Mawaris Kelas XII

 Bismillah,

Assalamuallaikum Wr. Wb

Pada hari ini kita kembali bertemu dan membahas tentang mawaris sebelum kita lanjutkan silahkan kalian mengabsen terlebih dahulu 

pada absensi berikut :



Tujuan Pembelajaran hari ini : setelah belajar nanti kalian akan tahu tentang Hukum Mawaris dan siapa saja ahli waris itu.


Untuk lebih jelasnya Kalian Pelajari Bab. Mawaris Berikut dari pengertian s.d Ahli waris dan buat catatannya pada buku catatan : 



atau kalian bisa nonton pembahasan videonya :

Tugas :

1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

Jawaban diposting di kolm komentar disertai nama dan kelas, jawaban jangan sama persis dengan teman...

Terima kasih.

101 comments:

  1. Nikita Siti Juliya
    XII IPS 2
    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab:
    - Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
    - Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Jawab:
    Ahli waris kaum laki-laki
    - suami
    - Anak laki-laki
    - laki laki dari anak laki-laki
    - Nenek
    - Kakek
    - Sodara laki-laki kandung
    - saudara lelaki seayah
    - paman kandung/paman seayah
    Ahli Waris Kaum Wanita
    - istri
    - Anak perempuan
    - anak perempuan dari anak laki-laki
    - ibu
    - Ibunya bapak
    - ibunya ibu
    - sauda perempuan sekandung
    - Saudara perempuan seayah/seibu

    Syarat-syarat
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian org yg mewarisi.
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  2. GILANG ARISMAN
    XII IPS 3


    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab :
    -Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.

    -mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Akan tetapi, saat ini semakin sedikit orang yang memahami ilmu ini. 


    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    ~Yang termasuk Ahli waris ialah Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.
    Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
    Sementara itu, ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.

    ~syarat agar mendapatkan warisan :
    1. Matinya Orang yang Mewariskan
    2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
    4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci


    ReplyDelete
  3. Zihan oktaviani
    Xii social 2
    1.jelaskan perngertian muwaris dalam dan hukumnya dalam islam




    Muwaris adalah yang berkaitan dengan pembagian warisan sesuai syariat islam,hukum dalam islam adalah fardu kifayah.

    2.siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapat warisan

    Ahli waris
    -suami atau isteri yang hidup terlama atau anak keturunanya
    - orang tua dan saudara kandung pewaris
    -keluarga dalam garis lurus keatas sesudah orng tua pewaris
    - paman atau bibi baik dari ayah maupun dari ibu

    Syarat- syarat
    -Matinya Orang yang Mewariskan
    -hidupnya orang yang mewarisi
    -terdapat hubungan agli waris dengan yang sudah meninggal

    ReplyDelete
  4. Rafi Taufikurahman
    XII IPS 3

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    Jawab :
    - Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
    - Mawaris hukumnya yaitu fardu kifayah.

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    Jawab :
    - Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh Dzawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris dzawil furud (yang bagiannya telah ditentukan).
    Yang termasuk Ahli waris Kelompok ashab al-Furudl terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.
    Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
    Yang termasuk ahli waris dzawil furud yaitu ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.
    - Syarat agar mendapatkan warisan :
    1. Matinya Orang yang Mewariskan
    2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
    4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci

    ReplyDelete
  5. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  6. Nama : Aurina eka putri
    Kelas : XII IPA 7

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab:
    - Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
    - Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Jawab:
    Ahli waris kaum laki-laki
    - suami
    - Anak laki-laki
    - laki laki dari anak laki-laki
    - Nenek
    - Kakek
    - Sodara laki-laki kandung
    - saudara lelaki seayah
    - paman kandung/paman seayah
    Ahli Waris Kaum Wanita
    - istri
    - Anak perempuan
    - anak perempuan dari anak laki-laki
    - ibu
    - Ibunya bapak
    - ibunya ibu
    - sauda perempuan sekandung
    - Saudara perempuan seayah/seibu

    Syarat-syarat
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian org yg mewarisi.
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  7. Dea Novia Aprilianti
    (XII IPS 3)
    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab:
    - Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
    - Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Jawab:
    Ahli waris kaum laki-laki
    - suami
    - Anak laki-laki
    - laki laki dari anak laki-laki
    - Nenek
    - Kakek
    - Sodara laki-laki kandung
    - saudara lelaki seayah
    - paman kandung/paman seayah
    Ahli Waris Kaum Wanita
    - istri
    - Anak perempuan
    - anak perempuan dari anak laki-laki
    - ibu
    - Ibunya bapak
    - ibunya ibu
    - sauda perempuan sekandung
    - Saudara perempuan seayah/seibu

    Syarat-syarat
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian org yg mewarisi.
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  8. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  9. Terima kasih bagi kalian yang sdh memberikan komentarnya, semoga dengan mempelajari materi ini kalian mampu mengetahui siapa saja yang berhak menerima harta pusaka / harta peninggalan

    ReplyDelete
    Replies
    1. NAUFAL NAJIB
      XII IPS 4

      Soal

      1.Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
      2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

      Jawaban
      1. • Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
      Ilmu inilah yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris.

      •Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Fardu kifayah sendiri adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, tetapi bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur atausemua kaum muslimin akan berdosa jika tidak ada yang mempelajari ilmu ini dengan segala kesungguhan

      2. Yang termasuk ahli waris dan syarat nya
      Jumlah ahli waris secara keseluruhan ada 25 orang, dari pihak laki-laki ada 15 sedang dari pihak perempuan ada 10.
      • Ahli Waris dari Pihak Laki-Laki
      -Anak laki-laki.
      - Cucu Laki-laki sampai kebawah.
      - Ayah.
      - Kakek sampai keatas.
      - Saudara Laki-laki Seayah-Seibu (Saudara Sekandung).
      - Saudara Laki-laki Seayah.
      - Saudara Laki-laki Seibu.
      - Anak Laki-laki Saudara Sekandung.
      - Anak Laki-laki Saudara Seayah.
      - Paman Sekandung.
      - Paman Seayah.
      - Anak Laki-laki Paman Sekandung.
      - Anak Laki-laki Paman Seayah.
      - Suami.
      - Mu'tiq (Seorang laki-laki yang memerdekakan budak).
      •Ahli Waris Dari Pihak Perempuan.
      - Nenek dari Ayah keatas.
      - Nenek dari Ibu keatas.
      - Cucu perempuan dari anak laki-laki kebawah.
      - Ibu.
      - Anak Perempuan.
      - Istri.
      - Mu'tiqoh (Seorang Perempuan yang memerdekakan budak).
      - Saudara perempuan sekandung.
      - Saudara perempuan seayah.
      - Saudara perempuan seibu.

      • Syarat mendapatkan warisan
      1.Matinya Orang yang Mewariskan
      2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
      3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
      4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci

      Delete
  10. PUTRI HERLINA ANJANI
    XII IPS 3
    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    Jawab.

    Mawaris adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian warga warisan berdasarkan prinsip dan syariat Islam. Umumnya disebut juga dengan ilmu faraidh. Ilmu inilah yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris. Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah.

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    Jawab.
    Ahli waris kaum laki-laki
    • suami
    • Anak laki-laki
    • laki laki dari anak laki-laki
    • Nenek
    • Kakek
    • Sodara laki-laki kandung
    • saudara lelaki seayah
    • paman kandung/paman seayah
    Ahli Waris Kaum Wanita
    • istri
    • Anak perempuan
    • anak perempuan dari anak laki-laki
    • ibu
    • Ibunya bapak
    • ibunya ibu
    • sauda perempuan sekandung
    • Saudara perempuan seayah/seibu

    Syarat-syarat
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian org yg mewarisi.
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  11. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  12. Gilang ramadan
    XII MIPA 7

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab:
    - Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
    - Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Jawab:
    Ahli waris kaum laki-laki
    - suami
    - Anak laki-laki
    - laki laki dari anak laki-laki
    - Nenek
    - Kakek
    - Sodara laki-laki kandung
    - saudara lelaki seayah
    - paman kandung/paman seayah
    Ahli Waris Kaum Wanita
    - istri
    - Anak perempuan
    - anak perempuan dari anak laki-laki
    - ibu
    - Ibunya bapak
    - ibunya ibu
    - sauda perempuan sekandung
    - Saudara perempuan seayah/seibu

    Syarat-syarat
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian org yg mewarisi.
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  13. REVA ARNITA HERYANTI XII IPS 1

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab:
    - Mawaris adalah serangkaian kejadian yg mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Memahami ilmu mawaris ini, hukumnya adalah fardu kifayah.

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Jawab:
    a). Ahli waris kaum laki-laki terdapat : suami, anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki - laki, nenek, kakek, saudara laki-laki (kandung), saudara laki-laki (seayah), paman (kandung), paman (seayah).

    b). Ahli Waris Kaum Wanita terdapat : istri, anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu, ibunya bapak, ibunya ibu, saudara perempuan (kandung), saudara perempuan (seayah) dan saudara perempuan (seribu).

    Syarat-syarat :
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian org yg mewarisi.
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  14. Lidya elza yunira
    XII IPS 3

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab:
    - Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
    - Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Jawab:
    Ahli waris kaum laki-laki
    - suami
    - Anak laki-laki
    - laki laki dari anak laki-laki
    - Nenek
    - Kakek
    - Sodara laki-laki kandung
    - saudara lelaki seayah
    - paman kandung/paman seayah
    Ahli Waris Kaum Wanita
    - istri
    - Anak perempuan
    - anak perempuan dari anak laki-laki
    - ibu
    - Ibunya bapak
    - ibunya ibu
    - sauda perempuan sekandung
    - Saudara perempuan seayah/seibu

    Syarat-syarat
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian org yg mewarisi.
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  15. Regisa Nursabila XII IPS 1


    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab :
    -Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seseorang yang sudah meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
    -Mawaris hukumnya adalah Fardu Kifayah.

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Jawab:
    *Ahli waris kaum laki-laki
    - Suami
    - Anak laki-laki
    - Laki laki dari anak laki-laki
    - Nenek
    - Kakek
    - Sodara laki-laki kandung
    - Saudara lelaki seayah
    - Paman kandung/paman seayah
    *Ahli Waris Kaum Wanita
    - Istri
    - Anak perempuan
    - Anak perempuan dari anak laki-laki
    - Ibu
    - Ibunya bapak
    - Ibunya ibu
    - Saudara perempuan sekandung
    - Saudara perempuan seayah/seibu

    * Syarat agar mendapatkan warisan :
    1. Matinya orang yang Mewariskan
    2. Hidupnya orang yang Mewarisi
    3. Terdapat hubungan ahli waris dengan si Mayit
    4. Satu alasan yang menetapkan seseorang bisa mendapatkan Warisan secara rinci.

    ReplyDelete
  16. Nurvika Agustian
    XII Mipa 7
    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab:
    - Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
    - Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Jawab:
    Ahli waris kaum laki-laki
    - suami
    - Anak laki-laki
    - laki laki dari anak laki-laki
    - Nenek
    - Kakek
    - Sodara laki-laki kandung
    - saudara lelaki seayah
    - paman kandung/paman seayah
    Ahli Waris Kaum Wanita
    - istri
    - Anak perempuan
    - anak perempuan dari anak laki-laki
    - ibu
    - Ibunya bapak
    - ibunya ibu
    - sauda perempuan sekandung
    - Saudara perempuan seayah/seibu

    Syarat-syarat
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian org yg mewarisi.
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  17. Sari Primadona
    XII MIPA 7

    Pengertian mawaris dan dalil yang menyertainya
    Kata mawaris berasal dari kata waris (bahasa arab) yang berarti mempusakai harta orang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya. Ahli waris adalah orang- orang yang mempunyai hak untuk mendapat bagian dari harta peninggalan orang yang telah meninggal. Ahli waris dapat digolongkan menjadi dua, yaitu ahli waris laki- laki dan perempuan seperti yang tercantum dalam surah Al- Baqarah: 188.

    Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta waris dari seorang yang meninggal dunia. Orang-orang yang mendapat bagian harta warisan dari orang yang meninggal dunia ada 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.

