibunya ibu
- sauda perempuan sekandung
- Saudara perempuan seayah/seibu
Syarat-syarat
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
REVA ARNITA HERYANTI XII IPS 1
ReplyDelete1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab:
- Mawaris adalah serangkaian kejadian yg mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Memahami ilmu mawaris ini, hukumnya adalah fardu kifayah.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab:
a). Ahli waris kaum laki-laki terdapat : suami, anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki - laki, nenek, kakek, saudara laki-laki (kandung), saudara laki-laki (seayah), paman (kandung), paman (seayah).
b). Ahli Waris Kaum Wanita terdapat : istri, anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu, ibunya bapak, ibunya ibu, saudara perempuan (kandung), saudara perempuan (seayah) dan saudara perempuan (seribu).
Syarat-syarat :
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
Lidya elza yunira
ReplyDeleteXII IPS 3
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab:
- Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
- Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab:
Ahli waris kaum laki-laki
- suami
- Anak laki-laki
- laki laki dari anak laki-laki
- Nenek
- Kakek
- Sodara laki-laki kandung
- saudara lelaki seayah
- paman kandung/paman seayah
Ahli Waris Kaum Wanita
- istri
- Anak perempuan
- anak perempuan dari anak laki-laki
- ibu
- Ibunya bapak
- ibunya ibu
- sauda perempuan sekandung
- Saudara perempuan seayah/seibu
Syarat-syarat
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
Regisa Nursabila XII IPS 1
ReplyDelete1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab :
-Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seseorang yang sudah meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
-Mawaris hukumnya adalah Fardu Kifayah.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab:
*Ahli waris kaum laki-laki
- Suami
- Anak laki-laki
- Laki laki dari anak laki-laki
- Nenek
- Kakek
- Sodara laki-laki kandung
- Saudara lelaki seayah
- Paman kandung/paman seayah
*Ahli Waris Kaum Wanita
- Istri
- Anak perempuan
- Anak perempuan dari anak laki-laki
- Ibu
- Ibunya bapak
- Ibunya ibu
- Saudara perempuan sekandung
- Saudara perempuan seayah/seibu
* Syarat agar mendapatkan warisan :
1. Matinya orang yang Mewariskan
2. Hidupnya orang yang Mewarisi
3. Terdapat hubungan ahli waris dengan si Mayit
4. Satu alasan yang menetapkan seseorang bisa mendapatkan Warisan secara rinci.
Nurvika Agustian
ReplyDeleteXII Mipa 7
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab:
- Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
- Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab:
Ahli waris kaum laki-laki
- suami
- Anak laki-laki
- laki laki dari anak laki-laki
- Nenek
- Kakek
- Sodara laki-laki kandung
- saudara lelaki seayah
- paman kandung/paman seayah
Ahli Waris Kaum Wanita
- istri
- Anak perempuan
- anak perempuan dari anak laki-laki
- ibu
- Ibunya bapak
- ibunya ibu
- sauda perempuan sekandung
- Saudara perempuan seayah/seibu
Syarat-syarat
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
Sari Primadona
ReplyDeleteXII MIPA 7
Pengertian mawaris dan dalil yang menyertainya
Kata mawaris berasal dari kata waris (bahasa arab) yang berarti mempusakai harta orang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya. Ahli waris adalah orang- orang yang mempunyai hak untuk mendapat bagian dari harta peninggalan orang yang telah meninggal. Ahli waris dapat digolongkan menjadi dua, yaitu ahli waris laki- laki dan perempuan seperti yang tercantum dalam surah Al- Baqarah: 188.
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta waris dari seorang yang meninggal dunia. Orang-orang yang mendapat bagian harta warisan dari orang yang meninggal dunia ada 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.
1. Ahli Waris dari Pihak Laki-Laki
a.Anak laki-laki.
b.Cucu laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah).
c.Bapaknya.
d.Kakek (bapaknya bapak dan seterusnya).
e.Saudara laki-laki sekandung.
f.Saudara laki-laki sebapak.
g.Saudara laki-laki seibu.
h.Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sekandung.
i.Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah.
j.Saudara laki-laki bapak yang sekandung.
k.Anak laki-laki dari saudara laki-laki bapak yang sekandung.
l.Anak laki-laki dari saudara laki-laki bapak seayah.
m.Suaminya.
n.Laki-laki yang memerdekakan mayat tersebut.
Jika semua ahli waris tersebut ada, yang berhak menerima warisan hanya tiga, yaitu
a.Bapak,
b.Anak laki-laki, dan
c.Suami.
2.Ahli Waris dari Pihak Perempuan
a.Anak perempuan.
b.Anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah.
c.Ibunya bapak.
d.Ibunya ibu dan seterusnya ke atas.
e.Ibunya.
f.Saudara perempuan sekandung.
g.Saudara perempuan sebapak.
h.Saudara perempuan seibu.
i.Istrinya.
j.Wanita yang memerdekakan mayat tersebut.
syarat yang mesti dipenuhi dalam
1. Orang yang mewariskan harta benar-benar telah meninggal dunia
2. Ahli waris yang akan mendapat warisan benar-benar hidup, meskipun masa hidupnya hanya sebentar saja
3. Diketahui dengan jelas hubungan ahli waris dengan si mayit
4. Satu alasan yang menetapkan seseorang bisa mendapatkan warisan secara rinci
Syarat ini dikhususkan bagi seorang hakim untuk menetapkan apakah seseorang termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan atau tidak
Mahda Aslamah
ReplyDeleteXII IPS 2
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab : Mawaris adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian warga warisan berdasarkan prinsip dan syariat Islam. Umumnya disebut juga dengan ilmu faraidh. Ilmu inilah yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris. Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab : Yang termasuk Ahli waris ialah Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.
Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
Sementara itu, ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.
Syarat- syarat
- Matinya Orang yang Mewariskan
- Hidupnya Orang yang Mewarisi
- Terdapatpat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
- Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci
NAMA:ANGGI JULIA
ReplyDeleteKELAS: XII IPS 3
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab :
*Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
*mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Akan tetapi, saat ini semakin sedikit orang yang memahami ilmu ini.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Ahli waris kaum laki-laki
• suami
• Anak laki-laki
• laki laki dari anak laki-laki
• Nenek
• Kakek
• Sodara laki-laki kandung
• saudara lelaki seayah
• paman kandung/paman seayah
Ahli Waris Kaum Wanita
• istri
• Anak perempuan
• anak perempuan dari anak laki-laki
• ibu
• Ibunya bapak
• ibunya ibu
• sauda perempuan sekandung
• Saudara perempuan seayah/seibu
*syarat agar mendapatkan warisan :
1. Matinya Orang yang Mewariskan
2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci
Anggi muhamad h.b
ReplyDeleteXII MIPA 7
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab:
- Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup.
- Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab:
Ahli waris kaum laki-laki
- suami
- Anak laki-laki
- laki laki dari anak laki-laki
- Nenek
- Kakek
- Sodara laki-laki kandung
- saudara lelaki seayah
- paman kandung/paman seayah
Ahli Waris Kaum Wanita
- istri
- Anak perempuan
- anak perempuan dari anak laki-laki
- ibu
- Ibunya bapak
- ibunya ibu
- sauda perempuan sekandung
- Saudara perempuan seayah/seibu
Syarat-syarat
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
Sya'diah Nur' Halimah
ReplyDeleteXII IPS 3
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
> Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup. Dan hukumnya fardu kifayah.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
> 1. Setengah
Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan separuh dari harta waris peninggalan pewaris ada lima, satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan. Kelima ashhabul furudh tersebut adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah.
2. Seperempat
Adapun kerabat pewaris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalannya hanya ada dua yaitu suami dan istri.
3. Seperdelapan
Dari sederet ashhabul furudh yang berhak memperoleh bagian warisan seperdelapan (1/8) yaitu istri. Istri baik seorang maupun lebih akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya, bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau rahim istri yang lain.
4. Dua per Tiga
Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga dari harta peninggalan pewaris ada empat dan semuanya terdiri dari wanita:
- Dua anak perempuan (kandung) atau lebih.
- Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih.
- Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih.
- Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.
5. Sepertiga
Adapun ashhabul furudh yang berhak mendapat warisan sepertiga bagian hanya dua yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.
6. Seperenam
Adapun asbhabul furudh yang berhak mendapat bagian seperenam, ada tujuh orang. Mereka adalah ayah, kakek asli (bapak dari ayah), ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan seayah, nenek asli, saudara laki-laki dan perempuan seibu.
> Syarat-syarat
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian orang yang mewarisi.
3. Terdapat hubungan ahli waris dengan si mayat.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia.
Isyep herdiyana yusuf
ReplyDelete12 ips 1
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab:
- Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
- Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab:
Ahli waris kaum laki-laki
suami, Anak laki-laki, laki laki dari anak laki-laki, Nenek, Kakek, Sodara laki-laki kandung, saudara lelaki seayah, paman kandung/paman seayah
Ahli Waris Kaum Wanita, istri, Anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu, Ibunya bapak, ibunya ibu, sauda perempuan sekandung, Saudara perempuan seayah/seibu
Syarat-syarat
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
Serli Aulia Permana
ReplyDeleteXII MIPA 7
1. Secara etimologis Mawaris adalah bentuk jamak dari kata miras (موارث), yang merupakan mashdar (infinitif) dari kata : warasa – yarisu – irsan – mirasan. Maknanya menurut bahasa adalah ; berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Sedangkan maknanya menurut istilah yang dikenal para ulama ialah, berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik yang legal secara syar’i.
Jadi yang dimaksudkan dengan mawaris dalam hukum Islam adalah pemindahan hak milik dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris yang masih hidup sesuai dengan ketentuan dalam al-Quran dan al-Hadis. Hukumnya adalah fardu kifayah.
