MAWARIS EPISODE 2

  Bismillah,

Assalamuallaikum Wr. Wb

Pada hari ini kita kembali bertemu dan membahas tentang mawaris sebelum kita lanjutkan silahkan kalian mengabsen terlebih dahulu 

pada absensi berikut : 



Tujuan Pembelajaran hari ini : setelah belajar nanti kalian akan tahu tentang :

1. Hal-hal yang perlu diutamakan sebelum harta pusaka dibagikan.

2. Syarat menerima harta warisan.

3. Yang menyebabkan Sesorang mendapatkan harta waris

4. Penyebab seseorang tidak mendapat harta waris.

5. Hikmah Waris

Untuk lebih jelasnya Kalian Pelajari Bab. Mawaris Berikut melanjutkan materi minggu kemarin dan buat catatannya pada buku catatan : 





Tugas :

1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?

2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?

3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?

Jawaban diposting di kolm komentar disertai nama dan kelas, jawaban jangan sama persis dengan teman...

Terima kasih.

90 comments:

  1. SHARLA MARTIZA VRILIAN
    XII IPS 4

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    •Penyebab seseorang mendapatkan warisan
    -Pertama, nasab atau kekerabatan.
    -Kedua, pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
    -Ketiga, memerdekakan budak.
    -Keempat, Islam.
    Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam.
    •Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan
    -Pertama, status budak. Karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya. Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.
    -Kedua, membunuh. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
    -Ketiga, perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    -Terwujud ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam keluarga terjaga sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam.
    -Mencegah munculnya konflik dan pertikaian di antara ahli waris.
    -Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut.
    -Mawaris dengan berdasar pada syariat Allah SWT adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan pada Allah SWT yang diganjar dengan kemuliaan di sisi-Nya.
    -Menambah ketakwaan pada Allah SWT.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    •Menyelesaikan urusan jenazah.
    •Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    •Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    •Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    •Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  2. Tina Khoirunnisa
    XI MIPA 2


    1. a) Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang - penghalang untuk mendapatkan warisan
    b) Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan. Misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu telah meninggal dunia
    c) Ahli waris hidup saat orang yang memberi warisan meninggal dunia. Jadi, jika seorang wanita mengandung bayu, kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia, maka bayi tersebut berhak menerima warisan dari saudaranya yang meninggal itu. Karena kehidupan janin telah berwujud pada saat kematian saudaranya terjadi

    2. a) Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan harmonis. Syariah adalah sumber hukum tertinggi yang harus ditaati dan diterima dengan ikhlas.
    b) Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang telah diterapkan, mencegah berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah.

    3. a) Menyelesaikan urusan jenazah hingga tuntas
    b) Menyampaikan dan memenuhi wasiat dari orang yang telah meninggal
    c) Memenuhi nadzar orang yang telah meninggal apabila semasa hidupnya ia pernah bernadzar
    d) Menyelesaikan utang - piutangnya
    e) Kewajiban pemilik harta (al-haqq bi ‘ayn at-tirkah).
    Contoh kewajiban ini adalah zakat, kafarat dan gadai.

    ReplyDelete
  3. Nikita siti juliya
    XII IPS 2

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    jawab:

    A. Hal yg mendapatkan warisan
    -kekerabatan
    - Perbudakan
    - pernikahan
    - Tujuan islam

    B. Hal seseorang tidak dapat warisan
    - kekafiran
    - Murtad
    - Pembunuhan
    - Budak/hamba/sahaya
    - Anak yg terlahir dari hasil perzinahan
    - Ij'an
    - Meninggal berbarengan

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    jawab:

    - menambah ketakwaan pada allah swt
    - Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yg harmonis
    - Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian


    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    jawab:

    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.

    ReplyDelete
  4. NAUFAL NAJIB
    XII IPS 4


    1.Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?

    Jawab :

    - Penyebab Menerima Warisan
    1. Kekerabatan, merupakan hubungan nasab seperti ibu, bapak, anak-anak, saudara-saudara, para paman dan lain-lain. Dijelaskan dalam surat al-anfal ayat 8 (2) yang berhak menerima warisan adalah orang tua, anak dan orang-orang yang bernasab bagi mereka.
    2. Pernikahan, merupakan pernikahan yang sah antara suami dan istri. Sekalipun sesudah pernikahan belum terjadi persetubuhan atau berduaan di tempat sepi (khalwat). Dan mengenai pernikahan yang batal atau fasid tidak berhak menerima warisan.
    3. Perbudakan, merupakan hubungan antara budak dan orang yang memerdekakannya, apabila budak yang dimerdekakan tidak mempunyai ahli waris berhak menghabiskan hartanya.
    4. Tujuan Islam (Jihatul al-Islam), yaitu bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris maka hartanya ditaruh di Baitul Mal untuk kepentingan orang Islam.

    - Penghalang Hak Waris
    Warisan akan terhalang oleh 4 hal yaitu sebagai berikut:
    1. Perbudakan, seorang yang berstatus budak yang tidak mempunyai hak untuk mewarisi dari saudaranya sendiri. (Q.S An Nahl ayat 75). Sedangkan menurut Idris Ramulyo, perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena status sosialnya, tetapi karena dipandang sebagai hamba sahaya yang tidak cakap menguasai harta benda.
    2. Pembunuhan, pembunuhan terhadap pewaris oleh ahli waris menyebabkan tidak dapat mewarisi harta yang ditinggal oleh orang yang bunuh, meskipun yang dibunuh tidak meninggalkan ahli waris lain selain yang dibunuh.
    3. Berlainan agama, keadaan berlainan agama akan menghalangi mendapatkan harta warisan, dalam hal ini yang dimaksud adalah antara ahli waris dengan muwarris yang berbeda agama.
    4. Berlainan negara, dilihat dari segi agama orang yang mewariskan dan orang yang mewarisi, berlainan negara diklasifikasikan menjadi dua yaitu berlainan negara antar orang-orang non muslim dan berlainan negara antar orang Islam.


    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    Jawab :

    Hikmah waris diantaranya :
    - . Menghindari timbulnya fitnah. Karena salah satu penyebab timbulnya fitnah adalah pembagian harta warisan yang tidak benar.
    - Memperhatikan orang-orang yang terkena musibah karena ditinggal oleh anggota keluarganya.
    - Menunjang tinggi hukum Allah dan sunnah Rasulullah.
    - Terciptanya keharmonisan hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis.
    - Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian.