    1. Ahli Waris dari Pihak Laki-Laki
    a.Anak laki-laki.
    b.Cucu laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah).
    c.Bapaknya.
    d.Kakek (bapaknya bapak dan seterusnya).
    e.Saudara laki-laki sekandung.
    f.Saudara laki-laki sebapak.
    g.Saudara laki-laki seibu.
    h.Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sekandung.
    i.Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah.
    j.Saudara laki-laki bapak yang sekandung.
    k.Anak laki-laki dari saudara laki-laki bapak yang sekandung.
    l.Anak laki-laki dari saudara laki-laki bapak seayah.
    m.Suaminya.
    n.Laki-laki yang memerdekakan mayat tersebut.

    Jika semua ahli waris tersebut ada, yang berhak menerima warisan hanya tiga, yaitu
    a.Bapak,
    b.Anak laki-laki, dan
    c.Suami.


    2.Ahli Waris dari Pihak Perempuan
    a.Anak perempuan.
    b.Anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah.
    c.Ibunya bapak.
    d.Ibunya ibu dan seterusnya ke atas.
    e.Ibunya.
    f.Saudara perempuan sekandung.
    g.Saudara perempuan sebapak.
    h.Saudara perempuan seibu.
    i.Istrinya.
    j.Wanita yang memerdekakan mayat tersebut.

    syarat yang mesti dipenuhi dalam

    1. Orang yang mewariskan harta benar-benar telah meninggal dunia
    2. Ahli waris yang akan mendapat warisan benar-benar hidup, meskipun masa hidupnya hanya sebentar saja
    3. Diketahui dengan jelas hubungan ahli waris dengan si mayit
    4. Satu alasan yang menetapkan seseorang bisa mendapatkan warisan secara rinci

    Syarat ini dikhususkan bagi seorang hakim untuk menetapkan apakah seseorang termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan atau tidak

    ReplyDelete
  18. Mahda Aslamah
    XII IPS 2
    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    Jawab : Mawaris adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian warga warisan berdasarkan prinsip dan syariat Islam. Umumnya disebut juga dengan ilmu faraidh. Ilmu inilah yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris. Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah.

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    Jawab : Yang termasuk Ahli waris ialah Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.
    Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
    Sementara itu, ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.

    Syarat- syarat
    - Matinya Orang yang Mewariskan
    - Hidupnya Orang yang Mewarisi
    - Terdapatpat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
    - Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci

    ReplyDelete
  19. NAMA:ANGGI JULIA
    KELAS: XII IPS 3

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab :
    *Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
    *mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Akan tetapi, saat ini semakin sedikit orang yang memahami ilmu ini.


    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Ahli waris kaum laki-laki
    • suami
    • Anak laki-laki
    • laki laki dari anak laki-laki
    • Nenek
    • Kakek
    • Sodara laki-laki kandung
    • saudara lelaki seayah
    • paman kandung/paman seayah
    Ahli Waris Kaum Wanita
    • istri
    • Anak perempuan
    • anak perempuan dari anak laki-laki
    • ibu
    • Ibunya bapak
    • ibunya ibu
    • sauda perempuan sekandung
    • Saudara perempuan seayah/seibu

    *syarat agar mendapatkan warisan :
    1. Matinya Orang yang Mewariskan
    2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
    4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci

    ReplyDelete
  20. Anggi muhamad h.b
    XII MIPA 7

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab:
    - Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup.

    - Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Jawab:
    Ahli waris kaum laki-laki
    - suami
    - Anak laki-laki
    - laki laki dari anak laki-laki
    - Nenek
    - Kakek
    - Sodara laki-laki kandung
    - saudara lelaki seayah
    - paman kandung/paman seayah
    Ahli Waris Kaum Wanita
    - istri
    - Anak perempuan
    - anak perempuan dari anak laki-laki
    - ibu
    - Ibunya bapak
    - ibunya ibu
    - sauda perempuan sekandung
    - Saudara perempuan seayah/seibu

    Syarat-syarat
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian org yg mewarisi.
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  21. Sya'diah Nur' Halimah
    XII IPS 3

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    > Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup. Dan hukumnya fardu kifayah.

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    > 1. Setengah
    Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan separuh dari harta waris peninggalan pewaris ada lima, satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan. Kelima ashhabul furudh tersebut adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah.
    2. Seperempat
    Adapun kerabat pewaris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalannya hanya ada dua yaitu suami dan istri.
    3. Seperdelapan
    Dari sederet ashhabul furudh yang berhak memperoleh bagian warisan seperdelapan (1/8) yaitu istri. Istri baik seorang maupun lebih akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya, bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau rahim istri yang lain.
    4. Dua per Tiga
    Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga dari harta peninggalan pewaris ada empat dan semuanya terdiri dari wanita:
    - Dua anak perempuan (kandung) atau lebih.
    - Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih.
    - Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih.
    - Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.
    5. Sepertiga
    Adapun ashhabul furudh yang berhak mendapat warisan sepertiga bagian hanya dua yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.
    6. Seperenam
    Adapun asbhabul furudh yang berhak mendapat bagian seperenam, ada tujuh orang. Mereka adalah ayah, kakek asli (bapak dari ayah), ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan seayah, nenek asli, saudara laki-laki dan perempuan seibu.

    > Syarat-syarat
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian orang yang mewarisi.
    3. Terdapat hubungan ahli waris dengan si mayat.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  22. Isyep herdiyana yusuf
    12 ips 1


    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab:
    - Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
    - Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Jawab:
    Ahli waris kaum laki-laki
    suami, Anak laki-laki, laki laki dari anak laki-laki, Nenek, Kakek, Sodara laki-laki kandung, saudara lelaki seayah, paman kandung/paman seayah
    Ahli Waris Kaum Wanita, istri, Anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu, Ibunya bapak, ibunya ibu, sauda perempuan sekandung, Saudara perempuan seayah/seibu

    Syarat-syarat
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian org yg mewarisi.
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  23. Serli Aulia Permana
    XII MIPA 7

    1. Secara etimologis Mawaris adalah bentuk jamak dari kata miras (موارث), yang merupakan mashdar (infinitif) dari kata : warasa – yarisu – irsan – mirasan. Maknanya menurut bahasa adalah ; berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
    Sedangkan maknanya menurut istilah yang dikenal para ulama ialah, berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik yang legal secara syar’i.
    Jadi yang dimaksudkan dengan mawaris dalam hukum Islam adalah pemindahan hak milik dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris yang masih hidup sesuai dengan ketentuan dalam al-Quran dan al-Hadis. Hukumnya adalah fardu kifayah.

    2. ahli waris laki-laki ada 14 orang, yaitu:

    1. Anak
    2. Cucu sampai kebawah
    3. Bapak
    4. Kakek sampai keatas
    5. Saudara kandung
    6. Saudara seayah
    7. Saudara seibu
    8. Anak saudara kandung
    9. Anak saudara sebapak laki-laki
    10. Paman kandung
    11. Paman sebapak laki-laki
    12. Anak paman kandung laki-laki
    13. Anak paman sebapak laki-laki
    14. Suami

    Ahli waris perempuan 9 orang, yaitu:

    1. Anak perempuan
    2. Cucu perempuan sampai kebawah
    3. Ibu
    4. Nenek perempuan dari pihak ibu
    5. Nenek perempuan dari pihak bapak
    6. Saudara kandung perempuan
    7. Saudara sebapak perempuan
    8. Saudara seibu perempuan
    9. Istri

    - Syarat - Syarat untuk mendapatkan warisan
    1 . Orang yang mewariskan harta benar-benar telah meninggal dunia
    2. Ahli waris yang akan mendapat warisan benar-benar hidup, meskipun masa hidupnya hanya sebentar saja
    3. Diketahui dengan jelas hubungan ahli waris dengan si mayit
    4. Satu alasan yang menetapkan seseorang bisa mendapatkan warisan secara rinci

    ReplyDelete
  24. Nama : Siti Nurhaliza
    Kelas : XII MIPA 7

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    Jawab :
    • Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
    • Mawaris hukumnya yaitu fardu kifayah.

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    Jawab :
    • Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh Dzawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris dzawil furud (yang bagiannya telah ditentukan).
    - kaum laki-laki : suami, anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, paman kandung, anak laki-laki dari paman kandung, paman seayah, anak laki-laki dari paman seayah.
    - kaum perempuan : istri, anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu, ibunya bapak, ibunya ibu, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seibu, saudara perempuan seayah
    • Syarat-syarat mendapatkan warisan :
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan.
    3. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  25. Alsya Putri S.
    XII IPS 2

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab:
    - Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
    - Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Jawab:
    Kelompok ashab al-Furudl terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan. Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.

    Sementara itu, ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.

    Syarat agar mendapatkan warisan :
    1. Matinya Orang yang Mewariskan
    2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
    4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci

    ReplyDelete
  26. Wendi wahyudin
    XII ips 1

    1.)Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
    - Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah
    2.)Yang termasuk Ahli waris ialah Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.
    Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
    Sementara itu, ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.

    syarat agar mendapatkan warisan :
    1. Matinya Orang yang Mewariskan
    2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
    4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci

    ReplyDelete
  27. Ananda Dwi Herliani
    XII MIPA 7

    TUGAS
    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam ?
    Jawaban:
    •Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.

    •mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Akan tetapi, saat ini semakin sedikit orang yang memahami ilmu ini.


    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan ?
    Jawaban:
    •Yang termasuk Ahli waris ialah Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.
    Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
    Sementara itu, ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.

    •syarat agar mendapatkan warisan :
    1. Matinya Orang yang Mewariskan
    2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
    4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci

    ReplyDelete
  28. 1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    Jawab :
    Ilmu mawaris adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah Swt. sebagai ilmu yang sangat penting, karena ia merupakan ketentuan Allah Swt.Umumnya disebut juga dengan ilmu faraidh, dalam firman-Nya yang sudah terinci sedemikian rupa tentang hukum mawaris, terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan (al-furud al- muqaddarah).
    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    Jawab :
    - 1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya

    2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris

    3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris

    4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

    -1. Orang yang mewariskan harta benar-benar telah meninggal dunia
    2. Ahli waris yang akan mendapat warisan benar-benar hidup, meskipun masa hidupnya hanya sebentar saja
    3. Diketahui dengan jelas hubungan ahli waris dengan si mayit
    4. Satu alasan yang menetapkan seseorang bisa mendapatkan warisan secara rinci

    ReplyDelete
  29. Dika Nurahman
    Xll ips 3

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab :
    -Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.

    -mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Akan tetapi, saat ini semakin sedikit orang yang memahami ilmu ini.


    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    ~Yang termasuk Ahli waris ialah Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.
    Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
    Sementara itu, ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.

    ~syarat agar mendapatkan warisan :
    1. Matinya Orang yang Mewariskan
    2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
    4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci

    ReplyDelete
  30. Syahril saepudin G
    XII IPS 3

    Jawab:
    - Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
    - Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Jawab:
    Ahli waris kaum laki-laki
    - suami
    - Anak laki-laki
    - laki laki dari anak laki-laki
    - Nenek
    - Kakek
    - Sodara laki-laki kandung
    - saudara lelaki seayah
    - paman kandung/paman seayah
    Ahli Waris Kaum Wanita
    - istri
    - Anak perempuan
    - anak perempuan dari anak laki-laki
    - ibu
    - Ibunya bapak
    - ibunya ibu
    - sauda perempuan sekandung
    - Saudara perempuan seayah/seibu

    Syarat-syarat
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian org yg mewarisi.
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete



  31. Putri krisma Natalia Xll IPS 4


    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab:
    - Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
    - Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Jawab:
    Ahli waris kaum laki-laki
    suami, Anak laki-laki, laki laki dari anak laki-laki, Nenek, Kakek, Sodara laki-laki kandung, saudara lelaki seayah, paman kandung/paman seayah
    Ahli Waris Kaum Wanita, istri, Anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu, Ibunya bapak, ibunya ibu, sauda perempuan sekandung, Saudara perempuan seayah/seibu

    Syarat-syarat
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian org yg mewarisi.
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  32. Soni setiawan xii ips 1
    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    Jawab:
    Ilmu mawaris adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah Swt. sebagai ilmu yang sangat penting, karena ia merupakan ketentuan Allah Swt.Umumnya disebut juga dengan ilmu faraidh, dalam firman-Nya yang sudah terinci sedemikian rupa tentang hukum mawaris, terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan (al-furud al- muqaddarah).
    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    Jawab:
    1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya

    2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris

    3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris

    4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

    1. Orang yang mewariskan harta benar-benar telah meninggal dunia
    2. Ahli waris yang akan mendapat warisan benar-benar hidup, meskipun masa hidupnya hanya sebentar saja
    3. Diketahui dengan jelas hubungan ahli waris dengan si mayit
    4. Satu alasan yang menetapkan seseorang bisa mendapatkan warisan secara rinci

    ReplyDelete
  33. SELINA SUSANTI TP

    XII MIPA 7


    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab :
    -Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.