2. ahli waris laki-laki ada 14 orang, yaitu:
1. Anak
2. Cucu sampai kebawah
3. Bapak
4. Kakek sampai keatas
5. Saudara kandung
6. Saudara seayah
7. Saudara seibu
8. Anak saudara kandung
9. Anak saudara sebapak laki-laki
10. Paman kandung
11. Paman sebapak laki-laki
12. Anak paman kandung laki-laki
13. Anak paman sebapak laki-laki
14. Suami
Ahli waris perempuan 9 orang, yaitu:
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan sampai kebawah
3. Ibu
4. Nenek perempuan dari pihak ibu
5. Nenek perempuan dari pihak bapak
6. Saudara kandung perempuan
7. Saudara sebapak perempuan
8. Saudara seibu perempuan
9. Istri
- Syarat - Syarat untuk mendapatkan warisan
1 . Orang yang mewariskan harta benar-benar telah meninggal dunia
2. Ahli waris yang akan mendapat warisan benar-benar hidup, meskipun masa hidupnya hanya sebentar saja
3. Diketahui dengan jelas hubungan ahli waris dengan si mayit
4. Satu alasan yang menetapkan seseorang bisa mendapatkan warisan secara rinci
Nama : Siti Nurhaliza
ReplyDeleteKelas : XII MIPA 7
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab :
• Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
• Mawaris hukumnya yaitu fardu kifayah.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab :
• Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh Dzawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris dzawil furud (yang bagiannya telah ditentukan).
- kaum laki-laki : suami, anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, paman kandung, anak laki-laki dari paman kandung, paman seayah, anak laki-laki dari paman seayah.
- kaum perempuan : istri, anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu, ibunya bapak, ibunya ibu, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seibu, saudara perempuan seayah
• Syarat-syarat mendapatkan warisan :
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan.
3. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia.
Alsya Putri S.
ReplyDeleteXII IPS 2
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab:
- Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
- Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab:
Kelompok ashab al-Furudl terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan. Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
Sementara itu, ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.
Syarat agar mendapatkan warisan :
1. Matinya Orang yang Mewariskan
2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci
Wendi wahyudin
ReplyDeleteXII ips 1
1.)Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
- Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah
2.)Yang termasuk Ahli waris ialah Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.
Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
Sementara itu, ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.
syarat agar mendapatkan warisan :
1. Matinya Orang yang Mewariskan
2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci
Ananda Dwi Herliani
ReplyDeleteXII MIPA 7
TUGAS
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam ?
Jawaban:
•Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
•mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Akan tetapi, saat ini semakin sedikit orang yang memahami ilmu ini.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan ?
Jawaban:
•Yang termasuk Ahli waris ialah Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.
Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
Sementara itu, ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.
•syarat agar mendapatkan warisan :
1. Matinya Orang yang Mewariskan
2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
ReplyDeleteJawab :
Ilmu mawaris adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah Swt. sebagai ilmu yang sangat penting, karena ia merupakan ketentuan Allah Swt.Umumnya disebut juga dengan ilmu faraidh, dalam firman-Nya yang sudah terinci sedemikian rupa tentang hukum mawaris, terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan (al-furud al- muqaddarah).
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab :
- 1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya
2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
-1. Orang yang mewariskan harta benar-benar telah meninggal dunia
2. Ahli waris yang akan mendapat warisan benar-benar hidup, meskipun masa hidupnya hanya sebentar saja
3. Diketahui dengan jelas hubungan ahli waris dengan si mayit
4. Satu alasan yang menetapkan seseorang bisa mendapatkan warisan secara rinci
Dika Nurahman
ReplyDeleteXll ips 3
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab :
-Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
-mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Akan tetapi, saat ini semakin sedikit orang yang memahami ilmu ini.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
~Yang termasuk Ahli waris ialah Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.
Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
Sementara itu, ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.
~syarat agar mendapatkan warisan :
1. Matinya Orang yang Mewariskan
2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci
Syahril saepudin G
ReplyDeleteXII IPS 3
Jawab:
- Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
- Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab:
Ahli waris kaum laki-laki
- suami
- Anak laki-laki
- laki laki dari anak laki-laki
- Nenek
- Kakek
- Sodara laki-laki kandung
- saudara lelaki seayah
- paman kandung/paman seayah
Ahli Waris Kaum Wanita
- istri
- Anak perempuan
- anak perempuan dari anak laki-laki
- ibu
- Ibunya bapak
- ibunya ibu
- sauda perempuan sekandung
- Saudara perempuan seayah/seibu
Syarat-syarat
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
ReplyDeletePutri krisma Natalia Xll IPS 4
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab:
- Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
- Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab:
Ahli waris kaum laki-laki
suami, Anak laki-laki, laki laki dari anak laki-laki, Nenek, Kakek, Sodara laki-laki kandung, saudara lelaki seayah, paman kandung/paman seayah
Ahli Waris Kaum Wanita, istri, Anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu, Ibunya bapak, ibunya ibu, sauda perempuan sekandung, Saudara perempuan seayah/seibu
Syarat-syarat
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
Soni setiawan xii ips 1
ReplyDelete1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab:
Ilmu mawaris adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah Swt. sebagai ilmu yang sangat penting, karena ia merupakan ketentuan Allah Swt.Umumnya disebut juga dengan ilmu faraidh, dalam firman-Nya yang sudah terinci sedemikian rupa tentang hukum mawaris, terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan (al-furud al- muqaddarah).
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab:
1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya
2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
1. Orang yang mewariskan harta benar-benar telah meninggal dunia
2. Ahli waris yang akan mendapat warisan benar-benar hidup, meskipun masa hidupnya hanya sebentar saja
3. Diketahui dengan jelas hubungan ahli waris dengan si mayit
4. Satu alasan yang menetapkan seseorang bisa mendapatkan warisan secara rinci
SELINA SUSANTI TP
ReplyDeleteXII MIPA 7
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab :
-Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
-mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Akan tetapi, saat ini semakin sedikit orang yang memahami ilmu ini.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
~Yang termasuk Ahli waris ialah Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.
Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
Sementara itu, ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.
~syarat agar mendapatkan warisan :
1. Matinya Orang yang Mewariskan
2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci
ReplyDeleteHADI
XII IPS 4
1.)Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
- Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah
2.)Yang termasuk Ahli waris ialah Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.
Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
Sementara itu, ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.
syarat agar mendapatkan warisan :
1. Matinya Orang yang Mewariskan
2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci
Sharla Martizq Vrilian
ReplyDeleteXII IPS 4
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab:
- Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
- Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab:
Ahli waris kaum laki-laki
- suami
- Anak laki-laki
- laki laki dari anak laki-laki
- Nenek
- Kakek
- Sodara laki-laki kandung
- saudara lelaki seayah
- paman kandung/paman seayah
Ahli Waris Kaum Wanita
- istri
- Anak perempuan
- anak perempuan dari anak laki-laki
- ibu
- Ibunya bapak
- ibunya ibu
- sauda perempuan sekandung
- Saudara perempuan seayah/seibu
Syarat-syarat
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
Dea Destiana
ReplyDeleteXII IPS 1
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawaban :
-Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
-mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Akan tetapi, saat ini semakin sedikit orang yang memahami ilmu ini.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawaban:
*Ahli waris kaum laki-laki
- Suami
- Anak laki-laki
- Laki laki dari anak laki-laki
- Nenek
- Kakek
- Sodara laki-laki kandung
- Saudara lelaki seayah
- Paman kandung/paman seayah
*Ahli Waris Kaum Wanita
- Istri
- Anak perempuan
- Anak perempuan dari anak laki-laki
- Ibu
- Ibunya bapak
- Ibunya ibu
- Saudara perempuan sekandung
- Saudara perempuan seayah/seibu
Syarat agar mendapatkan warisan :
1. Matinya Orang yang Mewariskan
2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci
Amy Aprilianty Aulia Rahma
ReplyDeleteXII MIPA 7
1.jelaskan pengertian mawaris dan hukumnya dalam islam!
Jawab:
PENGERTIAN
•Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seorang yang masih hidup.
•warisan dalam bahasa Arab berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain.
•menurut istilah warisan adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik berupa harta atau apa saja yang berupa hakim milik legal secara syar'i.
HUKUM:
Dalam Al Qur'an hukumnya wajib.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat-syarat agar mendapatkan warisan?
a. Istri/janda: bila tidak ada anak/cucu(harta warisan: ¼), bila ada anak/cucu(harta warisan: ⅛)
b. Suami/duda: bila tidak ada anak/cucu(½), bila ada anak/cucu(¼)
c. Anak perempuan: sendirian tidak ada anak/cucu lain(½), dua anak perempuan tidak ada anak/cucu laki-laki (⅔)
d. Anak laki-laki: sendirian atau bersama anak/cucu lain (laki-laki/perempuan). Anak laki-laki 2 kali lipat anak perempuan=Asabah
e. Ayah kandung: tidak ada anak/cucu(⅓), ada anak/cucu(1/6)
f. Ibu kandung: tidak ada anak/cucu, 2saudara/lebih, ayah kandung (⅓), ada anak/cucu tidak ada 2 saudara/lebih, tidak ada ayah kandung (1/6), bila tidak ada anak cucu, 2/lebih saudara perempuan tetapi ada ayah kandung (⅓ dari sisa setelah diambil istri/janda atau suami/duda).
g. Saudara perempuan sekandung/seayah: sendirian tidak ada anak, cucu, ayah kandung (½). 2 orang/lebih tidak ada anak, cucu, ayah kandung (⅔)
h. Saudara laki-laki sekandung/seayah: sendirian atau bersama saudara lain tidak ada anak, cucu, ayah kandung (ashabah setelah dibagi pembagian lain)
i. Cucu/keponakan: menggantikan kedudukan orangtuanya yang menjadi ahli waris, persyaratan berlaku sesuai dengan kedudukan ahli waris yang diganti (sesuai yang diganti Dudukannya sebagai ahli waris)
Fiqra Fahlefa algifara ( XII IPS 3 )
ReplyDelete1.Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab:
- Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
- Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab:
Ahli waris kaum laki-laki
- suami
- Anak laki-laki
- laki laki dari anak laki-laki
- Nenek
- Kakek
- Sodara laki-laki kandung
- saudara lelaki seayah
- paman kandung/paman seayah
Ahli Waris Kaum Wanita
- istri
- Anak perempuan
- anak perempuan dari anak laki-laki
- ibu
- Ibunya bapak
- ibunya ibu
- sauda perempuan sekandung
- Saudara perempuan seayah/seibu
Syarat-syarat
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
RIA SETIANI HABBINNUR RIZKI
ReplyDeleteXII MIPA 7
1. Jelaskan pengertian mawaris dan hukumnya dalam Islam
Jawab
Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah
Warisan dalam bahasa arab disebut al-miras yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang ke orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Menurut istilah, warisan adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup berupa tanah, harta atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i
2.Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan ?