    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    Jawab :

    Hal-hal yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan adalah :
    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    - Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    - Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  5. GILANG ARISMAN
    XII IPS 3

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    Jawab :
    √'Penyebab seseorang mendapatkan warisan
    -nasab atau kekerabatan.
    -pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
    -memerdekakan budak.
    -Islam.
    √'Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan
    -Status budak. Karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya. Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.
    -Membunuh. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
    -Perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    Jawab :
    a) Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan harmonis. Syariah adalah sumber hukum tertinggi yang harus ditaati dan diterima dengan ikhlas.
    b) Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang telah diterapkan, mencegah berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    jawab:
    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum

    ReplyDelete
  6. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  7. Fiqrafahlefa XII IPS 3
    1.Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    *Penyebab seseorang mendapatkan warisan
    A) nasab atau kekerabatan.
    B) pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
    C)memerdekakan budak.
    D)Islam.
    Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam.
    "Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan
    A)status budak. Karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya. Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.
    B) membunuh. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
    C) perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    -Terwujud ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam keluarga terjaga sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam.
    -Mencegah munculnya konflik dan pertikaian di antara ahli waris.
    -Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut.
    -Mawaris dengan berdasar pada syariat Allah SWT adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan pada Allah SWT yang diganjar dengan kemuliaan di sisi-Nya.
    -Menambah ketakwaan pada Allah SWT.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    •Menyelesaikan urusan jenazah.
    •Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    •Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    •Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    •Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  8. Lidya elza yunira
    Xii ips 3

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    •Penyebab seseorang mendapatkan warisan
    -Pertama, nasab atau kekerabatan.
    -Kedua, pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
    -Ketiga, memerdekakan budak.
    -Keempat, Islam.
    Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam.
    •Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan
    -Pertama, status budak. Karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya. Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.
    -Kedua, membunuh. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
    -Ketiga, perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.

    2.Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    Jawab :

    a) Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan harmonis. Syariah adalah sumber hukum tertinggi yang harus ditaati dan diterima dengan ikhlas.
    b) Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang telah diterapkan, mencegah berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    Jawab :

    Hal-hal yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan adalah :
    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    - Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    - Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  9. Dea Novia Aprilianti
    XII IPS 3
    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    Penyebab seseorang mendapatkan warisan :
    1.  Kekerabatan, merupakan hubungan nasab seperti ibu, bapak, anak-anak, saudara-saudara, para paman dan lain-lain. Dijelaskan dalam surat al-anfal ayat 8 (2) yang berhak menerima warisan adalah orang tua, anak dan orang-orang yang bernasab bagi mereka.
    2. Pernikahan, merupakan pernikahan yang sah antara suami dan istri. Sekalipun sesudah pernikahan belum terjadi persetubuhan atau berduaan di tempat sepi (khalwat). Dan mengenai pernikahan yang batal atau fasid tidak berhak menerima warisan.
    3. Perbudakan, merupakan hubungan antara budak dan orang yang memerdekakannya, apabila budak yang dimerdekakan tidak mempunyai ahli waris berhak menghabiskan hartanya.
    4. Tujuan Islam (Jihatul al-Islam), yaitu bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris maka hartanya ditaruh di Baitul Mal untuk kepentingan orang Islam.


    Penyebab seseorang tidak mendapatkan hak waris :
    1. Perbudakan, seorang yang berstatus budak yang tidak mempunyai hak untuk mewarisi dari saudaranya sendiri. (Q.S An Nahl ayat 75). Sedangkan menurut Idris Ramulyo, perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena status sosialnya, tetapi karena dipandang sebagai hamba sahaya yang tidak cakap menguasai harta benda.
    2. Pembunuhan, pembunuhan terhadap pewaris  oleh ahli waris menyebabkan tidak dapat mewarisi harta yang ditinggal oleh orang yang bunuh, meskipun yang dibunuh tidak meninggalkan ahli waris lain selain yang dibunuh.
    3. Berlainan agama, keadaan berlainan agama akan menghalangi mendapatkan harta warisan, dalam hal ini yang dimaksud adalah antara ahli waris dengan muwarris yang berbeda agama.
    4. Berlainan negara, dilihat dari segi agama orang yang mewariskan dan orang yang mewarisi, berlainan negara diklasifikasikan menjadi dua yaitu berlainan negara antar orang-orang non muslim dan berlainan negara antar orang Islam.

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    -Terwujud ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam keluarga terjaga sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam.
    -Mencegah munculnya konflik dan pertikaian di antara ahli waris.
    -Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut.
    -Mawaris dengan berdasar pada syariat Allah SWT adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan pada Allah SWT yang diganjar dengan kemuliaan di sisi-Nya.
    -Menambah ketakwaan pada Allah SWT.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    •Menyelesaikan urusan jenazah.
    •Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    •Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    •Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    •Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  10. Rafi Taufikurahman
    Kelas : XII IPS 3

    1. Jelaskan penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak mendapat warisan ?
    Jawaban :
    - Sebab-sebab Menerima Harta Warisan
    a. Nasab (keturunan)
    b. Pernikahan
    c. Wala’, yaitu seseorang yang memerdekakan budak
    - Sebab-sebab Tidak Mendapatkan Harta Warisan
    a. Kekafiran
    b. Murtad
    c. Pembunuhan
    d. Budak/hamba/sahaya
    e. Anak yang terlahir dari hasil perzinaan
    f. Li’an. Anak suami isteri yang melakukan li’an
    g. Meninggal berbarengan (tidak diketahui siapa yang lebih dahulu atau yang belakangan

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    Jawaban :
    Hikmah waris diantaranya :
    - . Menghindari timbulnya fitnah. Karena salah satu penyebab timbulnya fitnah adalah pembagian harta warisan yang tidak benar.
    - Memperhatikan orang-orang yang terkena musibah karena ditinggal oleh anggota keluarganya.
    - Menunjang tinggi hukum Allah dan sunnah Rasulullah.
    - Terciptanya keharmonisan hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis.
    - Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian.


    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    Jawaban :
    Hal-hal yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan adalah :
    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    - Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.