    -mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Akan tetapi, saat ini semakin sedikit orang yang memahami ilmu ini.


    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    ~Yang termasuk Ahli waris ialah Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.
    Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
    Sementara itu, ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.

    ~syarat agar mendapatkan warisan :
    1. Matinya Orang yang Mewariskan
    2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
    4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci

    ReplyDelete

  34. HADI
    XII IPS 4

    1.)Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
    - Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah
    2.)Yang termasuk Ahli waris ialah Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.
    Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
    Sementara itu, ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.

    syarat agar mendapatkan warisan :
    1. Matinya Orang yang Mewariskan
    2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
    4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci

    ReplyDelete
  35. Sharla Martizq Vrilian
    XII IPS 4
    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab:
    - Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
    - Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah
    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Jawab:
    Ahli waris kaum laki-laki
    - suami
    - Anak laki-laki
    - laki laki dari anak laki-laki
    - Nenek
    - Kakek
    - Sodara laki-laki kandung
    - saudara lelaki seayah
    - paman kandung/paman seayah
    Ahli Waris Kaum Wanita
    - istri
    - Anak perempuan
    - anak perempuan dari anak laki-laki
    - ibu
    - Ibunya bapak
    - ibunya ibu
    - sauda perempuan sekandung
    - Saudara perempuan seayah/seibu

    Syarat-syarat
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian org yg mewarisi.
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  36. Dea Destiana
    XII IPS 1

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawaban :
    -Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.

    -mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Akan tetapi, saat ini semakin sedikit orang yang memahami ilmu ini.


    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Jawaban:
    *Ahli waris kaum laki-laki
    - Suami
    - Anak laki-laki
    - Laki laki dari anak laki-laki
    - Nenek
    - Kakek
    - Sodara laki-laki kandung
    - Saudara lelaki seayah
    - Paman kandung/paman seayah
    *Ahli Waris Kaum Wanita
    - Istri
    - Anak perempuan
    - Anak perempuan dari anak laki-laki
    - Ibu
    - Ibunya bapak
    - Ibunya ibu
    - Saudara perempuan sekandung
    - Saudara perempuan seayah/seibu

    Syarat agar mendapatkan warisan :
    1. Matinya Orang yang Mewariskan
    2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
    4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci

    ReplyDelete
  37. Amy Aprilianty Aulia Rahma
    XII MIPA 7

    1.jelaskan pengertian mawaris dan hukumnya dalam islam!
    Jawab:
    PENGERTIAN
    •Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seorang yang masih hidup.
    •warisan dalam bahasa Arab berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain.
    •menurut istilah warisan adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik berupa harta atau apa saja yang berupa hakim milik legal secara syar'i.
    HUKUM:
    Dalam Al Qur'an hukumnya wajib.

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat-syarat agar mendapatkan warisan?
    a. Istri/janda: bila tidak ada anak/cucu(harta warisan: ¼), bila ada anak/cucu(harta warisan: ⅛)
    b. Suami/duda: bila tidak ada anak/cucu(½), bila ada anak/cucu(¼)
    c. Anak perempuan: sendirian tidak ada anak/cucu lain(½), dua anak perempuan tidak ada anak/cucu laki-laki (⅔)
    d. Anak laki-laki: sendirian atau bersama anak/cucu lain (laki-laki/perempuan). Anak laki-laki 2 kali lipat anak perempuan=Asabah
    e. Ayah kandung: tidak ada anak/cucu(⅓), ada anak/cucu(1/6)
    f. Ibu kandung: tidak ada anak/cucu, 2saudara/lebih, ayah kandung (⅓), ada anak/cucu tidak ada 2 saudara/lebih, tidak ada ayah kandung (1/6), bila tidak ada anak cucu, 2/lebih saudara perempuan tetapi ada ayah kandung (⅓ dari sisa setelah diambil istri/janda atau suami/duda).
    g. Saudara perempuan sekandung/seayah: sendirian tidak ada anak, cucu, ayah kandung (½). 2 orang/lebih tidak ada anak, cucu, ayah kandung (⅔)
    h. Saudara laki-laki sekandung/seayah: sendirian atau bersama saudara lain tidak ada anak, cucu, ayah kandung (ashabah setelah dibagi pembagian lain)
    i. Cucu/keponakan: menggantikan kedudukan orangtuanya yang menjadi ahli waris, persyaratan berlaku sesuai dengan kedudukan ahli waris yang diganti (sesuai yang diganti Dudukannya sebagai ahli waris)

    ReplyDelete
  38. Fiqra Fahlefa algifara ( XII IPS 3 )
    1.Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab:
    - Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
    - Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Jawab:
    Ahli waris kaum laki-laki
    - suami
    - Anak laki-laki
    - laki laki dari anak laki-laki
    - Nenek
    - Kakek
    - Sodara laki-laki kandung
    - saudara lelaki seayah
    - paman kandung/paman seayah
    Ahli Waris Kaum Wanita
    - istri
    - Anak perempuan
    - anak perempuan dari anak laki-laki
    - ibu
    - Ibunya bapak
    - ibunya ibu
    - sauda perempuan sekandung
    - Saudara perempuan seayah/seibu

    Syarat-syarat
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian org yg mewarisi.
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  39. RIA SETIANI HABBINNUR RIZKI
    XII MIPA 7

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan hukumnya dalam Islam
    Jawab
    Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
    Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah
    Warisan dalam bahasa arab disebut al-miras yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang ke orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
    Menurut istilah, warisan adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup berupa tanah, harta atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i

    2.Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan ?
    Jawab
    Yang termasuk dalam ahli waris adalah Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh Dzawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris dzawil furud (yang bagiannya telah ditentukan).
    Yang termasuk Ahli waris Kelompok ashab al-Furudl terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.
    Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
    Yang termasuk ahli waris dzawil furud yaitu ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.

    Syarat-syarat untuk mendapatkan warisan :
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan. 
    2. Kematian org yg mewarisi. 
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  40. Sri Putri Lestari
    XII MIPA 7

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    Jawaban: -Mawaris mengatur hal-hal yang menyangkut harta peninggalan (warisan) yang ditinggalkan oleh ahli waris atau orang yang meninggal. Ilmu mawaris dalam islam mengatur peralihan harta peninggalan dari pewaris kepada nasabnya atau ahli warisnya yang masih hidup.
    -mawaris hukumnya adalah fardu kifayah.

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    Jawaban:
    -Ahli waris dari laki laki
    1.suami
    2.anak laki laki
    3.anak laki laki dari anak laki laki
    4.ayah
    5.kakek
    6.saudara laki laki sekandung
    7.anak laki laki dari saudara laki laki sekandung
    8.saudara laki laki seayah
    9.anak laki laki dan saudara laki laki seayah
    10.saudara laki laki seibu
    11.paman kandung
    12.anak laki laki dari paman kandung
    13.paman seayah
    14.anak laki laki dari paman seayah

    -Ahli waris dari perempuan
    1.istri
    2.anak perempuan
    3.anak perempuan dari anak laki laki
    4.ibu
    5.ibunya bapak
    6.ibunya ibu
    7.saudara perempuan sekandung
    8.saudara perempuan seayah
    9.saudara perempuan seibu

    -Syarat-syarat agar mendapat warisan
    1.Matinya Orang yang Mewariskan.
    2.Hidupnya Orang yang Mewarisi.
    3.Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4.Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci.

    ReplyDelete
  41. Sinta Yuliandini
    XII MIPA 7

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    Jawab :
    •Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
    Ilmu mawaris adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah Swt. sebagai ilmu yang sangat penting. Ilmu mawaris biasa disebut dengan ilmu faraidh, yaitu ilmu yang membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan harta warisan, yang mencakup masalah-masalah orang yang berhak menerima warisan bagian masing masing dan cara melaksanakan pembagiannya, serta hal hal lain yang berkaitan dengan ketiga masalah tersebut.
    Menurut istilah, warisan adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup baik yang ditigalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i.
    •Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya.

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    Jawab :
    Ahli Waris
    •Kaum laki-laki :
    - Suami
    - Anak laki-laki
    - Anak laki-laki dari anak laki-laki
    -Ayah
    -Kakek
    -Saudara laki-laki sekandung
    -Anak Laki Laki dari saudara laki-laki sekandung
    -Saudara laki laki seayah
    -Anak laki laki dan saudara laki-laki seayah
    -Saudara laki-laki seibu
    -Paman kandung
    -Anak laki-laki dari paman kandung
    -Paman seayah
    -Anak laki-laki dari paman seayah

    •Kaum perempuan :
    -Istri
    -Anak Perempuan
    -Anak perempuan dari anak laki-laki
    -Ibu
    -Ibunya bapak
    -Ibunya Ibu
    -Saudara perempuan sekandung
    -Saudara perempuan seayah
    -Saudara perempuan seibu

    •Syarat syarat agar mendapatkan warisan :
    a. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    b. Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan. Misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu dianggap telah meninggal dunia.
    C. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia. Jadi, jika seorang wanita mengandung bayi, kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia, maka bayi tersebut berhak menerima warisan dari saudaranya yang meninggal itu, karena kehidupan janin telah terwujud pada saat kematian saudaranya terjadi.

    ReplyDelete
  42. Hasna Salsabila Damayanti
    XII IPS 3

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
    Hukumnya dalam islam, mawaris termasuk kedalam fardu kifayah.

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    1). Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh Dzawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris dzawil furud (yang bagiannya telah ditentukan).
    • Kaum laki-laki : suami, anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, paman kandung, anak laki-laki dari paman kandung, paman seayah, anak laki-laki dari paman seayah.
    • Kaum perempuan : istri, anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu, ibunya bapak, ibunya ibu, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah/seibu.
    2). Syarat-syarat agar mendapat kan warisan yaitu :
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian org yg mewarisi.
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  43. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  44. Mohammad Ilham Arrafi
    XII IPS 4
    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab:
    - Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT. Sebagai ilmu yg paling penting, hukum untuk memahami ilmu mawaris hukumnya fardu kifayah

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Jawab:
    - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
    -golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.

    Syarat - syaratnya :
    -Orang yang mewariskan harta peninggalan benar telah meninggal dunia atau telah ditetapkan oleh hukum bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia jika telah lama hilang atau tidak diketahui keberadaannya.
    -Ahli waris masih hidup.
    -Ahli waris memiliki hubungan dengan pewaris karena hubungan pernikahan, kekerabatan, dan memerdekakan budak.
    -Ahli waris yang ditetapkan oleh hakim berhak menerima warisan.

    ReplyDelete
  45. N Qisty Yuliani
    XII MIPA 7

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    Mewaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihkan pemilikan harta benda dari seseorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
    Warisan dalam bhsa Arab disebut al-miras merupakan bentuk Masdar (infinitif) dari kata warija-yariju-irsan-miraijan yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atu dari suatu kaum kepada kaum lain
    Menurut istilah warisan adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang di tinggalkan itu berupa harta(uang), tanah atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i
    Ilmu waris biasanya disebut dengan ilmu Faraidah, yaitu ilmu yang membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan harta warisan, yang mencakup masalah-masalah orang yang berhak menerima warisan, bagian masing-masing dan cara melaksanakan pembagiannya, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan ketiga masalah tsb.
    Mewaris hukumnya adalah Fardu kifayah artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya akan tetapi saat semakin sedikit orang yang memahami ilmu ini
    Dasar hukum mewaris dalam Alquran surat an-Nisa ayat 7, as-sunah dalam HR Ibnu Majah no. 2719

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Yang termasuk Ahli waris ialah Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.