Jawab
Yang termasuk dalam ahli waris adalah Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh Dzawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris dzawil furud (yang bagiannya telah ditentukan).
Yang termasuk Ahli waris Kelompok ashab al-Furudl terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.
Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
Yang termasuk ahli waris dzawil furud yaitu ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.
Syarat-syarat untuk mendapatkan warisan :
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
Sri Putri Lestari
ReplyDeleteXII MIPA 7
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawaban: -Mawaris mengatur hal-hal yang menyangkut harta peninggalan (warisan) yang ditinggalkan oleh ahli waris atau orang yang meninggal. Ilmu mawaris dalam islam mengatur peralihan harta peninggalan dari pewaris kepada nasabnya atau ahli warisnya yang masih hidup.
-mawaris hukumnya adalah fardu kifayah.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawaban:
-Ahli waris dari laki laki
1.suami
2.anak laki laki
3.anak laki laki dari anak laki laki
4.ayah
5.kakek
6.saudara laki laki sekandung
7.anak laki laki dari saudara laki laki sekandung
8.saudara laki laki seayah
9.anak laki laki dan saudara laki laki seayah
10.saudara laki laki seibu
11.paman kandung
12.anak laki laki dari paman kandung
13.paman seayah
14.anak laki laki dari paman seayah
-Ahli waris dari perempuan
1.istri
2.anak perempuan
3.anak perempuan dari anak laki laki
4.ibu
5.ibunya bapak
6.ibunya ibu
7.saudara perempuan sekandung
8.saudara perempuan seayah
9.saudara perempuan seibu
-Syarat-syarat agar mendapat warisan
1.Matinya Orang yang Mewariskan.
2.Hidupnya Orang yang Mewarisi.
3.Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4.Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci.
Sinta Yuliandini
ReplyDeleteXII MIPA 7
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab :
•Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
Ilmu mawaris adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah Swt. sebagai ilmu yang sangat penting. Ilmu mawaris biasa disebut dengan ilmu faraidh, yaitu ilmu yang membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan harta warisan, yang mencakup masalah-masalah orang yang berhak menerima warisan bagian masing masing dan cara melaksanakan pembagiannya, serta hal hal lain yang berkaitan dengan ketiga masalah tersebut.
Menurut istilah, warisan adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup baik yang ditigalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i.
•Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab :
Ahli Waris
•Kaum laki-laki :
- Suami
- Anak laki-laki
- Anak laki-laki dari anak laki-laki
-Ayah
-Kakek
-Saudara laki-laki sekandung
-Anak Laki Laki dari saudara laki-laki sekandung
-Saudara laki laki seayah
-Anak laki laki dan saudara laki-laki seayah
-Saudara laki-laki seibu
-Paman kandung
-Anak laki-laki dari paman kandung
-Paman seayah
-Anak laki-laki dari paman seayah
•Kaum perempuan :
-Istri
-Anak Perempuan
-Anak perempuan dari anak laki-laki
-Ibu
-Ibunya bapak
-Ibunya Ibu
-Saudara perempuan sekandung
-Saudara perempuan seayah
-Saudara perempuan seibu
•Syarat syarat agar mendapatkan warisan :
a. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
b. Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan. Misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu dianggap telah meninggal dunia.
C. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia. Jadi, jika seorang wanita mengandung bayi, kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia, maka bayi tersebut berhak menerima warisan dari saudaranya yang meninggal itu, karena kehidupan janin telah terwujud pada saat kematian saudaranya terjadi.
Hasna Salsabila Damayanti
ReplyDeleteXII IPS 3
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
Hukumnya dalam islam, mawaris termasuk kedalam fardu kifayah.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
1). Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh Dzawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris dzawil furud (yang bagiannya telah ditentukan).
• Kaum laki-laki : suami, anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, paman kandung, anak laki-laki dari paman kandung, paman seayah, anak laki-laki dari paman seayah.
• Kaum perempuan : istri, anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu, ibunya bapak, ibunya ibu, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah/seibu.
2). Syarat-syarat agar mendapat kan warisan yaitu :
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteMohammad Ilham Arrafi
ReplyDeleteXII IPS 4
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab:
- Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT. Sebagai ilmu yg paling penting, hukum untuk memahami ilmu mawaris hukumnya fardu kifayah
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab:
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
-golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
Syarat - syaratnya :
-Orang yang mewariskan harta peninggalan benar telah meninggal dunia atau telah ditetapkan oleh hukum bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia jika telah lama hilang atau tidak diketahui keberadaannya.
-Ahli waris masih hidup.
-Ahli waris memiliki hubungan dengan pewaris karena hubungan pernikahan, kekerabatan, dan memerdekakan budak.
-Ahli waris yang ditetapkan oleh hakim berhak menerima warisan.
N Qisty Yuliani
ReplyDeleteXII MIPA 7
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Mewaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihkan pemilikan harta benda dari seseorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
Warisan dalam bhsa Arab disebut al-miras merupakan bentuk Masdar (infinitif) dari kata warija-yariju-irsan-miraijan yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atu dari suatu kaum kepada kaum lain
Menurut istilah warisan adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang di tinggalkan itu berupa harta(uang), tanah atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i
Ilmu waris biasanya disebut dengan ilmu Faraidah, yaitu ilmu yang membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan harta warisan, yang mencakup masalah-masalah orang yang berhak menerima warisan, bagian masing-masing dan cara melaksanakan pembagiannya, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan ketiga masalah tsb.
Mewaris hukumnya adalah Fardu kifayah artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya akan tetapi saat semakin sedikit orang yang memahami ilmu ini
Dasar hukum mewaris dalam Alquran surat an-Nisa ayat 7, as-sunah dalam HR Ibnu Majah no. 2719
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Yang termasuk Ahli waris ialah Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.
Dari pihak laki-laki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
Sementara itu, ahli waris dari
perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.
Ahli waris laki-laki
-anak laki-laki
-cucu laki-laki dari anak laki-laki
-bapak
-kakek dari bapak dan seterusnya keatas
-saudara laki² sekandung
-saudara laki² sebapa
-saudara laki² seibu
-anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
-anak laki-laki saudara laki-laki sebapa
-paman yang sekandung dengan bapa
-paman yang sebapa dengan bapa
-anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapa
-anak laki-laki paman yang senapan dengan bapak
-suami
-laki-laki yang memerdekakan muwaris
Ahli waris perempuan
-anak perempuan
-cucu perempuan dari anak laki-laki
-ibu
-nenek dari ibu
-nenek dari bapa
-saudara perempuan kandung
-saudara perempuan bapa
-saudara perempuan seibu
-istri
-wanita yang memerdekakan muwaris
Syarat-syarat waris:
- meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara haqiqy, hukumi( misalnya dianggap telah meninggal maupun secara takdir)
- adanya ahli waris yang hidup secara haqiqy pada waktu pewaris meninggal dunia
-seluruh ahli waris diketahui secara pasti baik bagian masing-masing
Syarat agar mendapatkan warisan :
1. Matinya Orang yang Mewariskan
2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci
Aditia Nugraha Fratama
ReplyDelete12 IPS 1
Senin 12 Oktober 2020
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Mawaris adalah peristiwa berpindahnya kepemilikan harta benda dari orang yang sudah meninggal ke orang yang masih hidup.
Hukumnya,ilmu mawaris bisa disebut juga ilmu faraidh, dimana berdasarkan hadits dari Ibnu Mas'ud dan Abdullah bin Amr mempelajari ilmu faraidh iyalah fardhu kifayah.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Ahli waris Berdasarkan Hubungannya
A. Perkawinan
1. Istri/janda
Syarat: bila tidak ada anak atau cucu. bila ada anak/cucu.
2. Suami/duda
Syarat: bila tidak ada anak atau cucu. bila ada anak atau cucu
B. Hubungan darah
1. Anak perempuan
Syarat :sendirian (tidak ada anak dan cucu lain) , dua anak perempuan (tidak ada anak cucu laki-laki)
2. Anak laki-laki
Syarat :sendirian atau bersama anak cucu lain. (Anak laki-laki dua kali lipat anak perempuan)
3. Ayah kandung
Syarat :bila tidak ada anak atau cucu .bila ada anak atau cucu
4. Ibu kandung
Syarat :bila tidak ada anak,cucu,dua saudara/ lebih, ayah kandung. Bila ada anak, cucu ,tidak ada dua saudara,tidak ada ayah kandung. Bila tidak ada anak, cucu ,dua/lebih saudara perempuan tetapi ada ayah kandung
5. Saudara laki-laki atau perempuan seibu
Syarat :sendirian tidak ada anak, cucu, ayah kandung. Dua orang atau lebih tidak ada anak, cucu, ayah kandung
6. Saudara perempuan sekandung/se ayah
Syarat :sendirian, tidak ada anak, cucu, ayah kandung. 2 orang/lebih tidak ada anak, cucu, ayah kandung
7. Saudara laki-laki sekandung/ se ayah
Syarat :sendirian atau bersama saudara lain, tidak ada anak, cucu, ayah kandung
8. Cucu/keponakan
syarat :menggantikan kedudukan orang tuanya yang menjadi ahli waris. Persyaratan berlaku sesuai dengan kedudukan ahli waris yang diganti.
Syarat-syarat mendapat warisan
Seorang muslim mendapat warisan bila memenuhi syarat-syarat berikut:
1.tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang penghalang untuk mendapat warisan
2. Kematian orang yang diwarisi walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan
3. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal duniaahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia
Seni Septiani
ReplyDeleteXII MIPA 7
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab:
- Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
- Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab:
Ahli waris kaum laki-laki
- suami
- Anak laki-laki
- laki laki dari anak laki-laki
- Nenek
- Kakek
- Sodara laki-laki kandung
- saudara lelaki seayah
- paman kandung/paman seayah
Ahli Waris Kaum Wanita
- istri
- Anak perempuan
- anak perempuan dari anak laki-laki
- ibu
- Ibunya bapak
- ibunya ibu
- sauda perempuan sekandung
- Saudara perempuan seayah/seibu
Syarat-syarat
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
Wanda Nusaibah Febrianti
ReplyDeleteXII IPS 5
1. Jelaskan pengertian mawaris dan hukumnya dalam Islam?
Jawab :
• Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup. Ilmu mawaris adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah swt. sebagai ilmu yang sangat penting karena ia merupakan ketentuan Allah SWT dalam FirmanNya yang sudah terinci sedemikian rupa tentang hukum mawaris terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan.