    ReplyDelete
  11. Syahril Saepudin G
    XII IPS 3

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    jawab:

    A. Hal yg mendapatkan warisan
    -kekerabatan
    - Perbudakan
    - pernikahan
    - Tujuan islam

    B. Hal seseorang tidak dapat warisan
    - kekafiran
    - Murtad
    - Pembunuhan
    - Budak/hamba/sahaya
    - Anak yg terlahir dari hasil perzinahan
    - Ij'an
    - Meninggal berbarengan

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    jawab:

    - menambah ketakwaan pada allah swt
    - Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yg harmonis
    - Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian


    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    jawab:

    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum

    ReplyDelete
  12. Viyya Septi Alvianti
    XII IPS 1

    1. * Penyebab seseorang mendapatkan warisan
    -nasab atau kekerabatan.
    -pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
    -memerdekakan budak.
    -Islam.
    *Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan
    -Status budak. Karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya. Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.
    -Membunuh. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
    -Perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.

    2. a) Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan harmonis. Syariah adalah sumber hukum tertinggi yang harus ditaati dan diterima dengan ikhlas.
    b) Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang telah diterapkan, mencegah berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah.

    3. - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum

    ReplyDelete
  13. REVA ARNITA HERYANTI
    XII IPS 1

    1.Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    Jawaban :
    1). Penyebab Menerima Warisan
    a. Kekerabatan : hubungan nasab seperti ibu, bapak, anak-anak, saudara-saudara, para paman dan lain-lain. Dijelaskan dalam surat al-anfal ayat 8 (2) yang berhak menerima warisan adalah orang tua, anak dan orang-orang yg bernasab bagi mereka.
    b. Pernikahan : pernikahan yang sah antara suami dan istri. Sekalipun sesudah menikah dan belum terjadi persetubuhan atau berduaan di tempat yg sepi (khalwat). Dan mengenai pernikahan yg batal/fasid tdk berhak menerima warisan.
    c. Perbudakan : hubungan antara budak dan orang yang memerdekakannya, apabila budak yg dimerdekakan tdk mempunyai ahli waris berhak menghabiskan hartanya.
    d. Tujuan Islam (Jihatul al-Islam) : bagi orang yg tidak mempunyai ahli waris maka hartanya ditaruh di Baitul Mal utk kepentingan orang Islam.
    2). Penghalang Hak Waris
    Warisan akan terhalang oleh 4 hal yaitu sebagai berikut:
    a. Perbudakan : seorang yang berstatus budak yg tidak mempunyai hak untuk mewarisi dari saudaranya sendiri. (Q.S An Nahl ayat 75). Sedangkan menurut Idris Ramulyo, perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena status sosialnya, tetapi karena dipandang sebagai hamba sahaya yang tidak cakap menguasai harta benda.
    b. Pembunuhan : pembunuhan terhadap pewaris oleh ahli waris menyebabkan tidak dapat mewarisi harta yg ditinggal oleh orang yang bunuh, meskipun yang dibunuh tidak meninggalkan ahli waris lain selain yg dibunuh.
    c. Berlainan agama : keadaan berlainan agama akan menghalangi mendapatkan harta warisan, dalam hal ini yang dimaksud adalah antara ahli waris dengan muwarris yang berbeda agama.
    d. Berlainan negara : dilihat dari segi agama orang yg mewariskan dan orang yg mewarisi, berlainan negara diklasifikasikan menjadi dua yaitu berlainan negara antar orang-orang non muslim dan berlainan negara antar orang Islam.


    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    Jawaban :
    - Menghindari timbulnya fitnah. Karena salah satu penyebab timbulnya fitnah adalah pembagian harta warisan yang tidak benar.
    - Memperhatikan orang-orang yang terkena musibah karena ditinggal oleh anggota keluarganya.
    - Menunjang tinggi hukum Allah dan sunnah Rasulullah.
    - Terciptanya keharmonisan hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis.
    - Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian.


    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    Jawaban :
    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    - Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    - Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  14. Nama NOVI SILVI ANDREA
    XI MIPA 3
    1. a) Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang - penghalang untuk mendapatkan warisan
    b) Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan. Misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu telah meninggal dunia
    c) Ahli waris hidup saat orang yang memberi warisan meninggal dunia. Jadi, jika seorang wanita mengandung bayu, kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia, maka bayi tersebut berhak menerima warisan dari saudaranya yang meninggal itu. Karena kehidupan janin telah berwujud pada saat kematian saudaranya terjadi

    2. a) Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan harmonis. Syariah adalah sumber hukum tertinggi yang harus ditaati dan diterima dengan ikhlas.
    b) Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang telah diterapkan, mencegah berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah.

    3. a) Menyelesaikan urusan jenazah hingga tuntas
    b) Menyampaikan dan memenuhi wasiat dari orang yang telah meninggal
    c) Memenuhi nadzar orang yang telah meninggal apabila semasa hidupnya ia pernah bernadzar
    d) Menyelesaikan utang - piutangnya
    e) Kewajiban pemilik harta (al-haqq bi ‘ayn at-tirkah).
    Contoh kewajiban ini adalah zakat, kafarat dan gadai

    ReplyDelete
  15. ISYEP HERDIYANA
    XII IPS 1

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    •Penyebab seseorang mendapatkan warisan
    -Pertama, nasab atau kekerabatan.
    -Kedua, pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
    -Ketiga, memerdekakan budak.
    -Keempat, Islam.
    Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam.
    •Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan
    -Pertama, status budak. Karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya. Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.
    -Kedua, membunuh. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
    -Ketiga, perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    -Terwujud ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam keluarga terjaga sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam.
    -Mencegah munculnya konflik dan pertikaian di antara ahli waris.
    -Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut.
    -Mawaris dengan berdasar pada syariat Allah SWT adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan pada Allah SWT yang diganjar dengan kemuliaan di sisi-Nya.
    -Menambah ketakwaan pada Allah SWT.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    •Menyelesaikan urusan jenazah.
    •Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    •Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    •Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    •Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  16. RIA SETIANI HABBINNUR RIZKI
    XII MIPA 7

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    Jawaban :

    •Penyebab seseorang mendapatkan warisan
    -Pertama, nasab atau kekerabatan.
    -Kedua, pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
    -Ketiga, memerdekakan budak.
    -Keempat, Islam.
    Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam.
    •Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan
    -Pertama, status budak. Karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya. Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.
    -Kedua, membunuh. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
    -Ketiga, perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.