    Dari pihak laki-laki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.

    Sementara itu, ahli waris dari
    perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.

    Ahli waris laki-laki
    -anak laki-laki
    -cucu laki-laki dari anak laki-laki
    -bapak
    -kakek dari bapak dan seterusnya keatas
    -saudara laki² sekandung
    -saudara laki² sebapa
    -saudara laki² seibu
    -anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
    -anak laki-laki saudara laki-laki sebapa
    -paman yang sekandung dengan bapa
    -paman yang sebapa dengan bapa
    -anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapa
    -anak laki-laki paman yang senapan dengan bapak
    -suami
    -laki-laki yang memerdekakan muwaris

    Ahli waris perempuan
    -anak perempuan
    -cucu perempuan dari anak laki-laki
    -ibu
    -nenek dari ibu
    -nenek dari bapa
    -saudara perempuan kandung
    -saudara perempuan bapa
    -saudara perempuan seibu
    -istri
    -wanita yang memerdekakan muwaris

    Syarat-syarat waris:
    - meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara haqiqy, hukumi( misalnya dianggap telah meninggal maupun secara takdir)
    - adanya ahli waris yang hidup secara haqiqy pada waktu pewaris meninggal dunia
    -seluruh ahli waris diketahui secara pasti baik bagian masing-masing

    Syarat agar mendapatkan warisan :
    1. Matinya Orang yang Mewariskan
    2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
    4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci

    ReplyDelete
  46. Aditia Nugraha Fratama
    12 IPS 1
    Senin 12 Oktober 2020

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    Mawaris adalah peristiwa berpindahnya kepemilikan harta benda dari orang yang sudah meninggal ke orang yang masih hidup.
    Hukumnya,ilmu mawaris bisa disebut juga ilmu faraidh, dimana berdasarkan hadits dari Ibnu Mas'ud dan Abdullah bin Amr mempelajari ilmu faraidh iyalah fardhu kifayah.

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    Ahli waris Berdasarkan Hubungannya

    A. Perkawinan
    1. Istri/janda
    Syarat: bila tidak ada anak atau cucu. bila ada anak/cucu.
    2. Suami/duda
    Syarat: bila tidak ada anak atau cucu. bila ada anak atau cucu

    B. Hubungan darah
    1. Anak perempuan
    Syarat :sendirian (tidak ada anak dan cucu lain) , dua anak perempuan (tidak ada anak cucu laki-laki)
    2. Anak laki-laki
    Syarat :sendirian atau bersama anak cucu lain. (Anak laki-laki dua kali lipat anak perempuan)
    3. Ayah kandung
    Syarat :bila tidak ada anak atau cucu .bila ada anak atau cucu
    4. Ibu kandung
    Syarat :bila tidak ada anak,cucu,dua saudara/ lebih, ayah kandung. Bila ada anak, cucu ,tidak ada dua saudara,tidak ada ayah kandung. Bila tidak ada anak, cucu ,dua/lebih saudara perempuan tetapi ada ayah kandung
    5. Saudara laki-laki atau perempuan seibu
    Syarat :sendirian tidak ada anak, cucu, ayah kandung. Dua orang atau lebih tidak ada anak, cucu, ayah kandung
    6. Saudara perempuan sekandung/se ayah
    Syarat :sendirian, tidak ada anak, cucu, ayah kandung. 2 orang/lebih tidak ada anak, cucu, ayah kandung
    7. Saudara laki-laki sekandung/ se ayah
    Syarat :sendirian atau bersama saudara lain, tidak ada anak, cucu, ayah kandung
    8. Cucu/keponakan
    syarat :menggantikan kedudukan orang tuanya yang menjadi ahli waris. Persyaratan berlaku sesuai dengan kedudukan ahli waris yang diganti.

    Syarat-syarat mendapat warisan
    Seorang muslim mendapat warisan bila memenuhi syarat-syarat berikut:
    1.tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang penghalang untuk mendapat warisan
    2. Kematian orang yang diwarisi walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan
    3. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal duniaahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia

    ReplyDelete
  47. Seni Septiani
    XII MIPA 7

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab:
    - Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
    - Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Jawab:
    Ahli waris kaum laki-laki
    - suami
    - Anak laki-laki
    - laki laki dari anak laki-laki
    - Nenek
    - Kakek
    - Sodara laki-laki kandung
    - saudara lelaki seayah
    - paman kandung/paman seayah
    Ahli Waris Kaum Wanita
    - istri
    - Anak perempuan
    - anak perempuan dari anak laki-laki
    - ibu
    - Ibunya bapak
    - ibunya ibu
    - sauda perempuan sekandung
    - Saudara perempuan seayah/seibu

    Syarat-syarat
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian org yg mewarisi.
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  48. Wanda Nusaibah Febrianti
    XII IPS 5

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan hukumnya dalam Islam?
    Jawab :
    • Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup. Ilmu mawaris adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah swt. sebagai ilmu yang sangat penting karena ia merupakan ketentuan Allah SWT dalam FirmanNya yang sudah terinci sedemikian rupa tentang hukum mawaris terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan.
    • Hukum mawaris ialah fardhu kifayah artinya jika tidak ada sebagian dari kaum muslimin yang mempelajari ilmu faraidh tersebut dengan segala kesungguhan maka akan berdosa.

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat-syarat agar mendapatkan warisan?
    Jawab :
    jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah dan 10 orang ahli dari waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris dzawil.
    *Ahli waris dari pihak laki-laki :
    1. Suami
    2. Anak laki-laki
    3. Anak laki-laki dari anak laki-laki
    4. Ayah
    5. Kakek
    6. Saudara laki-laki sekandung
    7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
    8. Saudara laki-laki seayah
    9. Anak laki-laki dan saudara laki-laki seayah
    10. Saudara laki-laki seibu
    11. Paman kandung
    12. Anak laki-laki dari Paman kandung
    13. Paman seayah
    14. Anak laki-laki dari paman seayah
    * Ahli waris dari pihak perempuan :
    1. Istri
    2. Anak perempuan
    3. Anak perempuan dari anak laki-laki
    4. Ibu
    5. Ibunya bapak
    6. Ibunya ibu
    7. Saudara perempuan sekandung
    8. Saudara perempuan seayah
    9. Saudara perempuan seibu

    Syarat-syarat mendapatkan warisan :
    • Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang penghalang untuk mendapatkan warisan
    • Kematian orang yang diwarisi
    • Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia

    ReplyDelete
  49. Jeni Tria Agustin
    XII IPS 2

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    Jawaban :
    Mawaris adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian warga warisan berdasarkan prinsip dan syariat Islam. Umumnya disebut juga dengan ilmu faraidh. Ilmu inilah yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris. Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah.


    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    Jawaban :
    Ahli waris kaum laki-laki
    - suami
    - Anak laki-laki
    - laki laki dari anak laki-laki
    - Nenek
    - Kakek
    - Sodara laki-laki kandung
    - saudara lelaki seayah
    - paman kandung/paman seayah
    Ahli Waris Kaum Wanita
    - istri
    - Anak perempuan
    - anak perempuan dari anak laki-laki
    - ibu
    - Ibunya bapak
    - ibunya ibu
    - sauda perempuan sekandung
    - Saudara perempuan seayah/seibu

    Syarat-syarat
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian org yg mewarisi.
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  50. Nama:NISYA CHASMIA OKTAFIANY
    kelas : 12 IPS 5

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    PENGERTIAN MAWARIS atau kewarisan adalah berpindah nya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang di tingalkan itu berupa harta(uang), tanah atau apa saja yangberupa hak milik legal secara syar'i.

    HUKUM MAWARIS DALAM ISLAM adalah fardu kifayah.


    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    Empat syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

    1. Matinya Orang yang Mewariskan
    2.Hidupnya Orang yang Mewarisi
    3.terdapatnya hubungan ahli waris terhadap orang yang meninggal nya
    4.satu alasan yang menetapkan seseorang bisa mendapatkan warisan secara rinci

    • Ahli Waris dari Pihak Laki-Laki
    -Anak laki-laki.
    - Cucu Laki-laki sampai kebawah.
    - Ayah.
    - Kakek sampai keatas.
    - Saudara Laki-laki Seayah-Seibu (Saudara Sekandung).
    - Saudara Laki-laki Seayah.
    - Saudara Laki-laki Seibu.
    - Anak Laki-laki Saudara Sekandung.
    - Anak Laki-laki Saudara Seayah.
    - Paman Sekandung.
    - Paman Seayah.
    - Anak Laki-laki Paman Sekandung.
    - Anak Laki-laki Paman Seayah.
    - Suami.
    - Mu'tiq (Seorang laki-laki yang memerdekakan budak).
    •Ahli Waris Dari Pihak Perempuan.
    - Nenek dari Ayah keatas.
    - Nenek dari Ibu keatas.
    - Cucu perempuan dari anak laki-laki kebawah.
    - Ibu.
    - Anak Perempuan.
    - Istri.
    - Mu'tiqoh (Seorang Perempuan yang memerdekakan budak).
    - Saudara perempuan sekandung.
    - Saudara perempuan seayah.
    - Saudara perempuan seibu.

    ReplyDelete
  51. Acep Sri Munggaran
    XII IPS 1

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting. 
    Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    Ahli waris kaum laki-laki 
    • suami 
    • Anak laki-laki
    • laki laki dari anak laki-laki 
    • Nenek
    • Kakek
    • Sodara laki-laki kandung
    • saudara lelaki seayah 
    • paman kandung/paman seayah
    Ahli Waris Kaum Wanita
    • istri 
    • Anak perempuan
    • anak perempuan dari anak laki-laki 
    • ibu
    • Ibunya bapak
    • ibunya ibu
    • sauda perempuan sekandung 
    • Saudara perempuan seayah/seibu

    Syarat mendapatkan warisan
    1.tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang penghalang untuk mendapat warisan
    2. Kematian orang yang diwarisi walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan
    3. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal duniaahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia

    ReplyDelete
  52. Rizki Ferdiansyah XII IPS 1

    1.jelaskan perngertian muwaris dalam dan hukumnya dalam islam




    Muwaris adalah yang berkaitan dengan pembagian warisan sesuai syariat islam,hukum dalam islam adalah fardu kifayah.

    2.siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapat warisan

    Ahli waris
    -suami atau isteri yang hidup terlama atau anak keturunanya
    - orang tua dan saudara kandung pewaris
    -keluarga dalam garis lurus keatas sesudah orng tua pewaris
    - paman atau bibi baik dari ayah maupun dari ibu

    Syarat- syarat
    -Matinya Orang yang Mewariskan
    -hidupnya orang yang mewarisi
    -terdapat hubungan agli waris dengan yang sudah meninggal

    ReplyDelete
  53. Muhamad Aditia S
    XII IPS 3

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    Jawaban:
    - Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup
    - Mawaris hukumnya fardu kifayah, artinya wajib dilakukan, tetapi bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur atau semua kaum muslimin akan berdosa jika tidak ada yang mempelajari ilmu ini

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat - syarat agar mendapatkan warisan?
    Jawaban:
    >Orang - orang yang berhak/termasuk sebagai ahli waris diantaranya adalah:

    #Ahli Waris dari Golongan Laki-laki
    -Anak laki-laki.
    - Cucu Laki-laki sampai ke bawah.
    - Ayah
    - Kakek sampai ke atas.
    - Saudara Laki-laki Seayah-Seibu (Saudara Sekandung).
    - Saudara Laki-laki Seayah.
    - Saudara Laki-laki Seibu.
    - Anak Laki-laki Saudara Sekandung.
    - Anak Laki-laki Saudara Seayah.
    - Paman Sekandung.
    - Paman Seayah.
    - Anak Laki-laki Paman Sekandung.
    - Anak Laki-laki Paman Seayah.
    - Suami.
    - Laki-laki yang memerdekakan budak).

    #Ahli Waris Dari Golongan Perempuan.
    - Nenek dari Ayah ke atas.
    - Nenek dari Ibu ke atas.
    - Cucu perempuan dari anak laki-laki ke bawah.
    - Ibu.
    - Anak Perempuan.
    - Istri.
    - Perempuan yang memerdekakan budak).
    - Saudara perempuan sekandung.
    - Saudara perempuan seayah.
    - Saudara perempuan seibu.