• Hukum mawaris ialah fardhu kifayah artinya jika tidak ada sebagian dari kaum muslimin yang mempelajari ilmu faraidh tersebut dengan segala kesungguhan maka akan berdosa.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat-syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab :
jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah dan 10 orang ahli dari waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris dzawil.
*Ahli waris dari pihak laki-laki :
1. Suami
2. Anak laki-laki
3. Anak laki-laki dari anak laki-laki
4. Ayah
5. Kakek
6. Saudara laki-laki sekandung
7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
8. Saudara laki-laki seayah
9. Anak laki-laki dan saudara laki-laki seayah
10. Saudara laki-laki seibu
11. Paman kandung
12. Anak laki-laki dari Paman kandung
13. Paman seayah
14. Anak laki-laki dari paman seayah
* Ahli waris dari pihak perempuan :
1. Istri
2. Anak perempuan
3. Anak perempuan dari anak laki-laki
4. Ibu
5. Ibunya bapak
6. Ibunya ibu
7. Saudara perempuan sekandung
8. Saudara perempuan seayah
9. Saudara perempuan seibu
Syarat-syarat mendapatkan warisan :
• Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang penghalang untuk mendapatkan warisan
• Kematian orang yang diwarisi
• Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia
Jeni Tria Agustin
ReplyDeleteXII IPS 2
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawaban :
Mawaris adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian warga warisan berdasarkan prinsip dan syariat Islam. Umumnya disebut juga dengan ilmu faraidh. Ilmu inilah yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris. Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawaban :
Ahli waris kaum laki-laki
- suami
- Anak laki-laki
- laki laki dari anak laki-laki
- Nenek
- Kakek
- Sodara laki-laki kandung
- saudara lelaki seayah
- paman kandung/paman seayah
Ahli Waris Kaum Wanita
- istri
- Anak perempuan
- anak perempuan dari anak laki-laki
- ibu
- Ibunya bapak
- ibunya ibu
- sauda perempuan sekandung
- Saudara perempuan seayah/seibu
Syarat-syarat
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
Nama:NISYA CHASMIA OKTAFIANY
ReplyDeletekelas : 12 IPS 5
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
PENGERTIAN MAWARIS atau kewarisan adalah berpindah nya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang di tingalkan itu berupa harta(uang), tanah atau apa saja yangberupa hak milik legal secara syar'i.
HUKUM MAWARIS DALAM ISLAM adalah fardu kifayah.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Empat syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Matinya Orang yang Mewariskan
2.Hidupnya Orang yang Mewarisi
3.terdapatnya hubungan ahli waris terhadap orang yang meninggal nya
4.satu alasan yang menetapkan seseorang bisa mendapatkan warisan secara rinci
• Ahli Waris dari Pihak Laki-Laki
-Anak laki-laki.
- Cucu Laki-laki sampai kebawah.
- Ayah.
- Kakek sampai keatas.
- Saudara Laki-laki Seayah-Seibu (Saudara Sekandung).
- Saudara Laki-laki Seayah.
- Saudara Laki-laki Seibu.
- Anak Laki-laki Saudara Sekandung.
- Anak Laki-laki Saudara Seayah.
- Paman Sekandung.
- Paman Seayah.
- Anak Laki-laki Paman Sekandung.
- Anak Laki-laki Paman Seayah.
- Suami.
- Mu'tiq (Seorang laki-laki yang memerdekakan budak).
•Ahli Waris Dari Pihak Perempuan.
- Nenek dari Ayah keatas.
- Nenek dari Ibu keatas.
- Cucu perempuan dari anak laki-laki kebawah.
- Ibu.
- Anak Perempuan.
- Istri.
- Mu'tiqoh (Seorang Perempuan yang memerdekakan budak).
- Saudara perempuan sekandung.
- Saudara perempuan seayah.
- Saudara perempuan seibu.
Acep Sri Munggaran
ReplyDeleteXII IPS 1
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Ahli waris kaum laki-laki
• suami
• Anak laki-laki
• laki laki dari anak laki-laki
• Nenek
• Kakek
• Sodara laki-laki kandung
• saudara lelaki seayah
• paman kandung/paman seayah
Ahli Waris Kaum Wanita
• istri
• Anak perempuan
• anak perempuan dari anak laki-laki
• ibu
• Ibunya bapak
• ibunya ibu
• sauda perempuan sekandung
• Saudara perempuan seayah/seibu
Syarat mendapatkan warisan
1.tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang penghalang untuk mendapat warisan
2. Kematian orang yang diwarisi walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan
3. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal duniaahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia
Rizki Ferdiansyah XII IPS 1
ReplyDelete1.jelaskan perngertian muwaris dalam dan hukumnya dalam islam
Muwaris adalah yang berkaitan dengan pembagian warisan sesuai syariat islam,hukum dalam islam adalah fardu kifayah.
2.siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapat warisan
Ahli waris
-suami atau isteri yang hidup terlama atau anak keturunanya
- orang tua dan saudara kandung pewaris
-keluarga dalam garis lurus keatas sesudah orng tua pewaris
- paman atau bibi baik dari ayah maupun dari ibu
Syarat- syarat
-Matinya Orang yang Mewariskan
-hidupnya orang yang mewarisi
-terdapat hubungan agli waris dengan yang sudah meninggal
Muhamad Aditia S
ReplyDeleteXII IPS 3
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawaban:
- Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup
- Mawaris hukumnya fardu kifayah, artinya wajib dilakukan, tetapi bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur atau semua kaum muslimin akan berdosa jika tidak ada yang mempelajari ilmu ini
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat - syarat agar mendapatkan warisan?
Jawaban:
>Orang - orang yang berhak/termasuk sebagai ahli waris diantaranya adalah:
#Ahli Waris dari Golongan Laki-laki
-Anak laki-laki.
- Cucu Laki-laki sampai ke bawah.
- Ayah
- Kakek sampai ke atas.
- Saudara Laki-laki Seayah-Seibu (Saudara Sekandung).
- Saudara Laki-laki Seayah.
- Saudara Laki-laki Seibu.
- Anak Laki-laki Saudara Sekandung.
- Anak Laki-laki Saudara Seayah.
- Paman Sekandung.
- Paman Seayah.
- Anak Laki-laki Paman Sekandung.
- Anak Laki-laki Paman Seayah.
- Suami.
- Laki-laki yang memerdekakan budak).
#Ahli Waris Dari Golongan Perempuan.
- Nenek dari Ayah ke atas.
- Nenek dari Ibu ke atas.
- Cucu perempuan dari anak laki-laki ke bawah.
- Ibu.
- Anak Perempuan.
- Istri.
- Perempuan yang memerdekakan budak).
- Saudara perempuan sekandung.
- Saudara perempuan seayah.
- Saudara perempuan seibu.
> Syarat untuk mendapatkan warisan diantaranya
1. Meninggalnya orang yang Mewariskan
2. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
3. Ahli waris hidup saat pemberi warisan meninggal dunia
4. Terdapat hubungan ahli waris dengan si Mayit
5. Satu alasan yang menetapkan seseorang bisa mendapatkan Warisan secara rinci.
Aniva Febriani
ReplyDeleteXII MIPA 7
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
•Mawaris adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian warga warisan berdasarkan syariat Islam. Mawaris disebut juga dengan ilmu faraidh, yaitu ilmu yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris.
•Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah.
•Mawaris merupakan pengalihan kepemilikan harta benda dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Terdapat 4 golongan ahli waris diantaranya:
•Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya
•Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
•Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
•Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Syarat - syarat mendapat warisan:
•Orang yang mewariskan harta benar-benar telah meninggal dunia
•Ahli waris yang akan mendapat warisan benar-benar hidup, meskipun masa hidupnya hanya sebentar saja
•Diketahui dengan jelas hubungan ahli waris dengan si mayit
•Satu alasan yang menetapkan seseorang bisa mendapatkan warisan secara rinci.
Putri Anggun NH
ReplyDeleteXII IPS 5
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
• Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seseorang yang masih hidup
• Hukum mawaris dalam islam adalah fardhu kifayah
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
•
Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh Dzawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris dzawil furud (yang bagiannya telah ditentukan).
- Kaum laki laki:
1. Suami
2. Anak laki laki
3. Anak laki laki dari anak laki laki
4. Ayah
5. Kakek
6. Saudara laki laki sekandung
7. Anak laki laki dari saudara laki laki sekandung
8. Saudara laki laki seayah
9. Anak laki laki dan saudara laki laki seayah
10. Saudara laki laki seibu
11. Paman kandung
12. Anak laki laki dari paman kandung
13. Paman seayah
14. Anak laki laki dari paman seayah
- Kaum Perempuan
1. Istri
2. Anak perempuan
3. Anak perempuan dari anak laki laki
4. Ibu
5. Ibunya bapak
6. Ibunya ibu
7. Saudara perempuan sekandung
8. Saudara perempuan seayah
9. Saudara perempuan seibu
• Syarat-syarat Mendapatkan Warisan
Seorang muslim berhak mendapatkan warisan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2.Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan. Misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu dianggap telah meninggal dunia.
3. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia. Jadi, jika seorang wanita mengandung bayi, kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia, maka bayi tersebut berhak menerima warisan dari saudaranya yang meninggal itu, karena kehidupan janin telah terwujud pada saat kematian saudaranya terjadi.
Natasya Nurahmawati
ReplyDeleteXII IPS 4
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
-Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seseorang yang masih hidup. Mawaris disebut juga dengan ilmu faraidh, yaitu ilmu yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris.
-Hukum mawaris dalam islam adalah fardhu kifayah
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
15 orang dari pihak laki-laki yang biasa di sebut ahli waris ashabah dan 10 orang dari pihak perempuan yang biasa di sebut ahli waris dzawil furud.