    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    Jawaban :

    Hikmah waris diantaranya :
    - . Menghindari timbulnya fitnah. Karena salah satu penyebab timbulnya fitnah adalah pembagian harta warisan yang tidak benar.
    - Memperhatikan orang-orang yang terkena musibah karena ditinggal oleh anggota keluarganya.
    - Menunjang tinggi hukum Allah dan sunnah Rasulullah.
    - Terciptanya keharmonisan hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis.
    - Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    Jawaban :

    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    - Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    - Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  17. Wina Novia Fujianti
    XII IPS 2

    1.Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    Jawab :
    - Penyebab Menerima Warisan
    • Kekerabatan, merupakan hubungan nasab seperti ibu, bapak, anak-anak, saudara-saudara, para paman dan lain-lain. Dijelaskan dalam surat al-anfal ayat 8 (2) yang berhak menerima warisan adalah orang tua, anak dan orang-orang yang bernasab bagi mereka.
    •. Pernikahan, merupakan pernikahan yang sah antara suami dan istri. Sekalipun sesudah pernikahan belum terjadi persetubuhan atau berduaan di tempat sepi (khalwat). Dan mengenai pernikahan yang batal atau fasid tidak berhak menerima warisan.
    •. Perbudakan, merupakan hubungan antara budak dan orang yang memerdekakannya, apabila budak yang dimerdekakan tidak mempunyai ahli waris berhak menghabiskan hartanya.
    •. Tujuan Islam (Jihatul al-Islam), yaitu bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris maka hartanya ditaruh di Baitul Mal untuk kepentingan orang Islam.
    - Penghalang Hak Waris
    Warisan akan terhalang oleh 4 hal yaitu sebagai berikut:,
    •. Perbudakan, seorang yang berstatus budak yang tidak mempunyai hak untuk mewarisi dari saudaranya sendiri. (Q.S An Nahl ayat 75). Sedangkan menurut Idris Ramulyo, perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena status sosialnya, tetapi karena dipandang sebagai hamba sahaya yang tidak cakap menguasai harta benda.
    • Pembunuhan, pembunuhan terhadap pewaris oleh ahli waris menyebabkan tidak dapat mewarisi harta yang ditinggal oleh orang yang bunuh, meskipun yang dibunuh tidak meninggalkan ahli waris lain selain yang dibunuh.
    • Berlainan agama, keadaan berlainan agama akan menghalangi mendapatkan harta warisan, dalam hal ini yang dimaksud adalah antara ahli waris dengan muwarris yang berbeda agama.
    •Berlainan negara, dilihat dari segi agama orang yang mewariskan dan orang yang mewarisi, berlainan negara diklasifikasikan menjadi dua yaitu berlainan negara antar orang-orang non muslim dan berlainan negara antar orang Islam.
    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    Jawab : 
    Hikmah waris diantaranya : 
    •Menghindari timbulnya fitnah. Karena salah satu penyebab timbulnya fitnah adalah pembagian harta warisan yang tidak benar.
    • Memperhatikan orang-orang yang terkena musibah karena ditinggal oleh anggota keluarganya.
    • Menunjang tinggi hukum Allah dan sunnah Rasulullah.
    •Terciptanya keharmonisan hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis.
    • Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian.
    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    Jawab : 
    Hal-hal yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan adalah : 
    •Menyelesaikan urusan jenazah.
    •Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    •Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.
    • Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    •Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.

    ReplyDelete
  18. Nama =Aditia Nugraha Fratama
    Kelas =XII IPS 1
    Senin 19 Oktober 2020

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    (Jawab)
    -Penyabab Seseorang Mendapatkan Warisan, terdiri dari tiga yaitu:
    1. Nasab (Keturunan)
    2. Pernikahan
    3. Wala' seseorang yang memerdekakan budak

    -Penyebab seseorang tidak mendapatkan harta warisan, terdiri dari 7 yaitu:
    1. Kekafiran
    2. Murtad
    3. Pembunuhan
    4. Budak/hamba/sahaya
    5. Anak yang terlahir dari hasil perzinahan
    6. Lian (yaitu suami yang bersumpah tidak mengakui bahwa yang dikandung oleh istrinya adalah anaknya sedangkan istri nya bersumpah anak yang dikandung anak suaminya)
    7. Meninggal bebarengan



    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    (Jawab)
    Hikmah waris
    a. Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang diterapkan, mencegah munculnya berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah
    b.Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut
    c. Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis


    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    (Jawab)
    Hal yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan terdapat lima yaitu:
    1. Pengurusan jenazah
    Hal pertama yang perlu dilakukan ialah Menyelesaikan urusan jenazah,segala hal yang berhubungan dengan pengurusan jenazah harus diselesaikan.
    2. Wasiat
    Apabila mayit sebelum meninggal dunia telah mewasiatkan sesuatu yang berkaitan dengan hartanya, maka wasiatnya harus didahulukan terlebih dahulu sebelum membagi warisan.
    3. Hutang
    bila yang wafat masih memiliki hutang, maka harta peninggalannya (tirkah) harus digunakan untuk membayar hutang-hutang si mayit.
    4. Nazar
    Artinya jika sebelum meninggal mayit telah bernazar sesuatu yang berkaitan dengan hartanya maka nazar harus didahulukan sebelum pembagian warisan
    5. Zakat
    apabila terdapat mayit meninggal dunia dan ternyata ia memiliki tanggungan zakat,maka  harta peninggalannya harus digunakan untuk kepentingan yang pertama ini.

    ReplyDelete


  19. Wendi Wahyudin
    XII ips 1


    1). Jelaskan penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak mendapat warisan ?
    Jawab:
    # Sebab-sebab Menerima Harta Warisan
    a. Nasab (keturunan)
    b. Pernikahan
    c. Wala’, yaitu seseorang yang memerdekakan budak
    # Sebab-sebab Tidak Mendapatkan Harta Warisan
    -. Kekafiran
    -. Murtad
    -. Pembunuhan
    -. Budak/hamba/sahaya
    -. Anak yang terlahir dari hasil perzinaan
    f. Li’an. Anak suami isteri yang melakukan li’an
    . Meninggal berbarengan (tidak diketahui siapa yang lebih dahulu atau yang belakangan

    2).Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    Jawab:
    -Terwujud ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam
    keluarga terjaga sebab
    keadilan ditegakkan melalui syariat islam.
    -Mencegah munculnya konflik dan pertikaian di antara ahli waris.
    -Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut.
    -Mawaris dengan berdasar pada syariat Allah SWT adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan pada Allah SWT yang diganjar dengan kemuliaan di sisi-Nya.
    -Menambah ketakwaan pada Allah SWT.