    > Syarat untuk mendapatkan warisan diantaranya
    1. Meninggalnya orang yang Mewariskan
    2. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    3. Ahli waris hidup saat pemberi warisan meninggal dunia
    4. Terdapat hubungan ahli waris dengan si Mayit
    5. Satu alasan yang menetapkan seseorang bisa mendapatkan Warisan secara rinci.

    ReplyDelete
  54. Aniva Febriani
    XII MIPA 7


    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    •Mawaris adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian warga warisan berdasarkan syariat Islam. Mawaris disebut juga dengan ilmu faraidh, yaitu ilmu yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris.
    •Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah.
    •Mawaris merupakan pengalihan kepemilikan harta benda dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Terdapat 4 golongan ahli waris diantaranya:
    •Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya
    •Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
    •Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
    •Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

    Syarat - syarat mendapat warisan:
    •Orang yang mewariskan harta benar-benar telah meninggal dunia
    •Ahli waris yang akan mendapat warisan benar-benar hidup, meskipun masa hidupnya hanya sebentar saja
    •Diketahui dengan jelas hubungan ahli waris dengan si mayit
    •Satu alasan yang menetapkan seseorang bisa mendapatkan warisan secara rinci.

    ReplyDelete
  55. Putri Anggun NH
    XII IPS 5

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    • Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seseorang yang masih hidup
    • Hukum mawaris dalam islam adalah fardhu kifayah

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh Dzawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris dzawil furud (yang bagiannya telah ditentukan).
    - Kaum laki laki:
    1. Suami
    2. Anak laki laki
    3. Anak laki laki dari anak laki laki
    4. Ayah
    5. Kakek
    6. Saudara laki laki sekandung
    7. Anak laki laki dari saudara laki laki sekandung
    8. Saudara laki laki seayah
    9. Anak laki laki dan saudara laki laki seayah
    10. Saudara laki laki seibu
    11. Paman kandung
    12. Anak laki laki dari paman kandung
    13. Paman seayah
    14. Anak laki laki dari paman seayah
    - Kaum Perempuan
    1. Istri
    2. Anak perempuan
    3. Anak perempuan dari anak laki laki
    4. Ibu
    5. Ibunya bapak
    6. Ibunya ibu
    7. Saudara perempuan sekandung
    8. Saudara perempuan seayah
    9. Saudara perempuan seibu

    • Syarat-syarat Mendapatkan Warisan


    Seorang muslim berhak mendapatkan warisan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2.Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan. Misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu dianggap telah meninggal dunia.
    3. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia. Jadi, jika seorang wanita mengandung bayi, kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia, maka bayi tersebut berhak menerima warisan dari saudaranya yang meninggal itu, karena kehidupan janin telah terwujud pada saat kematian saudaranya terjadi.

    ReplyDelete
  56. Natasya Nurahmawati
    XII IPS 4

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    -Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seseorang yang masih hidup. Mawaris disebut juga dengan ilmu faraidh, yaitu ilmu yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris.
    -Hukum mawaris dalam islam adalah fardhu kifayah

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    15 orang dari pihak laki-laki yang biasa di sebut ahli waris ashabah dan 10 orang dari pihak perempuan yang biasa di sebut ahli waris dzawil furud.
    - Kaum laki laki:
    1. Suami
    2. Anak laki laki
    3. Anak laki laki dari anak laki laki
    4. Ayah
    5. Kakek
    6. Saudara laki laki sekandung
    7. Anak laki laki dari saudara laki laki sekandung
    8. Saudara laki laki seayah
    9. Anak laki laki dan saudara laki laki seayah
    10. Saudara laki laki seibu
    11. Paman kandung
    12. Anak laki laki dari paman kandung
    13. Paman seayah
    14. Anak laki laki dari paman seayah
    - Kaum Perempuan
    1. Istri
    2. Anak perempuan
    3. Anak perempuan dari anak laki laki
    4. Ibu
    5. Ibunya bapak
    6. Ibunya ibu
    7. Saudara perempuan sekandung
    8. Saudara perempuan seayah
    9. Saudara perempuan seibu

    -Syarat-syarat Mendapatkan Warisan
    1.Orang yang mewariskan harta benar-benar telah meninggal dunia
    2.Ahli waris hidup saat pemberi warisan meninggal dunia
    3.Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    4.Terdapat hubungan ahli waris dengan si Mayit




    ReplyDelete
  57. WENTI XII IPS 5

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    Jawab.

    Mawaris adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian warga warisan berdasarkan prinsip dan syariat Islam. Umumnya disebut juga dengan ilmu faraidh. Ilmu inilah yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris. Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah.

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    Jawab.
    Ahli waris kaum laki-laki
    • suami
    • Anak laki-laki
    • laki laki dari anak laki-laki
    • Nenek
    • Kakek
    • Sodara laki-laki kandung
    • saudara lelaki seayah
    • paman kandung/paman seayah
    Ahli Waris Kaum Wanita
    • istri
    • Anak perempuan
    • anak perempuan dari anak laki-laki
    • ibu
    • Ibunya bapak
    • ibunya ibu
    • sauda perempuan sekandung
    • Saudara perempuan seayah/seibu

    Syarat-syarat
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian org yg mewarisi.
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  58. Nama : mega ayu putri
    Kls : 12 ips 2

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab :
    -Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.

    -mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Akan tetapi, saat ini semakin sedikit orang yang memahami ilmu ini.


    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    ~Yang termasuk Ahli waris ialah Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.
    Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
    Sementara itu, ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.

    ~syarat agar mendapatkan warisan :
    1. Matinya Orang yang Mewariskan
    2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
    4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci

    ReplyDelete
  59. Nama: Anisa rismaya
    Kelas: XII IPS 2


    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    Jawab.

    Mawaris adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian warga warisan berdasarkan prinsip dan syariat Islam. Umumnya disebut juga dengan ilmu faraidh. Ilmu inilah yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris. Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah.

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    Jawab.
    Ahli waris kaum laki-laki
    • suami
    • Anak laki-laki
    • laki laki dari anak laki-laki
    • Nenek
    • Kakek
    • Sodara laki-laki kandung
    • saudara lelaki seayah
    • paman kandung/paman seayah
    Ahli Waris Kaum Wanita
    • istri
    • Anak perempuan
    • anak perempuan dari anak laki-laki
    • ibu
    • Ibunya bapak
    • ibunya ibu
    • sauda perempuan sekandung
    • Saudara perempuan seayah/seibu

    Syarat-syarat
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian org yg mewarisi.
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  60. Ariefrohiman
    XIi ips 3
    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab:
    - Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Jawab:
    Ahli waris kaum laki-laki
    - suami
    - Anak laki-laki
    - laki laki dari anak laki-laki
    - Nenek
    - Kakek
    - Sodara laki-laki kandung
    - saudara lelaki seayah
    - paman kandung/paman seayah
    Ahli Waris Kaum Wanita
    - istri
    - Anak perempuan
    - anak perempuan dari anak laki-laki
    - ibu
    - Ibunya bapak
    - ibunya ibu
    - sauda perempuan sekandung
    - Saudara perempuan seayah/seibu

    Syarat-syarat
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian org yg mewarisi.
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete


  61. Rizkia Sri Untari
    XII IPS 1
    1.Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    •Mawaris adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian warisan berdasarkan syariat islam
    •memqhami ilmu mawaris hukumnya fardhu kifayah


    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
     •ahli waris laki-laki ada 14 orang, yaitu:
    Anak
    Cucu
    Bapak
    Kakek
    Saudara kandung
    Saudara seayah
    Saudara seibu
    Anak saudara kandung
    Anak saudara sebapak laki-laki
    Paman kandung
    Paman sebapak laki-laki
    Anak paman kandung laki-laki
    Anak paman sebapak laki-laki
    Suami

    •Ahli waris perempuan 9 orang, yaitu:
    Anak perempuan
    Cucu perempuan
    Ibu
    Nenek perempuan dari pihak ibu
    Nenek perempuan dari pihak bapak
    Saudara kandung perempuan
    Saudara sebapak perempuan
    Saudara seibu Perempuan
    Isteri

    •syarat mendapat warisan
    .Orang yang mewariskan (al-muwarrist), yaitu orang yang meninggal dunia
    .Orang yang mewarisi (al-waarist), yaitu orang yang berhak memperoleh warisan dengan syarat-syarat yang sudah disebutkan di atas.
    .Hartaa yang diwarisi (al-maurust), yaitu harta peninggalan si mayit yang mungkin diwariskan

    ReplyDelete
  62. Widyanti H
    XII IPA 7

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab :
    -Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.

    -mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Akan tetapi, saat ini semakin sedikit orang yang memahami ilmu ini.


    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    -Yang termasuk Ahli waris ialah Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.
    Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
    Sementara itu, ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.

    -syarat agar mendapatkan warisan :
    1.Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2.kematian orang yang mewarisi.
    3.Terdapat hubungan ahli waris dengan si mayit.
    4.ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  63. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  64. Annisa Marta upadi Xii IPS 1

    1 Mawaris adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian warga warisan berdasarkan prinsip dan syariat Islam. Umumnya disebut juga dengan ilmu faraidh. Ilmu inilah yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris. Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah.
    2 A. Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. ... Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Dalam hukum ada ahli waris berdasar hubungan darah dan perkawinan serta ahli waris karena wasiat.
    •ahli waris laki-laki ada 14 orang, yaitu:
    Anak
    Cucu
    Bapak
    Kakek
    Saudara kandung
    Saudara seayah
    Saudara seibu
    Anak saudara kandung
    Anak saudara sebapak laki-laki
    Paman kandung
    Paman sebapak laki-laki
    Anak paman kandung laki-laki
    Anak paman sebapak laki-laki
    Suami

    •Ahli waris perempuan 9 orang, yaitu:
    Anak perempuan
    Cucu perempuan
    Ibu
    Nenek perempuan dari pihak ibu
    Nenek perempuan dari pihak bapak
    Saudara kandung perempuan
    Saudara sebapak perempuan
    Saudara seibu Perempuan
    Isteri
    B.Empat syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
    Matinya Orang yang Mewariskan. ...
    Hidupnya Orang yang Mewarisi. ...
    Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit. ...
    Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci.

    ReplyDelete
  65. Yuli Herliyana
    XII IPS 5

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab :
    - Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
    - Hukum Mawaris menurut Islam yaitu Fardhu Kifayah.

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Jawab :
    • Ahli waris kaum laki-laki 
    - suami 
    - Anak laki-laki
    - laki laki dari anak laki-laki 
    - Nenek
    - Kakek
    - Sodara laki-laki kandung
    - saudara lelaki seayah 
    - paman kandung/paman seayah
    • Ahli Waris Kaum Wanita
    - istri 
    - Anak perempuan
    - anak perempuan dari anak laki-laki 
    - ibu
    - Ibunya bapak
    - ibunya ibu
    - sauda perempuan sekandung 
    - Saudara perempuan seayah/seibu.