- Kaum laki laki:
1. Suami
2. Anak laki laki
3. Anak laki laki dari anak laki laki
4. Ayah
5. Kakek
6. Saudara laki laki sekandung
7. Anak laki laki dari saudara laki laki sekandung
8. Saudara laki laki seayah
9. Anak laki laki dan saudara laki laki seayah
10. Saudara laki laki seibu
11. Paman kandung
12. Anak laki laki dari paman kandung
13. Paman seayah
14. Anak laki laki dari paman seayah
- Kaum Perempuan
1. Istri
2. Anak perempuan
3. Anak perempuan dari anak laki laki
4. Ibu
5. Ibunya bapak
6. Ibunya ibu
7. Saudara perempuan sekandung
8. Saudara perempuan seayah
9. Saudara perempuan seibu
-Syarat-syarat Mendapatkan Warisan
1.Orang yang mewariskan harta benar-benar telah meninggal dunia
2.Ahli waris hidup saat pemberi warisan meninggal dunia
3.Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
4.Terdapat hubungan ahli waris dengan si Mayit
WENTI XII IPS 5
ReplyDelete1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab.
Mawaris adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian warga warisan berdasarkan prinsip dan syariat Islam. Umumnya disebut juga dengan ilmu faraidh. Ilmu inilah yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris. Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab.
Ahli waris kaum laki-laki
• suami
• Anak laki-laki
• laki laki dari anak laki-laki
• Nenek
• Kakek
• Sodara laki-laki kandung
• saudara lelaki seayah
• paman kandung/paman seayah
Ahli Waris Kaum Wanita
• istri
• Anak perempuan
• anak perempuan dari anak laki-laki
• ibu
• Ibunya bapak
• ibunya ibu
• sauda perempuan sekandung
• Saudara perempuan seayah/seibu
Syarat-syarat
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
Nama : mega ayu putri
ReplyDeleteKls : 12 ips 2
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab :
-Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
-mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Akan tetapi, saat ini semakin sedikit orang yang memahami ilmu ini.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
~Yang termasuk Ahli waris ialah Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.
Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
Sementara itu, ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.
~syarat agar mendapatkan warisan :
1. Matinya Orang yang Mewariskan
2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci
Nama: Anisa rismaya
ReplyDeleteKelas: XII IPS 2
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab.
Mawaris adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian warga warisan berdasarkan prinsip dan syariat Islam. Umumnya disebut juga dengan ilmu faraidh. Ilmu inilah yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris. Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab.
Ahli waris kaum laki-laki
• suami
• Anak laki-laki
• laki laki dari anak laki-laki
• Nenek
• Kakek
• Sodara laki-laki kandung
• saudara lelaki seayah
• paman kandung/paman seayah
Ahli Waris Kaum Wanita
• istri
• Anak perempuan
• anak perempuan dari anak laki-laki
• ibu
• Ibunya bapak
• ibunya ibu
• sauda perempuan sekandung
• Saudara perempuan seayah/seibu
Syarat-syarat
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
Ariefrohiman
ReplyDeleteXIi ips 3
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab:
- Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab:
Ahli waris kaum laki-laki
- suami
- Anak laki-laki
- laki laki dari anak laki-laki
- Nenek
- Kakek
- Sodara laki-laki kandung
- saudara lelaki seayah
- paman kandung/paman seayah
Ahli Waris Kaum Wanita
- istri
- Anak perempuan
- anak perempuan dari anak laki-laki
- ibu
- Ibunya bapak
- ibunya ibu
- sauda perempuan sekandung
- Saudara perempuan seayah/seibu
Syarat-syarat
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
ReplyDeleteRizkia Sri Untari
XII IPS 1
1.Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
•Mawaris adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian warisan berdasarkan syariat islam
•memqhami ilmu mawaris hukumnya fardhu kifayah
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
•ahli waris laki-laki ada 14 orang, yaitu:
Anak
Cucu
Bapak
Kakek
Saudara kandung
Saudara seayah
Saudara seibu
Anak saudara kandung
Anak saudara sebapak laki-laki
Paman kandung
Paman sebapak laki-laki
Anak paman kandung laki-laki
Anak paman sebapak laki-laki
Suami
•Ahli waris perempuan 9 orang, yaitu:
Anak perempuan
Cucu perempuan
Ibu
Nenek perempuan dari pihak ibu
Nenek perempuan dari pihak bapak
Saudara kandung perempuan
Saudara sebapak perempuan
Saudara seibu Perempuan
Isteri
•syarat mendapat warisan
.Orang yang mewariskan (al-muwarrist), yaitu orang yang meninggal dunia
.Orang yang mewarisi (al-waarist), yaitu orang yang berhak memperoleh warisan dengan syarat-syarat yang sudah disebutkan di atas.
.Hartaa yang diwarisi (al-maurust), yaitu harta peninggalan si mayit yang mungkin diwariskan
Widyanti H
ReplyDeleteXII IPA 7
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab :
-Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
-mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Akan tetapi, saat ini semakin sedikit orang yang memahami ilmu ini.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
-Yang termasuk Ahli waris ialah Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.
Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
Sementara itu, ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.
-syarat agar mendapatkan warisan :
1.Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang penghalang untuk mendapatkan warisan.
2.kematian orang yang mewarisi.
3.Terdapat hubungan ahli waris dengan si mayit.
4.ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteAnnisa Marta upadi Xii IPS 1
ReplyDelete1 Mawaris adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian warga warisan berdasarkan prinsip dan syariat Islam. Umumnya disebut juga dengan ilmu faraidh. Ilmu inilah yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris. Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah.
2 A. Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. ... Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Dalam hukum ada ahli waris berdasar hubungan darah dan perkawinan serta ahli waris karena wasiat.
•ahli waris laki-laki ada 14 orang, yaitu:
Anak
Cucu
Bapak
Kakek
Saudara kandung
Saudara seayah
Saudara seibu
Anak saudara kandung
Anak saudara sebapak laki-laki
Paman kandung
Paman sebapak laki-laki
Anak paman kandung laki-laki
Anak paman sebapak laki-laki
Suami
•Ahli waris perempuan 9 orang, yaitu:
Anak perempuan
Cucu perempuan
Ibu
Nenek perempuan dari pihak ibu
Nenek perempuan dari pihak bapak
Saudara kandung perempuan
Saudara sebapak perempuan
Saudara seibu Perempuan
Isteri
B.Empat syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Matinya Orang yang Mewariskan. ...
Hidupnya Orang yang Mewarisi. ...
Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit. ...
Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci.
Yuli Herliyana
ReplyDeleteXII IPS 5
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab :
- Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
- Hukum Mawaris menurut Islam yaitu Fardhu Kifayah.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab :
• Ahli waris kaum laki-laki
- suami
- Anak laki-laki
- laki laki dari anak laki-laki
- Nenek
- Kakek
- Sodara laki-laki kandung
- saudara lelaki seayah
- paman kandung/paman seayah
• Ahli Waris Kaum Wanita
- istri
- Anak perempuan
- anak perempuan dari anak laki-laki
- ibu
- Ibunya bapak
- ibunya ibu
- sauda perempuan sekandung
- Saudara perempuan seayah/seibu.
• Syarat-syarat mendapatkan Warisan
a.Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalamg untuk mendapatkan warisan. b.Kematian orang yang diwarisi.
c.Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia.
Hannaila Nurhasanah
ReplyDeleteXII IPS 2
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Mawaris merupakan serangkaian Kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup
berdasarkan Dasar hukum waris terdapat 2 sumber:
1. Al-Qur'an , yang menyatakan bahwa dalam islam saling mewarisi diantara kaum muslimin hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis Rasulullah SAW
2. Hadis, Berbagai ke 2 hadis yang menyatakan bahwa mempelajari Ilmu Faraidh hukumnya adalah Fardhu kigayah, Artinya semua kaum muslimin akan bedrdosa jika tidak ada sebagian dari mereka yang mempelajari ilmu Faraidh dengan segala kesungguhan
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
- Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia adalah 25 orang yaitu 15 orang dari ahli waris laki-laki yang bisa ahli waris ashabah ( yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh dzawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang bisa disebut ahli waris dzawil furud (yang bagiannya telah ditentukan)
-Ahli Waris Kaum Laki-laki :
1. Suami
2. Anak laki-laki
3. Anak laki-laki dari anak laki-laki
4. Ayah
5. Kakek
6. Saudara Laki-laki Sekandung
7. Anak laki-laki dari Saudara laki-laki sekandung
8. Saudara laki-laki seayah
9. Anak laki-laki dan saudara laki-laki seayah
10. Saudara laki-laki Seibu
11.Paman kandung
12. Anak laki-laki dari Paman kandung
13. Paman seayah
14. dan Anak laki-laki dari paman seayah
-Kaum perempuan
1. Istri
2.Anak perempuan
3. Anak perempuan dari laki-laki
4.Ibu
5.Ibunya bapak
6.Ibunya Ibu
7. Saudara perempuan sekandung
8. Saudara perempuan seayah
9. dan Saudara perempuan Seibu
-Syarat-syarat yang mendapatkan warisan yaitu sebagai berikut
1. Tidak adanya satu penghalang dari penghalang penghalang untuk mendapatkan warisan
2.kematian orang yang diwarisi walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan misalnya Hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu dianggap telah meninggal dunia
3. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia Jadi jika seorang wanita mengandung bayi kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia maka bayi tersebut berhak menerima warisan dari Saudaranya meninggal itu karena kehidupan janin telah terwujud pada saat kematian saudaranya terjadi.
Sandi Septiar XII IPS 4
ReplyDelete1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab:
- Mawaris adalah serangkaian kejadian yg mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Memahami ilmu mawaris ini, hukumnya adalah fardu kifayah.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab:
a). Ahli waris kaum laki-laki terdapat : suami, anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki - laki, nenek, kakek, saudara laki-laki (kandung), saudara laki-laki (seayah), paman (kandung), paman (seayah).
b). Ahli Waris Kaum Wanita terdapat : istri, anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu, ibunya bapak, ibunya ibu, saudara perempuan (kandung), saudara perempuan (seayah) dan saudara perempuan (seribu).
Syarat-syarat :
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
M.Abghi Aunur Rahman
ReplyDeleteXII IPS 2
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
-Mawaris adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian warga warisan berdasarkan prinsip dan syariat Islam. Umumnya disebut juga dengan ilmu faraidh. Ilmu inilah yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris. Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah.
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
-hukum waris Islam membagi ahli waris menjadi dua macam, yaitu:
1. Ahli waris nasabiyah, yaitu ahli waris yang hubungan kekeluargaannya timbul karena adanya hubungan darah. Maka sebab nasab menunjukkan hubungan kekeluargaan antara pewaris dengan ahli waris.