    3).Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    Jawab:
    -Menyelesaikan urusan jenazah.
    -Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    -Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    -Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    -Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  20. Sari Primadona
    XII MIPA 7

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    •Penyebab seseorang mendapatkan warisan
    -Pertama, nasab atau kekerabatan.
    -Kedua, pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
    -Ketiga, memerdekakan budak.
    -Keempat, Islam.
    Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam.
    •Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan
    -Pertama, status budak. Karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya. Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.
    -Kedua, membunuh. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
    -Ketiga, perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.

    ReplyDelete
  21. Gilang ramadan
    XII MIPA 7

    1. Jelaskan penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak mendapat warisan ?
    Jawaban :
    - Sebab-sebab Menerima Harta Warisan
    a. Nasab (keturunan)
    b. Pernikahan
    c. Wala’, yaitu seseorang yang memerdekakan budak
    - Sebab-sebab Tidak Mendapatkan Harta Warisan
    a. Kekafiran
    b. Murtad
    c. Pembunuhan
    d. Budak/hamba/sahaya
    e. Anak yang terlahir dari hasil perzinaan
    f. Li’an. Anak suami isteri yang melakukan li’an
    g. Meninggal berbarengan (tidak diketahui siapa yang lebih dahulu atau yang belakangan

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    Jawaban :
    Hikmah waris diantaranya :
    - . Menghindari timbulnya fitnah. Karena salah satu penyebab timbulnya fitnah adalah pembagian harta warisan yang tidak benar.
    - Memperhatikan orang-orang yang terkena musibah karena ditinggal oleh anggota keluarganya.
    - Menunjang tinggi hukum Allah dan sunnah Rasulullah.
    - Terciptanya keharmonisan hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis.
    - Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian.


    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    Jawaban :
    Hal-hal yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan adalah :
    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    - Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.

    ReplyDelete
  22. Jeni Tria Agustin
    XII IPS 2

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    jawab:

    A. Hal yg mendapatkan warisan
    -kekerabatan
    - Perbudakan
    - pernikahan
    - Tujuan islam

    B. Hal seseorang tidak dapat warisan
    - kekafiran
    - Murtad
    - Pembunuhan
    - Budak/hamba/sahaya
    - Anak yg terlahir dari hasil perzinahan
    - Ij'an
    - Meninggal berbarengan

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    jawab:

    - menambah ketakwaan pada allah swt
    - Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yg harmonis
    - Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian


    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    jawab:

    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.

    ReplyDelete
  23. Amy Aprilianty Aulia Rahma
    XII MIPA 7

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    a.Penyebab seseorang mendapatkan warisan
    1.nasab atau kekerabatan.
    2.pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah.
    3.memerdekakan budak.
    4.Islam.
    Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam.
    b.Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan
    1.status budak.
    2.membunuh.
    3.perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam Juga sebaliknya.


    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    a.Terwujud ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam keluarga terjaga sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam.
    b.Mencegah munculnya konflik dan pertikaian di antara ahli waris.
    c.Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut.
    d. Mawaris dengan berdasar pada syariat Allah SWT adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan pada Allah SWT yang diganjar dengan kemuliaan di sisi-Nya.
    e.Menambah ketakwaan pada Allah SWT.


    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    a.Menyelesaikan urusan jenazah.
    b.Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    c.Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    d.Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    e.Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  24. SELINA STP
    XII IPA 7

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?

    • Penyebab seseorang mendapatkan warisan
    1). nasab atau kekerabatan
    2). pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah,keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
    3). memerdekakan budak.
    4). Islam.
    Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam.

    • Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan
    1). status budak
    2). membunuh
    3). perbedaan agama antar Islam & kufur Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    - mewujudkan sikap ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam keluarga terjaga sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam.
    -Mencegah munculnya konflik dan pertikaian di antara ahli waris.
    -Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut.
    -Mawaris dengan berdasar pada syariat Allah SWT adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan pada Allah SWT yang diganjar dengan kemuliaan di sisi-Nya.
    -Menambah ketakwaan pada Allah SWT.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    • Menyelesaikan urusan jenazah.
    •Menyelesaikan hutang piutang alm
    •Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    •Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    •Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  25. Yuli Herliyana
    XII IPS 5

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    jawab :
    • Penyebab Seseorang mendapatkan Warisan :
    -Nasab (Keturunan)
    -Pernikahan
    -Wala',yaitu seseorang yang memerdekakan budak
    • Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan :
    -Kekafiran
    -Murtad
    -Pembunuhan
    -Budak/Hamba Sahaya
    -Anak yang terlahir dari perZinaan
    -Li'an,anak suami istri yang melakukan li'an


    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    jawab :
    Hikmah waris yaitu
    Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis serta Menciptakan Keadilan dan Mencegah Konflik Pertikakan.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    Beberapa hal yang harus diperhatikan/diUtamakan sebelum Harta warisan Dibagikan yaitu :
    -Pengurusan Jenazah
    -Wasiat
    -Hutang
    -Nazar
    -Zakat.

    ReplyDelete
  26. Sari Primadona
    XII MIPA 7

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    •Penyebab seseorang mendapatkan warisan
    -Pertama, nasab atau kekerabatan.
    -Kedua, pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
    -Ketiga, memerdekakan budak.
    -Keempat, Islam.
    Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam.
    •Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan
    -Pertama, status budak. Karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya. Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.
    -Kedua, membunuh. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
    -Ketiga, perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    -Terwujud ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam keluarga terjaga sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam.
    -Mencegah munculnya konflik dan pertikaian di antara ahli waris.
    -Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut.
    -Mawaris dengan berdasar pada syariat Allah SWT adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan pada Allah SWT yang diganjar dengan kemuliaan di sisi-Nya.
    -Menambah ketakwaan pada Allah SWT.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    •Menyelesaikan urusan jenazah.
    •Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    •Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    •Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    •Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  27. Mahda Aslamah XII IPS 2

    1.Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    Penyebab seseorang mendapatkan warisan:
    - nasab atau kekerabatan.
    - pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah, Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
    - memerdekakan budak.
    - Islam.
    Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam.
    Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan:
    - status budak. Karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya. Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.
    - membunuh. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
    - perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    -Terwujud ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam keluarga terjaga sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam.
    -Mencegah munculnya konflik dan pertikaian di antara ahli waris.
    -Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut.
    -Mawaris dengan berdasar pada syariat Allah SWT adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan pada Allah SWT yang diganjar dengan kemuliaan di sisi-Nya.
    -Menambah ketakwaan pada Allah SWT.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    - Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    - Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  28. WENTI XII IPS 5

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    jawab:

    A. Hal yg mendapatkan warisan
    -kekerabatan
    - Perbudakan
    - pernikahan
    - Tujuan islam

    B. Hal seseorang tidak dapat warisan
    - kekafiran
    - Murtad
    - Pembunuhan
    - Budak/hamba/sahaya
    - Anak yg terlahir dari hasil perzinahan
    - Ij'an
    - Meninggal berbarengan

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    jawab:

    - menambah ketakwaan pada allah swt
    - Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yg harmonis
    - Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian


    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    jawab:

    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum

    ReplyDelete
  29. Acep Sri Munggaran
    XII IPS 1

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    a.Penyebab Seseorang Mendapatkan Warisan:
    1. Nasab (Keturunan)
    2. Pernikahan
    3. Wala' seseorang yang memerdekakan budak

    b.Penyebab seseorang tidak mendapatkan harta warisan:
    1. Kekafiran
    2. Murtad
    3. Pembunuhan
    4. Budak/hamba/sahaya
    5. Anak yang terlahir dari hasil perzinahan
    6. Lian, anak suami istri yang melakukan Lian
    7. Meninggal bebarengan

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    a. Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang diterapkan, mencegah munculnya berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah
    b. Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis
    c.Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    Hal yang perlu diutamakan sebelum pembagian harta:
    1. Pengurusan jenazah
    2. Wasiat
    3. Hutang
    4. Nazar
    5. Zakat

    ReplyDelete
  30. Hadi
    XII IPS 4

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?

    • Hal yg mendapatkan warisan yaitu:
    ° Kekerabatan
    ° Perbudakan
    ° Pernikahan
    ° Tujuan islam

    • Hal seseorang tidak dapat warisan yaitu:
    ° Kekafiran
    ° Murtad
    ° Pembunuhan
    ° Budak/hamba/sahaya
    ° Anak yg terlahir dari hasil perzinahan
    ° Ij'an
    ° Meninggal berbarengan


    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?

    ° Menambah ketakwaan pada allah swt
    ° Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yg harmonis
    ° Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian



    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?

    ° Menyelesaikan urusan jenazah.
    ° Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    ° Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    ° Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  31. Az-zahra Nadhira M
    XII IPS 5

    1.) Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    a. Penyebab seseorang mendapatkan warisan:
    - Nasab
    - Pernikahan
    - Wala (Seseorang yang memerdekakan budak)

    b. Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan:
    - Kekafiran
    Murtad
    - Pembunuhan
    - Budak/hamba/sahaya
    - Anak yang terlahir dari hasil perzinaan
    - Li’an (Anak suami isteri yang melakukan li’an)
    - Meninggal berbarengan (tidak diketahui siapa yang lebih dahulu atau yang belakangan

    2.) Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    - Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis. Syariah adalah sumber hukum tertinggi yang harus ditaati dan diterima dengan ikhlas.
    - Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang telah diterapkan, mencegah munculnya berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah.

    3.)Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    - Menyelesaikan urusan jenazah.

    ReplyDelete
  32. Seni Septiani
    XII MIPA 7

    1.•Penyebab seseorang mendapatkan warisan
    -Pertama, nasab atau kekerabatan.
    -Kedua, pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
    -Ketiga, memerdekakan budak.
    -Keempat, Islam.
    Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam.
    •Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan
    -Pertama, status budak. Karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya. Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.
    -Kedua, membunuh. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
    -Ketiga, perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.

    2. a) Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan harmonis. Syariah adalah sumber hukum tertinggi yang harus ditaati dan diterima dengan ikhlas.
    b) Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang telah diterapkan, mencegah berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah.

    3.- Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.

    ReplyDelete
  33. Zihan oktaviani
    Xii ips 2





    1.jelaskan penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan.

    -hal yang mendapatkan warisan:pernikahan,perbudakan,kekerabatan,tujuan islam

    - hal yang tidak dapat warisan:berlainan agama,pembunuhan,berlainan negara.


    2.jelaskan tentang hikmah waris?

    -keharomonisan antara keluarga
    -mencegah munculnya konflik
    -menjalankan ketetapan allah swt.

    3. Sebelum pembagian harta,apa saja yang perlu di utamakan?



    -menyelesaikan utang piutang almarhum
    -menyelesaikan urusan jenazah
    -membayar pengobatan almarhum.

    ReplyDelete
  34. Aniva Febriani
    XII MIPA 7

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    a. Penyebab seseorang mendapat warisan:
    • Kekerabatan, merupakan hubungan nasab seperti ibu, bapak, anak-anak, saudara-saudara, para paman dan lain-lain. Dijelaskan dalam surat al-anfal ayat 8 (2) yang berhak menerima warisan adalah orang tua, anak dan orang-orang yang bernasab bagi mereka.
    • Pernikahan, merupakan pernikahan yang sah antara suami dan istri. Sekalipun sesudah pernikahan belum terjadi persetubuhan atau berduaan di tempat sepi (khalwat). Dan mengenai pernikahan yang batal atau fasid tidak berhak menerima warisan.
    • Perbudakan, merupakan hubungan antara budak dan orang yang memerdekakannya, apabila budak yang dimerdekakan tidak mempunyai ahli waris berhak menghabiskan hartanya.
    • Tujuan Islam (Jihatul al-Islam), yaitu bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris maka hartanya ditaruh di Baitul Mal untuk kepentingan orang Islam.

    b. Penyebab seseorang tidak mendapat warisan
    • Perbudakan, seorang yang berstatus budak yang tidak mempunyai hak untuk mewarisi dari saudaranya sendiri. (Q.S An Nahl ayat 75). Sedangkan menurut Idris Ramulyo, perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena status sosialnya, tetapi karena dipandang sebagai hamba sahaya yang tidak cakap menguasai harta benda.
    • Pembunuhan, pembunuhan terhadap pewaris  oleh ahli waris menyebabkan tidak dapat mewarisi harta yang ditinggal oleh orang yang bunuh, meskipun yang dibunuh tidak meninggalkan ahli waris lain selain yang dibunuh.
    • Berlainan agama, keadaan berlainan agama akan menghalangi mendapatkan harta warisan, dalam hal ini yang dimaksud adalah antara ahli waris dengan muwarris yang berbeda agama.
    • Berlainan negara, dilihat dari segi agama orang yang mewariskan dan orang yang mewarisi, berlainan negara diklasifikasikan menjadi dua yaitu berlainan negara antar orang-orang non muslim dan berlainan negara antar orang Islam.