    • Syarat-syarat mendapatkan Warisan
    a.Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalamg untuk mendapatkan warisan. b.Kematian orang yang diwarisi.
    c.Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  66. Hannaila Nurhasanah
    XII IPS 2

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    Mawaris merupakan serangkaian Kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup
    berdasarkan Dasar hukum waris terdapat 2 sumber:
    1. Al-Qur'an , yang menyatakan bahwa dalam islam saling mewarisi diantara kaum muslimin hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis Rasulullah SAW
    2. Hadis, Berbagai ke 2 hadis yang menyatakan bahwa mempelajari Ilmu Faraidh hukumnya adalah Fardhu kigayah, Artinya semua kaum muslimin akan bedrdosa jika tidak ada sebagian dari mereka yang mempelajari ilmu Faraidh dengan segala kesungguhan

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    - Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia adalah 25 orang yaitu 15 orang dari ahli waris laki-laki yang bisa ahli waris ashabah ( yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh dzawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang bisa disebut ahli waris dzawil furud (yang bagiannya telah ditentukan)

    -Ahli Waris Kaum Laki-laki :
    1. Suami
    2. Anak laki-laki
    3. Anak laki-laki dari anak laki-laki
    4. Ayah
    5. Kakek
    6. Saudara Laki-laki Sekandung
    7. Anak laki-laki dari Saudara laki-laki sekandung
    8. Saudara laki-laki seayah
    9. Anak laki-laki dan saudara laki-laki seayah
    10. Saudara laki-laki Seibu
    11.Paman kandung
    12. Anak laki-laki dari Paman kandung
    13. Paman seayah
    14. dan Anak laki-laki dari paman seayah

    -Kaum perempuan
    1. Istri
    2.Anak perempuan
    3. Anak perempuan dari laki-laki
    4.Ibu
    5.Ibunya bapak
    6.Ibunya Ibu
    7. Saudara perempuan sekandung
    8. Saudara perempuan seayah
    9. dan Saudara perempuan Seibu


    -Syarat-syarat yang mendapatkan warisan yaitu sebagai berikut
    1. Tidak adanya satu penghalang dari penghalang penghalang untuk mendapatkan warisan
    2.kematian orang yang diwarisi walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan misalnya Hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu dianggap telah meninggal dunia
    3. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia Jadi jika seorang wanita mengandung bayi kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia maka bayi tersebut berhak menerima warisan dari Saudaranya meninggal itu karena kehidupan janin telah terwujud pada saat kematian saudaranya terjadi.

    ReplyDelete
  67. Sandi Septiar XII IPS 4
    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab:
    - Mawaris adalah serangkaian kejadian yg mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Memahami ilmu mawaris ini, hukumnya adalah fardu kifayah.

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Jawab:
    a). Ahli waris kaum laki-laki terdapat : suami, anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki - laki, nenek, kakek, saudara laki-laki (kandung), saudara laki-laki (seayah), paman (kandung), paman (seayah).

    b). Ahli Waris Kaum Wanita terdapat : istri, anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu, ibunya bapak, ibunya ibu, saudara perempuan (kandung), saudara perempuan (seayah) dan saudara perempuan (seribu).

    Syarat-syarat :
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian org yg mewarisi.
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  68. M.Abghi Aunur Rahman
    XII IPS 2

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    -Mawaris adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian warga warisan berdasarkan prinsip dan syariat Islam. Umumnya disebut juga dengan ilmu faraidh. Ilmu inilah yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris. Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah.

    Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    -hukum waris Islam membagi ahli waris menjadi dua macam, yaitu:
    1. Ahli waris nasabiyah, yaitu ahli waris yang hubungan kekeluargaannya timbul karena adanya hubungan darah. Maka sebab nasab menunjukkan hubungan kekeluargaan antara pewaris dengan ahli waris.
    2. Ahli waris sababiyah, yaitu: hubungan kewarisan yang timbul karena sebab tertentu:
    a. Perkawinan yang sah (al-musoharoh)
    b. Memerdekakan hamba sahaya (al-wala’) atau karena adanya perjanjian tolong menolong (Ahmad Rofiq, 2001:59).


    a). Ahli waris kaum laki-laki terdapat : suami, anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki - laki, nenek, kakek, saudara laki-laki (kandung), saudara laki-laki (seayah), paman (kandung), paman (seayah).

    b). Ahli Waris Kaum Wanita terdapat : istri, anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu, ibunya bapak, ibunya ibu, saudara perempuan (kandung), saudara perempuan (seayah) dan saudara perempuan (seribu).

    Syarat-syarat :
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian org yg mewarisi.
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  69. Reren Lasmini
    XII IPS 4

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
    Mawaris hukumnya adalah fardu kifayah.

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    1). Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh Dzawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris dzawil furud (yang bagiannya telah ditentukan).
    • Kaum laki-laki : suami, anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, paman kandung, anak laki-laki dari paman kandung, paman seayah, anak laki-laki dari paman seayah.
    • Kaum perempuan : istri, anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu, ibunya bapak, ibunya ibu, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah/seibu.
    2). Syarat-syarat agar mendapat kan warisan yaitu :
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian org yg mewarisi.
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  70. Ajeng Rahmawati
    XII IPS 4

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
    Mawaris hukumnya adalah fardu kifayah.
    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    1). Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh Dzawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris dzawil furud (yang bagiannya telah ditentukan).
    - Kaum laki-laki : suami, anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, paman kandung, anak laki-laki dari paman kandung, paman seayah, anak laki-laki dari paman seayah.
    -Kaum perempuan : istri, anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu, ibunya bapak, ibunya ibu, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah/seibu.
    2). Syarat-syarat agar mendapat kan warisan yaitu :
    -Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    -Kematian org yg mewarisi.
    -Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    -Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  71. Terima kasih anak'ku atas semua komentar semoga setelah mempelajari materi ini kalian lebih memahami apa yang disebut mawarist dan siapa saja yg berhak meneaarima harta warist, jazakumulloh khoeron

    ReplyDelete
  72. Imelda Marshanda Putri
    XII IPS 5


    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab :
    -Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.

    -mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Akan tetapi, saat ini semakin sedikit orang yang memahami ilmu ini.


    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    ~Yang termasuk Ahli waris ialah Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.
    Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
    Sementara itu, ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.

    ~syarat agar mendapatkan warisan :
    1. Matinya Orang yang Mewariskan
    2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
    4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci

    ReplyDelete
  73. Rislah Fadilah
    XII IPS 2

    Jawab:
    - Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
    - Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Jawab:
    Ahli waris kaum laki-laki
    - suami
    - Anak laki-laki
    - laki laki dari anak laki-laki
    - Nenek
    - Kakek
    - Sodara laki-laki kandung
    - saudara lelaki seayah
    - paman kandung/paman seayah
    Ahli Waris Kaum Wanita
    - istri
    - Anak perempuan
    - anak perempuan dari anak laki-laki
    - ibu
    - Ibunya bapak
    - ibunya ibu
    - sauda perempuan sekandung
    - Saudara perempuan seayah/seibu

    Syarat-syarat
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian org yg mewarisi.
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  74. Rena Firdaus
    XII IPS 5

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab:
    - Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
    - Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Jawab:
    Ahli waris kaum laki-laki
    - suami
    - Anak laki-laki
    - laki laki dari anak laki-laki
    - Nenek
    - Kakek
    - Sodara laki-laki kandung
    - saudara lelaki seayah
    - paman kandung/paman seayah
    Ahli Waris Kaum Wanita
    - istri
    - Anak perempuan
    - anak perempuan dari anak laki-laki
    - ibu
    - Ibunya bapak
    - ibunya ibu
    - sauda perempuan sekandung
    - Saudara perempuan seayah/seibu

    Syarat-syarat
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian org yg mewarisi.
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  75. Riawati
    XII IPS 5


    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    Jawab:
    1.Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai serangkaian pengalihan kepemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seorang yang masih hidup.
    Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Akan tetapi, saat ini semakin sedikit orang yang memahami ilmu ini. 

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    Jawab:
    Orang orang yang termasuk dalam ahli waris :
    •Ashab al-Furudl 1/2
    Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/2 adalah suami. Dia berhak memperoleh 1/2 apabila istri yang meninggal tidak mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan.
    Selanjutnya, anak perempuan tunggal, anak perempuan dari anak laki-laki, dan saudara perempuan jika dia sendirian dan tidak ada kerabat lain yang menghalanginya.

    •    Ashab al-Furudl 1/4
    Kerabat yang termasuk kategori ini ada dua, yaitu suami dan istri. Seorang suami bagiannya hanya 1/4 jika almarhum istri meninggalkan anak dari anak laki-laki, baik laki-laki atau perempuan. Istri, baik satu maupun lebih, berhak atas 1/4 harta apabila almarhum suami tidak meninggalkan anak atau tidak juga anak dari anak laki-laki.

    •    Ashab al-Furudl 1/8
    Yang termasuk kategori ini adalah istri, baik satu maupun lebih (maksimal empat), dengan catatan jika suami yang meninggal mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki.

    •    Ashab al-Furudl 2/3
    Ada empat ahli waris yang termasuk kategori ini.
    Pertama, dua anak perempuan atau lebih dengan syarat tidak ada anak laki-laki. Kedua, dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan dan tidak terdapat ahli waris lain yang menjadi penghalang.
    Ketiga, dua orang saudara perempuan kandung (seibu sebapak) atau lebih selama tidak ada ahli waris yang menjadi penghalang. Keempat, dua orang sudara perempuan seayah atau lebih dengan syarat tidak ada saudara perempuan kandung dan tidak ada ahli waris lain yang menghalangi

    •    Ashab al-Furudl 1/3
    Ibu dan dua saudara atau lebih yang seibu adalah dua kerabat yang termasuk kelompok ini. Ibu memperoleh bagian 1/3 apabila almarhum tidak mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki (cucu laki-laki atau perempuan) dan tidak pula meninggalkan dua orang saudara atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan.
    Sementara itu, dua saudara atau lebih yang seibu baik laki-laki ataupun perempuan dengan syarat apabila tidak ada orang lain yang berhak menerima.

    •    Ashab al-Furudl 1/6
    Pertama, ayah almarhum apabila yang meninggal memiliki anak atau anak dari anak laki-laki. Kedua, ibu apabila almarhum mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki dengan dua saudara kandung atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan yang seibu seayah, seayah, atau seibu saja. Ketiga, kakek (dari ayah), apabila ada anak atau anak dari anak laki-laki dan tidak ada ayah.
    Keempat, nenek (baik dari jalur ibu maupun ayah) selama tidak ada ibu. Kelima, satu orang anak perempuan dari anak laki-laki (cucu) atau lebih jika ada anak seorang anak perempuan, serta tidak ada ahli waris lain yang menghalangi.
    Keenam, saudara perempuan sebapak apabila ada saudara perempuan kandung (seibu seayah) serta tidak ada ahli waris lain yang menghalangi. Ketujuh, saudara laki-laki atau perempuan seibu jika tidak ada ahli waris lain yang menjadi penghalang.

    Syarat-syarat

    1. Matinya Orang yang Mewariskan
    2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
    4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci

    ReplyDelete
  76. Deni Rivaldi
    XII IPS 5
    Jawaban

    1. Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting. 

    2. Ahli waris kaum laki-laki 
    - suami 
    - Anak laki-laki
    - laki laki dari anak laki-laki 
    - Nenek
    - Kakek
    - Sodara laki-laki kandung
    - saudara lelaki seayah 
    - paman kandung/paman seayah
    Ahli Waris Kaum Wanita
    - istri 
    - Anak perempuan
    - anak perempuan dari anak laki-laki 
    - ibu
    - Ibunya bapak
    - ibunya ibu
    - sauda perempuan sekandung 
    - Saudara perempuan seayah/seibu

    Syarat-syarat 
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan. 
    2. Kematian org yg mewarisi. 
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  77. Nizar ad
    XII s 3

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab :
    -Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.

    -mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Akan tetapi, saat ini semakin sedikit orang yang memahami ilmu ini.

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    -hukum waris Islam membagi ahli waris menjadi dua macam, yaitu:
    1. Ahli waris nasabiyah, yaitu ahli waris yang hubungan kekeluargaannya timbul karena adanya hubungan darah. Maka sebab nasab menunjukkan hubungan kekeluargaan antara pewaris dengan ahli waris.
    2. Ahli waris sababiyah, yaitu: hubungan kewarisan yang timbul karena sebab tertentu:
    a. Perkawinan yang sah (al-musoharoh)
    b. Memerdekakan hamba sahaya (al-wala’) atau karena adanya perjanjian tolong menolong (Ahmad Rofiq, 2001:59).


    a). Ahli waris kaum laki-laki terdapat : suami, anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki - laki, nenek, kakek, saudara laki-laki (kandung), saudara laki-laki (seayah), paman (kandung), paman (seayah).

    b). Ahli Waris Kaum Wanita terdapat : istri, anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu, ibunya bapak, ibunya ibu, saudara perempuan (kandung), saudara perempuan (seayah) dan saudara perempuan (seribu).

    Syarat-syarat :
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian org yg mewarisi.
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.


    ReplyDelete
  78. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  79. CHIKA PUTRI
    XII IPS 5

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab :
    -Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.