2. Ahli waris sababiyah, yaitu: hubungan kewarisan yang timbul karena sebab tertentu:
a. Perkawinan yang sah (al-musoharoh)
b. Memerdekakan hamba sahaya (al-wala’) atau karena adanya perjanjian tolong menolong (Ahmad Rofiq, 2001:59).
a). Ahli waris kaum laki-laki terdapat : suami, anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki - laki, nenek, kakek, saudara laki-laki (kandung), saudara laki-laki (seayah), paman (kandung), paman (seayah).
b). Ahli Waris Kaum Wanita terdapat : istri, anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu, ibunya bapak, ibunya ibu, saudara perempuan (kandung), saudara perempuan (seayah) dan saudara perempuan (seribu).
Syarat-syarat :
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
Reren Lasmini
ReplyDeleteXII IPS 4
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
Mawaris hukumnya adalah fardu kifayah.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
1). Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh Dzawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris dzawil furud (yang bagiannya telah ditentukan).
• Kaum laki-laki : suami, anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, paman kandung, anak laki-laki dari paman kandung, paman seayah, anak laki-laki dari paman seayah.
• Kaum perempuan : istri, anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu, ibunya bapak, ibunya ibu, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah/seibu.
2). Syarat-syarat agar mendapat kan warisan yaitu :
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
Ajeng Rahmawati
ReplyDeleteXII IPS 4
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
Mawaris hukumnya adalah fardu kifayah.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
1). Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh Dzawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris dzawil furud (yang bagiannya telah ditentukan).
- Kaum laki-laki : suami, anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, paman kandung, anak laki-laki dari paman kandung, paman seayah, anak laki-laki dari paman seayah.
-Kaum perempuan : istri, anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu, ibunya bapak, ibunya ibu, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah/seibu.
2). Syarat-syarat agar mendapat kan warisan yaitu :
-Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
-Kematian org yg mewarisi.
-Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
-Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
Terima kasih anak'ku atas semua komentar semoga setelah mempelajari materi ini kalian lebih memahami apa yang disebut mawarist dan siapa saja yg berhak meneaarima harta warist, jazakumulloh khoeron
ReplyDeleteImelda Marshanda Putri
ReplyDeleteXII IPS 5
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab :
-Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
-mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Akan tetapi, saat ini semakin sedikit orang yang memahami ilmu ini.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
~Yang termasuk Ahli waris ialah Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.
Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
Sementara itu, ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.
~syarat agar mendapatkan warisan :
1. Matinya Orang yang Mewariskan
2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci
Rislah Fadilah
ReplyDeleteXII IPS 2
Jawab:
- Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
- Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab:
Ahli waris kaum laki-laki
- suami
- Anak laki-laki
- laki laki dari anak laki-laki
- Nenek
- Kakek
- Sodara laki-laki kandung
- saudara lelaki seayah
- paman kandung/paman seayah
Ahli Waris Kaum Wanita
- istri
- Anak perempuan
- anak perempuan dari anak laki-laki
- ibu
- Ibunya bapak
- ibunya ibu
- sauda perempuan sekandung
- Saudara perempuan seayah/seibu
Syarat-syarat
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
Rena Firdaus
ReplyDeleteXII IPS 5
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab:
- Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
- Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab:
Ahli waris kaum laki-laki
- suami
- Anak laki-laki
- laki laki dari anak laki-laki
- Nenek
- Kakek
- Sodara laki-laki kandung
- saudara lelaki seayah
- paman kandung/paman seayah
Ahli Waris Kaum Wanita
- istri
- Anak perempuan
- anak perempuan dari anak laki-laki
- ibu
- Ibunya bapak
- ibunya ibu
- sauda perempuan sekandung
- Saudara perempuan seayah/seibu
Syarat-syarat
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
Riawati
ReplyDeleteXII IPS 5
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab:
1.Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai serangkaian pengalihan kepemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seorang yang masih hidup.
Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Akan tetapi, saat ini semakin sedikit orang yang memahami ilmu ini.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab:
Orang orang yang termasuk dalam ahli waris :
•Ashab al-Furudl 1/2
Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/2 adalah suami. Dia berhak memperoleh 1/2 apabila istri yang meninggal tidak mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Selanjutnya, anak perempuan tunggal, anak perempuan dari anak laki-laki, dan saudara perempuan jika dia sendirian dan tidak ada kerabat lain yang menghalanginya.
• Ashab al-Furudl 1/4
Kerabat yang termasuk kategori ini ada dua, yaitu suami dan istri. Seorang suami bagiannya hanya 1/4 jika almarhum istri meninggalkan anak dari anak laki-laki, baik laki-laki atau perempuan. Istri, baik satu maupun lebih, berhak atas 1/4 harta apabila almarhum suami tidak meninggalkan anak atau tidak juga anak dari anak laki-laki.
• Ashab al-Furudl 1/8
Yang termasuk kategori ini adalah istri, baik satu maupun lebih (maksimal empat), dengan catatan jika suami yang meninggal mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki.
• Ashab al-Furudl 2/3
Ada empat ahli waris yang termasuk kategori ini.
Pertama, dua anak perempuan atau lebih dengan syarat tidak ada anak laki-laki. Kedua, dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan dan tidak terdapat ahli waris lain yang menjadi penghalang.
Ketiga, dua orang saudara perempuan kandung (seibu sebapak) atau lebih selama tidak ada ahli waris yang menjadi penghalang. Keempat, dua orang sudara perempuan seayah atau lebih dengan syarat tidak ada saudara perempuan kandung dan tidak ada ahli waris lain yang menghalangi
• Ashab al-Furudl 1/3
Ibu dan dua saudara atau lebih yang seibu adalah dua kerabat yang termasuk kelompok ini. Ibu memperoleh bagian 1/3 apabila almarhum tidak mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki (cucu laki-laki atau perempuan) dan tidak pula meninggalkan dua orang saudara atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan.
Sementara itu, dua saudara atau lebih yang seibu baik laki-laki ataupun perempuan dengan syarat apabila tidak ada orang lain yang berhak menerima.
• Ashab al-Furudl 1/6
Pertama, ayah almarhum apabila yang meninggal memiliki anak atau anak dari anak laki-laki. Kedua, ibu apabila almarhum mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki dengan dua saudara kandung atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan yang seibu seayah, seayah, atau seibu saja. Ketiga, kakek (dari ayah), apabila ada anak atau anak dari anak laki-laki dan tidak ada ayah.
Keempat, nenek (baik dari jalur ibu maupun ayah) selama tidak ada ibu. Kelima, satu orang anak perempuan dari anak laki-laki (cucu) atau lebih jika ada anak seorang anak perempuan, serta tidak ada ahli waris lain yang menghalangi.
Keenam, saudara perempuan sebapak apabila ada saudara perempuan kandung (seibu seayah) serta tidak ada ahli waris lain yang menghalangi. Ketujuh, saudara laki-laki atau perempuan seibu jika tidak ada ahli waris lain yang menjadi penghalang.
Syarat-syarat
1. Matinya Orang yang Mewariskan
2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci
Deni Rivaldi
ReplyDeleteXII IPS 5
Jawaban
1. Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
2. Ahli waris kaum laki-laki
- suami
- Anak laki-laki
- laki laki dari anak laki-laki
- Nenek
- Kakek
- Sodara laki-laki kandung
- saudara lelaki seayah
- paman kandung/paman seayah
Ahli Waris Kaum Wanita
- istri
- Anak perempuan
- anak perempuan dari anak laki-laki
- ibu
- Ibunya bapak
- ibunya ibu
- sauda perempuan sekandung
- Saudara perempuan seayah/seibu
Syarat-syarat
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
Nizar ad
ReplyDeleteXII s 3
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab :
-Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
-mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Akan tetapi, saat ini semakin sedikit orang yang memahami ilmu ini.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
-hukum waris Islam membagi ahli waris menjadi dua macam, yaitu:
1. Ahli waris nasabiyah, yaitu ahli waris yang hubungan kekeluargaannya timbul karena adanya hubungan darah. Maka sebab nasab menunjukkan hubungan kekeluargaan antara pewaris dengan ahli waris.
2. Ahli waris sababiyah, yaitu: hubungan kewarisan yang timbul karena sebab tertentu:
a. Perkawinan yang sah (al-musoharoh)
b. Memerdekakan hamba sahaya (al-wala’) atau karena adanya perjanjian tolong menolong (Ahmad Rofiq, 2001:59).
a). Ahli waris kaum laki-laki terdapat : suami, anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki - laki, nenek, kakek, saudara laki-laki (kandung), saudara laki-laki (seayah), paman (kandung), paman (seayah).
b). Ahli Waris Kaum Wanita terdapat : istri, anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu, ibunya bapak, ibunya ibu, saudara perempuan (kandung), saudara perempuan (seayah) dan saudara perempuan (seribu).
Syarat-syarat :
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteCHIKA PUTRI
ReplyDeleteXII IPS 5
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab :
-Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
-mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Akan tetapi, saat ini semakin sedikit orang yang memahami ilmu ini.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
~Yang termasuk Ahli waris ialah Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.
Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
Sementara itu, ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.
~syarat agar mendapatkan warisan :
1. Matinya Orang yang Mewariskan
2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci
Wina Novia fujianti
ReplyDeleteXII IPS 2
Soal
1.Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawaban
1. • Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
Ilmu inilah yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris.
•Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Fardu kifayah sendiri adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, tetapi bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur atausemua kaum muslimin akan berdosa jika tidak ada yang mempelajari ilmu ini dengan segala kesungguhan
2. Yang termasuk ahli waris dan syarat nya
Jumlah ahli waris secara keseluruhan ada 25 orang, dari pihak laki-laki ada 15 sedang dari pihak perempuan ada 10.
• Ahli Waris dari Pihak Laki-Laki
-Anak laki-laki.
- Cucu Laki-laki sampai kebawah.
- Ayah.
- Kakek sampai keatas.
- Saudara Laki-laki Seayah-Seibu (Saudara Sekandung).
- Saudara Laki-laki Seayah.
- Saudara Laki-laki Seibu.
- Anak Laki-laki Saudara Sekandung.
- Anak Laki-laki Saudara Seayah.
- Paman Sekandung.
- Paman Seayah.
- Anak Laki-laki Paman Sekandung.
- Anak Laki-laki Paman Seayah.
- Suami.
- Mu'tiq (Seorang laki-laki yang memerdekakan budak).