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    •  Menghindarkan terjadinya persengketaan dalam keluarga karena masalah pembagian harta warisan
    • Menghindari timbulnya fitnah. Karena salah satu penyebab timbulnya fitnah adalah pembagian harta warisan yang tidak benar
    • Dapat mewujudkan keadilan dalam masyarakat
    • Memperhatikan orang-orang yang terkena musibah karena ditinggal oleh anggota keluarganya
    • Mununjang tinggi hukum Allah dan sunnah Rasulullah.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    • Menyelesaikan urusan jenazah.
    • Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    • Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    • Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    •Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  35. N Qisty Yuliani
    XII MIPA 7

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?

    Penyebab seseorang mendapatkan warisan :
    *Nasab (keturunan)
    *Pernikahan
    *Wala yaitu seseorang yang memerdekakan budak
    Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan :
    *Kekafiran
    *Murtad
    *Pembunuhan
    *Budak/hamba/sahaya
    *Anak yang lahir dari hasil perzinahan
    *Li'an anak suami istri yang melakukan li'an
    *Meninggal berbarengan (tidak diketahui siapa yang lebih dahulu / yang belakangan)

    Ctt: Lian yaitu suami bersumpah tidak mengakui bahwa yang dikandung oleh istrinya adalah anaknya sedangkan sang istri bersumpah bahwa anak yang dikandung benar anak suaminya.


    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?

    Hikmah waris yaitu :
    -Terwujud ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam keluarga terjaga sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam.
    *Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian keadilan yang telah diterapkan,mencegah munculnya berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah dan munculnya konflik dan pertikaian di antara ahli waris.
    *Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut.
    *Mawaris dengan berdasar pada syariat Allah SWT adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan pada Allah SWT yang diganjar dengan kemuliaan di sisi-Nya.
    *Menambah ketakwaan pada Allah SWT.


    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?

    Pembagian harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia merupakan hal yang terakhir dilakukan. Ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum harta warisan dibagikan yaitu :
    *Pengurusan jenazah
    *Wasiat
    *Hutang
    *Nazar
    *Zakat

    Penjelasannya :
    - Menyelesaikan pengurusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    *Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    *Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    *Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.
    *Menyelesaikan zakat yang harus dipenuhi mayat




    ReplyDelete
  36. Sinta Yuliandini
    XII MIPA 7

    Tugas :

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    Jawab :
    •Penyebab seseorang mendapatkan warisan :
    a. Nasab (keturunan)
    Dijelaskan dalam surat al-anfal ayat 8 (2) yang berhak menerima warisan adalah orang tua, anak dan orang-orang yang bernasab bagi mereka.
    b. Pernikahan, merupakan pernikahan yang sah antara suami dan istri. Sekalipun sesudah pernikahan belum terjadi persetubuhan atau berduaan di tempat sepi (khalwat). Dan mengenai pernikahan yang batal atau fasid tidak berhak menerima warisan.
    c. Wala’, yaitu seseorang yang memerdekakan budak

    •Penyebab seseorang tidak dapat warisan :
    a. Kekafiran
    b. Murtad
    c. Pembunuhan, pembunuhan terhadap pewaris oleh ahli waris menyebabkan tidak dapat mewarisi harta yang ditinggal oleh orang yang bunuh, meskipun yang dibunuh tidak meninggalkan ahli waris lain selain yang dibunuh.
    d. Budak/hamba/sahaya
    e. Anak yang terlahir dari hasil perzinaan
    f. Li’an. Anak suami isteri yang melakukan li’an. Li’an yaitu suami bersumpah tidak mengakui bahwa yang dikandung oleh isterinya adalah anaknya. Sedangkan sang isteri bersumpah bahwa anak yang dia kandung benar anak dari suaminya.
    g. Meninggal berbarengan (tidak diketahui siapa yang lebih dahulu atau yang belakangan)

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    Jawab :
    a. Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis. Syariah adalah sumber hukum tertinggi yang harus ditaati dan diterima dengan ikhlas.
    b. Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang telah diterapkan, mencegah munculnya berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah.
    c. Sebagai pembelajaran untuk menjadi lebih bijaksana
    d. Menjalin persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban
    e. Menghindari perselisihan yang mungkin terjadi antar ahli waris

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    Jawab :
    a. Menyelesaikan urusan jenazah.
    b. Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    c. Membayar biaya pengobatan/perawatan dan membayar pemakaman almarhum.
    d. Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    e. Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.
    f. Apabila orang yang meninggal dunia memiliki tanggungan zakat, kafarat dan gadai misalnya, maka tirkah atau harta peninggalannya harus digunakan untuk kepentingan ini.

    ReplyDelete
  37. Nama : Aurina eka putri
    Kelas : XII IPA 7
    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    jawab:

    A. Hal yg mendapatkan warisan
    -kekerabatan
    - Perbudakan
    - pernikahan
    - Tujuan islam
    B. Hal seseorang tidak dapat warisan
    - kekafiran
    - Murtad
    - Pembunuhan
    - Budak/hamba/sahaya
    - Anak yg terlahir dari hasil perzinahan
    - Ij'an
    - Meninggal berbarengan

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    jawab:

    - menambah ketakwaan pada allah swt
    - Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yg harmonis
    - Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian


    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    jawab:

    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.

    ReplyDelete
  38. Nama : Siti Nurhaliza
    Kelas : XII MIPA 7

    1. Jelaskan penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak mendapat warisan?
    Jawab :
    • Sebab-sebab menerima harta warisan :
    a. Nasab (keturunan)
    b. Pernikahan
    c. Wala', yaitu seseorang yang memerdekakan budak
    • Sebab-sebab tidak mendapatkan harta warisan :
    a. Kekafiran
    b. Murtad
    c. Pembunuhan
    d. Budak/hamba/sahaya
    e. Anak yang terlahir dari hasil perzinaan
    f. Li'an. Anak suami istri yang melakukan li'an
    g. Meninggal berbarengan (tidak diketahui siapa yang lebih dahulu atau yang belakangan

    2. Jelaskan tentang hikmah waris
    Jawab :
    - Menghindarkan terjadinya persengketaan dalam keluarga karena masalah pembagian harta warisan
    - Menghindari timbulnya fitnah. Karena salah satu penyebab timbulnya fitnah adalah pembagian harta warisan yang tidak benar
    - Dapat mewujudkan keadilan dalam masyarakat
    - Memperhatikan orang-orang yang terkena musibah karena ditinggal oleh anggota keluarganya
    - Mununjang tinggi hukum Allah dan sunnah Rasulullah

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    Jawab :
    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perawatan dan membayar pemakaman almarhum.
    - Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.