    -mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Akan tetapi, saat ini semakin sedikit orang yang memahami ilmu ini.


    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    ~Yang termasuk Ahli waris ialah Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.
    Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
    Sementara itu, ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.

    ~syarat agar mendapatkan warisan :
    1. Matinya Orang yang Mewariskan
    2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
    4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci

    ReplyDelete
  80. Wina Novia fujianti
    XII IPS 2

    Soal
    1.Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    Jawaban 
    1. • Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
    Ilmu inilah yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris. 
    •Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Fardu kifayah sendiri adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, tetapi bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur atausemua kaum muslimin akan berdosa jika tidak ada yang mempelajari ilmu ini dengan segala kesungguhan 
    2. Yang termasuk ahli waris dan syarat nya
    Jumlah ahli waris secara keseluruhan ada 25 orang, dari pihak laki-laki ada 15 sedang dari pihak perempuan ada 10.
    • Ahli Waris dari Pihak Laki-Laki
    -Anak laki-laki.
    - Cucu Laki-laki sampai kebawah.
    - Ayah.
    - Kakek sampai keatas.
    - Saudara Laki-laki Seayah-Seibu (Saudara Sekandung).
    - Saudara Laki-laki Seayah.
    - Saudara Laki-laki Seibu.
    - Anak Laki-laki Saudara Sekandung.
    - Anak Laki-laki Saudara Seayah.
    - Paman Sekandung.
    - Paman Seayah.
    - Anak Laki-laki Paman Sekandung.
    - Anak Laki-laki Paman Seayah.
    - Suami.
    - Mu'tiq (Seorang laki-laki yang memerdekakan budak).
    •Ahli Waris Dari Pihak Perempuan.
    - Nenek dari Ayah keatas.
    - Nenek dari Ibu keatas.
    - Cucu perempuan dari anak laki-laki kebawah.
    - Ibu.
    - Anak Perempuan.
    - Istri.
    - Mu'tiqoh (Seorang Perempuan yang memerdekakan budak).
    - Saudara perempuan sekandung.
    - Saudara perempuan seayah.
    - Saudara perempuan seibu.
    • Syarat mendapatkan warisan 
    1.Matinya Orang yang Mewariskan
    2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
    4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci

    ReplyDelete
  81. SilviaNurwindiana XII Ips 4

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    Jawab :
    - Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
    - Mawaris hukumnya yaitu fardu kifayah.

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    Jawab :
    - Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh Dzawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris dzawil furud (yang bagiannya telah ditentukan).
    Yang termasuk Ahli waris Kelompok ashab al-Furudl terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.
    Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
    Yang termasuk ahli waris dzawil furud yaitu ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.
    - Syarat agar mendapatkan warisan :
    1. Matinya Orang yang Mewariskan
    2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
    4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci

    ReplyDelete
  82. ELDA NURAINI
    XII IPS 3
    1. Jelaskan pengertian mawaris dan hukumnya dalam islam?
    Jawab:
    - Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
    - Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    Jawab:
    Ahli waris kaum laki-laki
    • suami
    • Anak laki-laki
    • laki laki dari anak laki-laki
    • Nenek
    • Kakek
    • Sodara laki-laki kandung
    • saudara lelaki seayah
    • paman kandung/paman seayah
    Ahli Waris Kaum Wanita
    • istri
    • Anak perempuan
    • anak perempuan dari anak laki-laki
    • ibu
    • Ibunya bapak
    • ibunya ibu
    • sauda perempuan sekandung
    • Saudara perempuan seayah/seibu

    Syarat-syarat
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian org yg mewarisi.
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  83. Alika Amelia
    XII IPS 1

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab: 
    - Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting. 
    - Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Jawab: 
    Ahli waris kaum laki-laki 
    - suami 
    - Anak laki-laki
    - laki laki dari anak laki-laki 
    - Nenek
    - Kakek
    - Sodara laki-laki kandung
    - saudara lelaki seayah 
    - paman kandung/paman seayah
    Ahli Waris Kaum Wanita
    - istri 
    - Anak perempuan
    - anak perempuan dari anak laki-laki 
    - ibu
    - Ibunya bapak
    - ibunya ibu
    - sauda perempuan sekandung 
    - Saudara perempuan seayah/seibu

    Syarat-syarat 
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan. 
    2. Kematian org yg mewarisi. 
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  84. ARYA DAVA ALFA REZA
    XII IPS 5

    Soal

    1.Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Jawaban
    1. • Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
    Ilmu inilah yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris.

    •Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Fardu kifayah sendiri adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, tetapi bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur atausemua kaum muslimin akan berdosa jika tidak ada yang mempelajari ilmu ini dengan segala kesungguhan

    2. Yang termasuk ahli waris dan syarat nya
    Jumlah ahli waris secara keseluruhan ada 25 orang, dari pihak laki-laki ada 15 sedang dari pihak perempuan ada 10.
    • Ahli Waris dari Pihak Laki-Laki
    -Anak laki-laki.
    - Cucu Laki-laki sampai kebawah.
    - Ayah.
    - Kakek sampai keatas.
    - Saudara Laki-laki Seayah-Seibu (Saudara Sekandung).
    - Saudara Laki-laki Seayah.
    - Saudara Laki-laki Seibu.
    - Anak Laki-laki Saudara Sekandung.
    - Anak Laki-laki Saudara Seayah.
    - Paman Sekandung.
    - Paman Seayah.
    - Anak Laki-laki Paman Sekandung.
    - Anak Laki-laki Paman Seayah.
    - Suami.
    - Mu'tiq (Seorang laki-laki yang memerdekakan budak).
    •Ahli Waris Dari Pihak Perempuan.
    - Nenek dari Ayah keatas.
    - Nenek dari Ibu keatas.
    - Cucu perempuan dari anak laki-laki kebawah.
    - Ibu.
    - Anak Perempuan.
    - Istri.
    - Mu'tiqoh (Seorang Perempuan yang memerdekakan budak).
    - Saudara perempuan sekandung.
    - Saudara perempuan seayah.
    - Saudara perempuan seibu.

    • Syarat mendapatkan warisan
    1.Matinya Orang yang Mewariskan
    2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
    4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci

    ReplyDelete
  85. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  86. Nama: Az-zahra Nadhira M
    Kelas :XII IPS 5

    1) Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    Jawab :
    — Hukum mawariatyaitu fardu kifayah.
    —Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.

    2) Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    Jawab :
    a. Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh Dzawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris dzawil furud (yang bagiannya telah ditentukan)

    b. Syarat agar mendapatkan warisan :
    1. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci.
    2. Matinya Orang yang Mewariskan
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
    4. Hidupnya Orang yang Mewarisi

    ReplyDelete
  87. M YOGI NR
    XII MIPA 7

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    Jawab :
    •Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
    Ilmu mawaris adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah Swt. sebagai ilmu yang sangat penting.
    •Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya.

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    Jawab :
    Ahli Waris
    •Kaum laki-laki :
    - Suami
    - Anak laki-laki
    - Anak laki-laki dari anak laki-laki
    -Ayah
    -Kakek
    -Saudara laki-laki sekandung
    -Anak Laki Laki dari saudara laki-laki sekandung
    -Saudara laki laki seayah
    -Anak laki laki dan saudara laki-laki seayah
    -Saudara laki-laki seibu
    -Paman kandung
    -Anak laki-laki dari paman kandung
    -Paman seayah
    -Anak laki-laki dari paman seayah

    •Kaum perempuan :
    -Istri
    -Anak Perempuan
    -Anak perempuan dari anak laki-laki
    -Ibu
    -Ibunya bapak
    -Ibunya Ibu
    -Saudara perempuan sekandung
    -Saudara perempuan seayah
    -Saudara perempuan seibu

    •Syarat syarat agar mendapatkan warisan :
    a. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    b. Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan. Misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu dianggap telah meninggal dunia.
    C. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia. Jadi, jika seorang wanita mengandung bayi, kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia, maka bayi tersebut berhak menerima warisan dari saudaranya yang meninggal itu, karena kehidupan janin telah terwujud pada saat kematian saudaranya terjadi.

    ReplyDelete
  88. Ade Zidan Fatahilah
    XII IPS 4
    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?

    Jawab:
    - Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Ilmu marawis adalah ilmu yang diberikan status oleh allah SWT, sebagai ilmu yg paling penting.
    - Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?

    Jawab:
    Ahli waris kaum laki-laki
    - suami
    - Anak laki-laki
    - laki laki dari anak laki-laki
    - Nenek
    - Kakek
    - Sodara laki-laki kandung
    - saudara lelaki seayah
    - paman kandung/paman seayah
    Ahli Waris Kaum Wanita
    - istri
    - Anak perempuan
    - anak perempuan dari anak laki-laki
    - ibu
    - Ibunya bapak
    - ibunya ibu
    - sauda perempuan sekandung
    - Saudara perempuan seayah/seibu

    Syarat-syarat
    1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    2. Kematian org yg mewarisi.
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit.
    4. Ahli waris hidup pada saat orang yg memberi warisan meninggal dunia.

    ReplyDelete
  89. Sarah Indria Salvadila
    XII IPS 2
    Senin 12 Oktober 2020

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    Mawaris adalah peristiwa berpindahnya kepemilikan harta benda dari orang yang sudah meninggal ke orang yang masih hidup.
    Hukumnya,ilmu mawaris bisa disebut juga ilmu faraidh, dimana berdasarkan hadits dari Ibnu Mas'ud dan Abdullah bin Amr mempelajari ilmu faraidh iyalah fardhu kifayah.

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    Ahli waris Berdasarkan Hubungannya

    A. Perkawinan
    1. Istri/janda
    Syarat: bila tidak ada anak atau cucu. bila ada anak/cucu.
    2. Suami/duda
    Syarat: bila tidak ada anak atau cucu. bila ada anak atau cucu

    B. Hubungan darah
    1. Anak perempuan
    Syarat :sendirian (tidak ada anak dan cucu lain) , dua anak perempuan (tidak ada anak cucu laki-laki)
    2. Anak laki-laki
    Syarat :sendirian atau bersama anak cucu lain. (Anak laki-laki dua kali lipat anak perempuan)
    3. Ayah kandung
    Syarat :bila tidak ada anak atau cucu .bila ada anak atau cucu
    4. Ibu kandung
    Syarat :bila tidak ada anak,cucu,dua saudara/ lebih, ayah kandung. Bila ada anak, cucu ,tidak ada dua saudara,tidak ada ayah kandung. Bila tidak ada anak, cucu ,dua/lebih saudara perempuan tetapi ada ayah kandung
    5. Saudara laki-laki atau perempuan seibu
    Syarat :sendirian tidak ada anak, cucu, ayah kandung. Dua orang atau lebih tidak ada anak, cucu, ayah kandung
    6. Saudara perempuan sekandung/se ayah
    Syarat :sendirian, tidak ada anak, cucu, ayah kandung. 2 orang/lebih tidak ada anak, cucu, ayah kandung
    7. Saudara laki-laki sekandung/ se ayah
    Syarat :sendirian atau bersama saudara lain, tidak ada anak, cucu, ayah kandung
    8. Cucu/keponakan
    syarat :menggantikan kedudukan orang tuanya yang menjadi ahli waris. Persyaratan berlaku sesuai dengan kedudukan ahli waris yang diganti.

    Syarat-syarat mendapat warisan
    Seorang muslim mendapat warisan bila memenuhi syarat-syarat berikut:
    1.tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang penghalang untuk mendapat warisan
    2. Kematian orang yang diwarisi walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan
    3. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal duniaahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia

    ReplyDelete
  90. SABINA QISTHY
    XII IPS 1
    1. Mawaris adalah serangkaian kejadian yg mengenai pemilihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yg masih hidup. Memahami ilmu mawaris ini, hukumnya adalah fardu kifayah.