•Ahli Waris Dari Pihak Perempuan.
- Nenek dari Ayah keatas.
- Nenek dari Ibu keatas.
- Cucu perempuan dari anak laki-laki kebawah.
- Ibu.
- Anak Perempuan.
- Istri.
- Mu'tiqoh (Seorang Perempuan yang memerdekakan budak).
- Saudara perempuan sekandung.
- Saudara perempuan seayah.
- Saudara perempuan seibu.
• Syarat mendapatkan warisan
1.Matinya Orang yang Mewariskan
2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci
SilviaNurwindiana XII Ips 4
ReplyDelete1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab :
- Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
- Mawaris hukumnya yaitu fardu kifayah.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab :
- Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh Dzawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris dzawil furud (yang bagiannya telah ditentukan).
Yang termasuk Ahli waris Kelompok ashab al-Furudl terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.
Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
Yang termasuk ahli waris dzawil furud yaitu ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.
- Syarat agar mendapatkan warisan :
1. Matinya Orang yang Mewariskan
2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci
ELDA NURAINI
ReplyDeleteXII IPS 3
1. Jelaskan pengertian mawaris dan hukumnya dalam islam?
Jawab:
- Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
- Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab:
Ahli waris kaum laki-laki
• suami
• Anak laki-laki
• laki laki dari anak laki-laki
• Nenek
• Kakek
• Sodara laki-laki kandung
• saudara lelaki seayah
• paman kandung/paman seayah
Ahli Waris Kaum Wanita
• istri
• Anak perempuan
• anak perempuan dari anak laki-laki
• ibu
• Ibunya bapak
• ibunya ibu
• sauda perempuan sekandung
• Saudara perempuan seayah/seibu
Syarat-syarat
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
Alika Amelia
ReplyDeleteXII IPS 1
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab:
- Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
- Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab:
Ahli waris kaum laki-laki
- suami
- Anak laki-laki
- laki laki dari anak laki-laki
- Nenek
- Kakek
- Sodara laki-laki kandung
- saudara lelaki seayah
- paman kandung/paman seayah
Ahli Waris Kaum Wanita
- istri
- Anak perempuan
- anak perempuan dari anak laki-laki
- ibu
- Ibunya bapak
- ibunya ibu
- sauda perempuan sekandung
- Saudara perempuan seayah/seibu
Syarat-syarat
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
ARYA DAVA ALFA REZA
ReplyDeleteXII IPS 5
Soal
1.Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawaban
1. • Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
Ilmu inilah yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris.
•Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Fardu kifayah sendiri adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, tetapi bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur atausemua kaum muslimin akan berdosa jika tidak ada yang mempelajari ilmu ini dengan segala kesungguhan
2. Yang termasuk ahli waris dan syarat nya
Jumlah ahli waris secara keseluruhan ada 25 orang, dari pihak laki-laki ada 15 sedang dari pihak perempuan ada 10.
• Ahli Waris dari Pihak Laki-Laki
-Anak laki-laki.
- Cucu Laki-laki sampai kebawah.
- Ayah.
- Kakek sampai keatas.
- Saudara Laki-laki Seayah-Seibu (Saudara Sekandung).
- Saudara Laki-laki Seayah.
- Saudara Laki-laki Seibu.
- Anak Laki-laki Saudara Sekandung.
- Anak Laki-laki Saudara Seayah.
- Paman Sekandung.
- Paman Seayah.
- Anak Laki-laki Paman Sekandung.
- Anak Laki-laki Paman Seayah.
- Suami.
- Mu'tiq (Seorang laki-laki yang memerdekakan budak).
•Ahli Waris Dari Pihak Perempuan.
- Nenek dari Ayah keatas.
- Nenek dari Ibu keatas.
- Cucu perempuan dari anak laki-laki kebawah.
- Ibu.
- Anak Perempuan.
- Istri.
- Mu'tiqoh (Seorang Perempuan yang memerdekakan budak).
- Saudara perempuan sekandung.
- Saudara perempuan seayah.
- Saudara perempuan seibu.
• Syarat mendapatkan warisan
1.Matinya Orang yang Mewariskan
2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama: Az-zahra Nadhira M
ReplyDeleteKelas :XII IPS 5
1) Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab :
— Hukum mawariatyaitu fardu kifayah.
—Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
2) Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab :
a. Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh Dzawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris dzawil furud (yang bagiannya telah ditentukan)
b. Syarat agar mendapatkan warisan :
1. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci.
2. Matinya Orang yang Mewariskan
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
4. Hidupnya Orang yang Mewarisi
M YOGI NR
ReplyDeleteXII MIPA 7
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab :
•Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
Ilmu mawaris adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah Swt. sebagai ilmu yang sangat penting.
•Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab :
Ahli Waris
•Kaum laki-laki :
- Suami
- Anak laki-laki
- Anak laki-laki dari anak laki-laki
-Ayah
-Kakek
-Saudara laki-laki sekandung
-Anak Laki Laki dari saudara laki-laki sekandung
-Saudara laki laki seayah
-Anak laki laki dan saudara laki-laki seayah
-Saudara laki-laki seibu
-Paman kandung
-Anak laki-laki dari paman kandung
-Paman seayah
-Anak laki-laki dari paman seayah
•Kaum perempuan :
-Istri
-Anak Perempuan
-Anak perempuan dari anak laki-laki
-Ibu
-Ibunya bapak
-Ibunya Ibu
-Saudara perempuan sekandung
-Saudara perempuan seayah
-Saudara perempuan seibu
•Syarat syarat agar mendapatkan warisan :
a. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
b. Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan. Misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu dianggap telah meninggal dunia.
C. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia. Jadi, jika seorang wanita mengandung bayi, kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia, maka bayi tersebut berhak menerima warisan dari saudaranya yang meninggal itu, karena kehidupan janin telah terwujud pada saat kematian saudaranya terjadi.
Ade Zidan Fatahilah
ReplyDeleteXII IPS 4
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab:
- Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
- Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab:
Ahli waris kaum laki-laki
- suami
- Anak laki-laki
- laki laki dari anak laki-laki
- Nenek
- Kakek
- Sodara laki-laki kandung
- saudara lelaki seayah
- paman kandung/paman seayah
Ahli Waris Kaum Wanita
- istri
- Anak perempuan
- anak perempuan dari anak laki-laki
- ibu
- Ibunya bapak
- ibunya ibu
- sauda perempuan sekandung
- Saudara perempuan seayah/seibu
Syarat-syarat
1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2. Kematian org yg mewarisi.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.
Sarah Indria Salvadila
ReplyDeleteXII IPS 2
Senin 12 Oktober 2020
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Mawaris adalah peristiwa berpindahnya kepemilikan harta benda dari orang yang sudah meninggal ke orang yang masih hidup.
Hukumnya,ilmu mawaris bisa disebut juga ilmu faraidh, dimana berdasarkan hadits dari Ibnu Mas'ud dan Abdullah bin Amr mempelajari ilmu faraidh iyalah fardhu kifayah.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Ahli waris Berdasarkan Hubungannya
A. Perkawinan
1. Istri/janda
Syarat: bila tidak ada anak atau cucu. bila ada anak/cucu.
2. Suami/duda
Syarat: bila tidak ada anak atau cucu. bila ada anak atau cucu
B. Hubungan darah
1. Anak perempuan
Syarat :sendirian (tidak ada anak dan cucu lain) , dua anak perempuan (tidak ada anak cucu laki-laki)
2. Anak laki-laki
Syarat :sendirian atau bersama anak cucu lain. (Anak laki-laki dua kali lipat anak perempuan)
3. Ayah kandung
Syarat :bila tidak ada anak atau cucu .bila ada anak atau cucu
4. Ibu kandung
Syarat :bila tidak ada anak,cucu,dua saudara/ lebih, ayah kandung. Bila ada anak, cucu ,tidak ada dua saudara,tidak ada ayah kandung. Bila tidak ada anak, cucu ,dua/lebih saudara perempuan tetapi ada ayah kandung
5. Saudara laki-laki atau perempuan seibu
Syarat :sendirian tidak ada anak, cucu, ayah kandung. Dua orang atau lebih tidak ada anak, cucu, ayah kandung
6. Saudara perempuan sekandung/se ayah
Syarat :sendirian, tidak ada anak, cucu, ayah kandung. 2 orang/lebih tidak ada anak, cucu, ayah kandung
7. Saudara laki-laki sekandung/ se ayah
Syarat :sendirian atau bersama saudara lain, tidak ada anak, cucu, ayah kandung
8. Cucu/keponakan
syarat :menggantikan kedudukan orang tuanya yang menjadi ahli waris. Persyaratan berlaku sesuai dengan kedudukan ahli waris yang diganti.
Syarat-syarat mendapat warisan
Seorang muslim mendapat warisan bila memenuhi syarat-syarat berikut:
1.tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang penghalang untuk mendapat warisan
2. Kematian orang yang diwarisi walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan
3. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal duniaahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia
SABINA QISTHY
ReplyDeleteXII IPS 1
1. Mawaris adalah serangkaian kejadian yg mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Memahami ilmu mawaris ini, hukumnya adalah fardu kifayah.
2. ahli waris laki-laki ada 14 orang, yaitu:
1. Anak
2. Cucu sampai kebawah
3. Bapak
4. Kakek sampai keatas
5. Saudara kandung
6. Saudara seayah
7. Saudara seibu
8. Anak saudara kandung
9. Anak saudara sebapak laki-laki
10. Paman kandung
11. Paman sebapak laki-laki
12. Anak paman kandung laki-laki
13. Anak paman sebapak laki-laki
14. Suami
Ahli waris perempuan 9 orang, yaitu:
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan sampai kebawah
3. Ibu
4. Nenek perempuan dari pihak ibu
5. Nenek perempuan dari pihak bapak
6. Saudara kandung perempuan
7. Saudara sebapak perempuan
8. Saudara seibu perempuan
9. Istri
syarat :
-Orang yang mewariskan harta peninggalan benar telah meninggal dunia atau telah ditetapkan oleh hukum bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia jika telah lama hilang atau tidak diketahui keberadaannya.
-Ahli waris masih hidup.
-Ahli waris memiliki hubungan dengan pewaris karena hubungan pernikahan, kekerabatan, dan memerdekakan budak.
-Ahli waris yang ditetapkan oleh hakim berhak menerima warisan.