    2. ahli waris laki-laki ada 14 orang, yaitu:

    1. Anak
    2. Cucu sampai kebawah
    3. Bapak
    4. Kakek sampai keatas
    5. Saudara kandung
    6. Saudara seayah
    7. Saudara seibu
    8. Anak saudara kandung
    9. Anak saudara sebapak laki-laki
    10. Paman kandung
    11. Paman sebapak laki-laki
    12. Anak paman kandung laki-laki
    13. Anak paman sebapak laki-laki
    14. Suami

    Ahli waris perempuan 9 orang, yaitu:

    1. Anak perempuan
    2. Cucu perempuan sampai kebawah
    3. Ibu
    4. Nenek perempuan dari pihak ibu
    5. Nenek perempuan dari pihak bapak
    6. Saudara kandung perempuan
    7. Saudara sebapak perempuan
    8. Saudara seibu perempuan
    9. Istri

    syarat :
    -Orang yang mewariskan harta peninggalan benar telah meninggal dunia atau telah ditetapkan oleh hukum bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia jika telah lama hilang atau tidak diketahui keberadaannya.
    -Ahli waris masih hidup.
    -Ahli waris memiliki hubungan dengan pewaris karena hubungan pernikahan, kekerabatan, dan memerdekakan budak.
    -Ahli waris yang ditetapkan oleh hakim berhak menerima warisan.

    ReplyDelete
  91. SINTIA PEBRIANTI
    XII IPS 5

    1. Mawaris adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian warga warisan berdasarkan prinsip dan syariat Islam. Umumnya disebut juga dengan ilmu faraidh. Ilmu inilah yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris. Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah.

    2.Yang termasuk ahli waris dan syarat nya
    Jumlah ahli waris secara keseluruhan ada 25 orang, dari pihak laki-laki ada 15 sedang dari pihak perempuan ada 10.

    • Ahli Waris dari Pihak Laki-Laki
    -Anak laki-laki.
    - Cucu Laki-laki sampai kebawah.
    - Ayah.
    - Kakek sampai keatas.
    - Saudara Laki-laki Seayah-Seibu (Saudara Sekandung).
    - Saudara Laki-laki Seayah.
    - Saudara Laki-laki Seibu.
    - Anak Laki-laki Saudara Sekandung.
    - Anak Laki-laki Saudara Seayah.
    - Paman Sekandung.
    - Paman Seayah.
    - Anak Laki-laki Paman Sekandung.
    - Anak Laki-laki Paman Seayah.
    - Suami.
    - Mu'tiq (Seorang laki-laki yang memerdekakan budak).

    •Ahli Waris Dari Pihak Perempuan.
    - Nenek dari Ayah keatas.
    - Nenek dari Ibu keatas.
    - Cucu perempuan dari anak laki-laki kebawah.
    - Ibu.
    - Anak Perempuan.
    - Istri.
    - Mu'tiqoh (Seorang Perempuan yang memerdekakan budak).
    - Saudara perempuan sekandung.
    - Saudara perempuan seayah.
    - Saudara perempuan seibu.

    Syarat agar mendapatkan warisan :
    1. Matinya Orang yang Mewariskan
    2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
    4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci

    ReplyDelete
  92. Nina Herwati
    Kelas 12 ips 2
    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    Mawaris adalah peristiwa berpindahnya kepemilikan harta benda dari orang yang sudah meninggal ke orang yang masih hidup.
    Hukumnya,ilmu mawaris bisa disebut juga ilmu faraidh, dimana berdasarkan hadits dari Ibnu Mas'ud dan Abdullah bin Amr mempelajari ilmu faraidh iyalah fardhu kifayah.

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    Ahli waris Berdasarkan Hubungannya

    A. Perkawinan
    1. Istri/janda
    Syarat: bila tidak ada anak atau cucu. bila ada anak/cucu.
    2. Suami/duda
    Syarat: bila tidak ada anak atau cucu. bila ada anak atau cucu

    B. Hubungan darah
    1. Anak perempuan
    Syarat :sendirian (tidak ada anak dan cucu lain) , dua anak perempuan (tidak ada anak cucu laki-laki)
    2. Anak laki-laki
    Syarat :sendirian atau bersama anak cucu lain. (Anak laki-laki dua kali lipat anak perempuan)
    3. Ayah kandung
    Syarat :bila tidak ada anak atau cucu .bila ada anak atau cucu
    4. Ibu kandung
    Syarat :bila tidak ada anak,cucu,dua saudara/ lebih, ayah kandung. Bila ada anak, cucu ,tidak ada dua saudara,tidak ada ayah kandung. Bila tidak ada anak, cucu ,dua/lebih saudara perempuan tetapi ada ayah kandung
    5. Saudara laki-laki atau perempuan seibu
    Syarat :sendirian tidak ada anak, cucu, ayah kandung. Dua orang atau lebih tidak ada anak, cucu, ayah kandung
    6. Saudara perempuan sekandung/se ayah
    Syarat :sendirian, tidak ada anak, cucu, ayah kandung. 2 orang/lebih tidak ada anak, cucu, ayah kandung
    7. Saudara laki-laki sekandung/ se ayah
    Syarat :sendirian atau bersama saudara lain, tidak ada anak, cucu, ayah kandung
    8. Cucu/keponakan
    syarat :menggantikan kedudukan orang tuanya yang menjadi ahli waris. Persyaratan berlaku sesuai dengan kedudukan ahli waris yang diganti.

    Syarat-syarat mendapat warisan
    Seorang muslim mendapat warisan bila memenuhi syarat-syarat berikut:
    1.tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang penghalang untuk mendapat warisan
    2. Kematian orang yang diwarisi walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan
    3. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal duniaahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia

    ReplyDelete
  93. Viyya Septi Alvianti
    XII IPS 1

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    Jawab :
    •Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
    Ilmu mawaris adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah Swt. sebagai ilmu yang sangat penting.
    •Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya.

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    Jawab :
    Ahli Waris
    •Kaum laki-laki :
    - Suami
    - Anak laki-laki
    - Anak laki-laki dari anak laki-laki
    -Ayah
    -Kakek
    -Saudara laki-laki sekandung
    -Anak Laki Laki dari saudara laki-laki sekandung
    -Saudara laki laki seayah
    -Anak laki laki dan saudara laki-laki seayah
    -Saudara laki-laki seibu
    -Paman kandung
    -Anak laki-laki dari paman kandung
    -Paman seayah
    -Anak laki-laki dari paman seayah

    •Kaum perempuan :
    -Istri
    -Anak Perempuan
    -Anak perempuan dari anak laki-laki
    -Ibu
    -Ibunya bapak
    -Ibunya Ibu
    -Saudara perempuan sekandung
    -Saudara perempuan seayah
    -Saudara perempuan seibu

    •Syarat syarat agar mendapatkan warisan :
    a. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
    b. Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan. Misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu dianggap telah meninggal dunia.
    C. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia. Jadi, jika seorang wanita mengandung bayi, kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia, maka bayi tersebut berhak menerima warisan dari saudaranya yang meninggal itu, karena kehidupan janin telah terwujud pada saat kematian saudaranya terjadi.

    ReplyDelete
  94. Vina annisa fitriani
    XII IPS 3

    1. Jelaskan pengertian mawaris dan Hukumnya dalam Islam?
    Mawaris adalah peristiwa berpindahnya kepemilikan harta benda dari orang yang sudah meninggal ke orang yang masih hidup.
    Hukumnya,ilmu mawaris bisa disebut juga ilmu faraidh, dimana berdasarkan hadits dari Ibnu Mas'ud dan Abdullah bin Amr mempelajari ilmu faraidh iyalah fardhu kifayah.

    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    Jawab :
    a. Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh Dzawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris dzawil furud (yang bagiannya telah ditentukan)

    b. Syarat agar mendapatkan warisan :
    1. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci.
    2. Matinya Orang yang Mewariskan
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
    4. Hidupnya Orang yang Mewarisi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ifan Nopian Ramadhan
      XII IPS 4
      1.Jelaskan pengertian mawaris dan hukumnya dalam islam?
      Jawab:
      -Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang sudah meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
      -Mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya, jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya.
      2.Siapa Saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat-syarat agar mendapatkan warisan?
      Jawab :
      -Kaum laki-laki
      1.Suami
      2.anak laki-laki
      3.anak laki-laki dari anak laki-laki
      4.ayah
      5.kakek
      6.saudara laki-laki sekandung
      7.anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
      8.saudara laki-laki seayah
      9.anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
      10.saudara laki-laki seibu
      11.paman kandung
      12.anak laki-laki dari paman kandung
      13.paman seayah
      14.anak laki-laki dari paman seayah.

      -Kaum Perempuan
      1.istri
      2.anak perempuan
      3.anak perempuan dari anak laki-laki
      4.ibu
      5.ibunya bapak
      6.ibunya ibu
      7.saudara perempuan sekandung
      8.saudara perempuan seayah
      9.saudara perempuan seibu

      -Syarat Syarat Mendapatkan Warisan
      1.tidak adanya salah satu penghalang atau dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
      2.kematian orang yang diwarisi.
      3.ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia.

      Delete
  95. Nama:Tegar Ihsan Putra P
    Kelas :XII IPS 4
    JAWAB:
    1-Marawis adalah serangkaian mengenai pengalihan harta benda dari seorang yang sudah menginggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
    - mawaris adalah hukumnya fardu khifayah.jika sudah ada yang mempelajarinya maka gugurlah kewajiban lainnya.
    2.a. Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh Dzawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris dzawil furud (yang bagiannya telah ditentukan)
    b. Syarat agar mendapatkan warisan :
    1. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci.
    2. Matinya Orang yang Mewariskan
    3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
    4. Hidupnya Orang yang Mewarisi

    ReplyDelete
  96. Terima kasih anak " ku, semoga bermanfaat' dan kalian mampu menerapkannya dalam kehidupan

    ReplyDelete
  97. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  98. Nama : Rangga Disastra
    Kelas : XII MIPA 7
    1. Jelaskan pengertian mawaris dan hukumnya dalam islam?
    Serangkaian kejadian mengenai pengalihan kepemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seorang yang masih hidup.hal-hal yang ditinggalkan tersebut bisa berupa harta (uang), tanahm atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i.
    Dan untuk memahami ilmu mawaris hukumnya adalah Fardhu Kifayah.
    2. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan apa saja syarat syarat agar mendapatkan warisan?
    Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah ( yang bagianya berupa sisa setelah diambil oleh Dzawil Furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris Dzawil Furud ( Yang bagianya telah ditentukan)
    Keterangan
    Kaum laki-laki
    1.Suami
    2.Anak laki-laki
    3.Anak laki-laki dari anak laki-laki
    4.Ayah
    5.Kakek
    6.Saudara laki-laki sekandung
    7.Anak laki laki dari saudara laki laki sekandung
    8.Saudara laki laki seayah
    9.Anak laki laki dan saudara laki laki seayah
    10.Saudara laki laki seibu
    11.Paman Kandung
    12.Anak laki laki dari paman kandung
    13.Paman seayah
    14.Anak laki laki dari paman seayah

    Keterangan
    Kaum Perempuan:
    1.Istri
    2.Anak perempuan
    3.Anak perempuan dari anak laki laki
    4.Ibu
    5.Ibunya bapak
    6.Ibunya Ibu
    7.Saudara perempuan kandung
    8.Saudara perempuan seayah
    9.Saudara perempuan seibu

    Syarat- syarat
    -Matinya Orang yang Mewariskan
    -hidupnya orang yang mewarisi
    -terdapat hubungan agli waris dengan yang sudah meninggal

    ReplyDelete
  99. Sonia Febrianti
    XII IPS 2
    Jawaban:
    1. -Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yg meninggal dunia kpd seseorang yg masih hidup
    -hukum dlm mempelajari ilmu waris adalh fardu kifayah
    2.-Ahli waris
    Kaum laki laki:
    Suami, anak laki laki, anak laki laki dari anak laki laki, ayah, kakek, saudara laki laki sekandung, saudara laki laki seibu , paman kandung, anak laki laki dari paman kandung, paman seayah.
    Kaum perempuan:
    Istri, anak perempuan,anak perempuan dari anak laki laki, ibu, ibunya bapa, ibunya ibu, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seibu, saudara perempuan se ayah
    -syarat
    1. Tidak ada penghalang
    2. Kematian org yang diwarisi
    3. Ahli waris hidup saat org pemberi warisan meninggal dunia

    ReplyDelete

Powered by Blogger.