SINTIA PEBRIANTI
ReplyDeleteXII IPS 5
1. Mawaris adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian warga warisan berdasarkan prinsip dan syariat Islam. Umumnya disebut juga dengan ilmu faraidh. Ilmu inilah yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris. Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah.
2.Yang termasuk ahli waris dan syarat nya
Jumlah ahli waris secara keseluruhan ada 25 orang, dari pihak laki-laki ada 15 sedang dari pihak perempuan ada 10.
• Ahli Waris dari Pihak Laki-Laki
-Anak laki-laki.
- Cucu Laki-laki sampai kebawah.
- Ayah.
- Kakek sampai keatas.
- Saudara Laki-laki Seayah-Seibu (Saudara Sekandung).
- Saudara Laki-laki Seayah.
- Saudara Laki-laki Seibu.
- Anak Laki-laki Saudara Sekandung.
- Anak Laki-laki Saudara Seayah.
- Paman Sekandung.
- Paman Seayah.
- Anak Laki-laki Paman Sekandung.
- Anak Laki-laki Paman Seayah.
- Suami.
- Mu'tiq (Seorang laki-laki yang memerdekakan budak).
•Ahli Waris Dari Pihak Perempuan.
- Nenek dari Ayah keatas.
- Nenek dari Ibu keatas.
- Cucu perempuan dari anak laki-laki kebawah.
- Ibu.
- Anak Perempuan.
- Istri.
- Mu'tiqoh (Seorang Perempuan yang memerdekakan budak).
- Saudara perempuan sekandung.
- Saudara perempuan seayah.
- Saudara perempuan seibu.
Syarat agar mendapatkan warisan :
1. Matinya Orang yang Mewariskan
2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci
Nina Herwati
ReplyDeleteKelas 12 ips 2
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Mawaris adalah peristiwa berpindahnya kepemilikan harta benda dari orang yang sudah meninggal ke orang yang masih hidup.
Hukumnya,ilmu mawaris bisa disebut juga ilmu faraidh, dimana berdasarkan hadits dari Ibnu Mas'ud dan Abdullah bin Amr mempelajari ilmu faraidh iyalah fardhu kifayah.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Ahli waris Berdasarkan Hubungannya
A. Perkawinan
1. Istri/janda
Syarat: bila tidak ada anak atau cucu. bila ada anak/cucu.
2. Suami/duda
Syarat: bila tidak ada anak atau cucu. bila ada anak atau cucu
B. Hubungan darah
1. Anak perempuan
Syarat :sendirian (tidak ada anak dan cucu lain) , dua anak perempuan (tidak ada anak cucu laki-laki)
2. Anak laki-laki
Syarat :sendirian atau bersama anak cucu lain. (Anak laki-laki dua kali lipat anak perempuan)
3. Ayah kandung
Syarat :bila tidak ada anak atau cucu .bila ada anak atau cucu
4. Ibu kandung
Syarat :bila tidak ada anak,cucu,dua saudara/ lebih, ayah kandung. Bila ada anak, cucu ,tidak ada dua saudara,tidak ada ayah kandung. Bila tidak ada anak, cucu ,dua/lebih saudara perempuan tetapi ada ayah kandung
5. Saudara laki-laki atau perempuan seibu
Syarat :sendirian tidak ada anak, cucu, ayah kandung. Dua orang atau lebih tidak ada anak, cucu, ayah kandung
6. Saudara perempuan sekandung/se ayah
Syarat :sendirian, tidak ada anak, cucu, ayah kandung. 2 orang/lebih tidak ada anak, cucu, ayah kandung
7. Saudara laki-laki sekandung/ se ayah
Syarat :sendirian atau bersama saudara lain, tidak ada anak, cucu, ayah kandung
8. Cucu/keponakan
syarat :menggantikan kedudukan orang tuanya yang menjadi ahli waris. Persyaratan berlaku sesuai dengan kedudukan ahli waris yang diganti.
Syarat-syarat mendapat warisan
Seorang muslim mendapat warisan bila memenuhi syarat-syarat berikut:
1.tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang penghalang untuk mendapat warisan
2. Kematian orang yang diwarisi walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan
3. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal duniaahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia
Viyya Septi Alvianti
ReplyDeleteXII IPS 1
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Jawab :
•Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
Ilmu mawaris adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah Swt. sebagai ilmu yang sangat penting.
•Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab :
Ahli Waris
•Kaum laki-laki :
- Suami
- Anak laki-laki
- Anak laki-laki dari anak laki-laki
-Ayah
-Kakek
-Saudara laki-laki sekandung
-Anak Laki Laki dari saudara laki-laki sekandung
-Saudara laki laki seayah
-Anak laki laki dan saudara laki-laki seayah
-Saudara laki-laki seibu
-Paman kandung
-Anak laki-laki dari paman kandung
-Paman seayah
-Anak laki-laki dari paman seayah
•Kaum perempuan :
-Istri
-Anak Perempuan
-Anak perempuan dari anak laki-laki
-Ibu
-Ibunya bapak
-Ibunya Ibu
-Saudara perempuan sekandung
-Saudara perempuan seayah
-Saudara perempuan seibu
•Syarat syarat agar mendapatkan warisan :
a. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
b. Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan. Misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu dianggap telah meninggal dunia.
C. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia. Jadi, jika seorang wanita mengandung bayi, kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia, maka bayi tersebut berhak menerima warisan dari saudaranya yang meninggal itu, karena kehidupan janin telah terwujud pada saat kematian saudaranya terjadi.
Vina annisa fitriani
ReplyDeleteXII IPS 3
1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
Mawaris adalah peristiwa berpindahnya kepemilikan harta benda dari orang yang sudah meninggal ke orang yang masih hidup.
Hukumnya,ilmu mawaris bisa disebut juga ilmu faraidh, dimana berdasarkan hadits dari Ibnu Mas'ud dan Abdullah bin Amr mempelajari ilmu faraidh iyalah fardhu kifayah.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab :
a. Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh Dzawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris dzawil furud (yang bagiannya telah ditentukan)
b. Syarat agar mendapatkan warisan :
1. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci.
2. Matinya Orang yang Mewariskan
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
4. Hidupnya Orang yang Mewarisi
Ifan Nopian Ramadhan
DeleteXII IPS 4
1.Jelaskan pengertian mawaris dan hukumnya dalam islam?
Jawab:
-Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang sudah meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
-Mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya, jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya.
2.Siapa Saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat-syarat agar mendapatkan warisan?
Jawab :
-Kaum laki-laki
1.Suami
2.anak laki-laki
3.anak laki-laki dari anak laki-laki
4.ayah
5.kakek
6.saudara laki-laki sekandung
7.anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
8.saudara laki-laki seayah
9.anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
10.saudara laki-laki seibu
11.paman kandung
12.anak laki-laki dari paman kandung
13.paman seayah
14.anak laki-laki dari paman seayah.
-Kaum Perempuan
1.istri
2.anak perempuan
3.anak perempuan dari anak laki-laki
4.ibu
5.ibunya bapak
6.ibunya ibu
7.saudara perempuan sekandung
8.saudara perempuan seayah
9.saudara perempuan seibu
-Syarat Syarat Mendapatkan Warisan
1.tidak adanya salah satu penghalang atau dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
2.kematian orang yang diwarisi.
3.ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia.
Nama:Tegar Ihsan Putra P
ReplyDeleteKelas :XII IPS 4
JAWAB:
1-Marawis adalah serangkaian mengenai pengalihan harta benda dari seorang yang sudah menginggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
- mawaris adalah hukumnya fardu khifayah.jika sudah ada yang mempelajarinya maka gugurlah kewajiban lainnya.
2.a. Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh Dzawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris dzawil furud (yang bagiannya telah ditentukan)
b. Syarat agar mendapatkan warisan :
1. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci.
2. Matinya Orang yang Mewariskan
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
4. Hidupnya Orang yang Mewarisi
Terima kasih anak " ku, semoga bermanfaat' dan kalian mampu menerapkannya dalam kehidupan
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : Rangga Disastra
ReplyDeleteKelas : XII MIPA 7
1. Jelaskan pengertian mawaris dan hukumnya dalam islam?
Serangkaian kejadian mengenai pengalihan kepemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seorang yang masih hidup.hal-hal yang ditinggalkan tersebut bisa berupa harta (uang), tanahm atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i.
Dan untuk memahami ilmu mawaris hukumnya adalah Fardhu Kifayah.
2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah ( yang bagianya berupa sisa setelah diambil oleh Dzawil Furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris Dzawil Furud ( Yang bagianya telah ditentukan)
Keterangan
Kaum laki-laki
1.Suami
2.Anak laki-laki
3.Anak laki-laki dari anak laki-laki
4.Ayah
5.Kakek
6.Saudara laki-laki sekandung
7.Anak laki laki dari saudara laki laki sekandung
8.Saudara laki laki seayah
9.Anak laki laki dan saudara laki laki seayah
10.Saudara laki laki seibu
11.Paman Kandung
12.Anak laki laki dari paman kandung
13.Paman seayah
14.Anak laki laki dari paman seayah
Keterangan
Kaum Perempuan:
1.Istri
2.Anak perempuan
3.Anak perempuan dari anak laki laki
4.Ibu
5.Ibunya bapak
6.Ibunya Ibu
7.Saudara perempuan kandung
8.Saudara perempuan seayah
9.Saudara perempuan seibu
Syarat- syarat
-Matinya Orang yang Mewariskan
-hidupnya orang yang mewarisi
-terdapat hubungan agli waris dengan yang sudah meninggal
Sonia Febrianti
ReplyDeleteXII IPS 2
Jawaban:
1. -Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yg meninggal dunia kpd seseorang yg masih hidup
-hukum dlm mempelajari ilmu waris adalh fardu kifayah
2.-Ahli waris
Kaum laki laki:
Suami, anak laki laki, anak laki laki dari anak laki laki, ayah, kakek, saudara laki laki sekandung, saudara laki laki seibu , paman kandung, anak laki laki dari paman kandung, paman seayah.
Kaum perempuan:
Istri, anak perempuan,anak perempuan dari anak laki laki, ibu, ibunya bapa, ibunya ibu, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seibu, saudara perempuan se ayah
-syarat
1. Tidak ada penghalang
2. Kematian org yang diwarisi
3. Ahli waris hidup saat org pemberi warisan meninggal dunia