    ReplyDelete
  39. Silvia Nurwindiana XII ips 4
    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    -Penyabab Seseorang Mendapatkan Warisan, terdiri dari tiga yaitu:
    1. Nasab (Keturunan)
    2. Pernikahan
    3. Wala' seseorang yang memerdekakan budak

    -Penyebab seseorang tidak mendapatkan harta warisan, terdiri dari 7 yaitu:
    1. Kekafiran
    2. Murtad
    3. Pembunuhan
    4. Budak/hamba/sahaya
    5. Anak yang terlahir dari hasil perzinahan
    6. Lian (yaitu suami yang bersumpah tidak mengakui bahwa yang dikandung oleh istrinya adalah anaknya sedangkan istri nya bersumpah anak yang dikandung anak suaminya)
    7. Meninggal bebarengan



    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?

    Hikmah waris
    a. Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang diterapkan, mencegah munculnya berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah
    b.Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut
    c. Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis


    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?

    Hal yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan terdapat lima yaitu:
    1. Pengurusan jenazah
    Hal pertama yang perlu dilakukan ialah Menyelesaikan urusan jenazah,segala hal yang berhubungan dengan pengurusan jenazah harus diselesaikan.
    2. Wasiat
    Apabila mayit sebelum meninggal dunia telah mewasiatkan sesuatu yang berkaitan dengan hartanya, maka wasiatnya harus didahulukan terlebih dahulu sebelum membagi warisan.
    3. Hutang
    bila yang wafat masih memiliki hutang, maka harta peninggalannya (tirkah) harus digunakan untuk membayar hutang-hutang si mayit.
    4. Nazar
    Artinya jika sebelum meninggal mayit telah bernazar sesuatu yang berkaitan dengan hartanya maka nazar harus didahulukan sebelum pembagian warisan
    5. Zakat
    apabila terdapat mayit meninggal dunia dan ternyata ia memiliki tanggungan zakat,maka harta peninggalannya harus digunakan untuk kepentingan yang pertama ini.

    ReplyDelete
  40. Ananda Dwi Herliani
    XII MIPA 7

    TUGAS:
    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    Jawaban :

    •Penyebab Menerima Warisan
    -Kekerabatan, merupakan hubungan nasab seperti ibu, bapak, anak-anak, saudara-saudara, para paman dan lain-lain. Dijelaskan dalam surat al-anfal ayat 8 (2) yang berhak menerima warisan adalah orang tua, anak dan orang-orang yang bernasab bagi mereka.
    - Pernikahan, merupakan pernikahan yang sah antara suami dan istri. Sekalipun sesudah pernikahan belum terjadi persetubuhan atau berduaan di tempat sepi (khalwat). Dan mengenai pernikahan yang batal atau fasid tidak berhak menerima warisan.
    -Perbudakan, merupakan hubungan antara budak dan orang yang memerdekakannya, apabila budak yang dimerdekakan tidak mempunyai ahli waris berhak menghabiskan hartanya.
    -Tujuan Islam (Jihatul al-Islam), yaitu bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris maka hartanya ditaruh di Baitul Mal untuk kepentingan orang Islam.

    •Penghalang Hak Waris :
    -Perbudakan, seorang yang berstatus budak yang tidak mempunyai hak untuk mewarisi dari saudaranya sendiri. (Q.S An Nahl ayat 75). Sedangkan menurut Idris Ramulyo, perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena status sosialnya, tetapi karena dipandang sebagai hamba sahaya yang tidak cakap menguasai harta benda.
    -Pembunuhan, pembunuhan terhadap pewaris oleh ahli waris menyebabkan tidak dapat mewarisi harta yang ditinggal oleh orang yang bunuh, meskipun yang dibunuh tidak meninggalkan ahli waris lain selain yang dibunuh.
    - Berlainan agama, keadaan berlainan agama akan menghalangi mendapatkan harta warisan, dalam hal ini yang dimaksud adalah antara ahli waris dengan muwarris yang berbeda agama.
    - Berlainan negara, dilihat dari segi agama orang yang mewariskan dan orang yang mewarisi, berlainan negara diklasifikasikan menjadi dua yaitu berlainan negara antar orang-orang non muslim dan berlainan negara antar orang Islam.


    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    Jawaban :

    Hikmah waris diantaranya :
    •Menghindari timbulnya fitnah. Karena salah satu penyebab timbulnya fitnah adalah pembagian harta warisan yang tidak benar.
    • Memperhatikan orang-orang yang terkena musibah karena ditinggal oleh anggota keluarganya.
    • Menunjang tinggi hukum Allah dan sunnah Rasulullah.
    •Terciptanya keharmonisan hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis.
    •Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian.


    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    Jawaban :

    Hal-hal yang perlu dilakukan adalah :
    •Menyelesaikan urusan jenazah.
    •Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    •Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    •Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    •Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  41. DEA TAJILA MARTA
    XII IPS 4

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?

    Jawab :
    • nasab atau kekerabatan. Orang yang bisa mendapatkan warisan dengan sebab nasab atau kekerabatan adalah kedua orang tua dan orang-orang yang merupakan turunan keduanya seperti saudara laki-laki atau perempuan serta anak-anak dari para saudara tersebut baik sekandung maupun seayah.
    • pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain. Bila suami meninggal istri bisa mewarisi harta yang ditinggalkannya, dan bila istri yang meninggal maka suami bisa mewarisi harta peninggalannya.
    • memerdekakan budak. Seorang tuan yang memerdekakan budaknya bila kelak sang budak meninggal dunia maka sang tuan bisa nemerima warisan dari harta yang ditinggal oleh sang budak yang telah dimerdekakan tersebut. Namun sebaliknya, seorang budak yang telah dimerdekakan tidak bisa menerima warisan dari tuan yang telah memerdekakaknnya.

    Islam. Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam.

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?

    Jawab :
    • Terwujud ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam keluarga terjaga sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam.
    • Mencegah munculnya konflik dan pertikaian di antara ahli waris.
    • Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut.
    • Mawaris dengan berdasar pada syariat Allah SWT adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan pada Allah SWT yang diganjar dengan kemuliaan di sisi-Nya.
    • Menambah ketakwaan pada.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?

    Jawab :
    • Menyelesaikan urusan jenazah.
    • Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    • Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    • Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    • Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  42. Sya'diah Nur' Halimah | XII IPS 3

    1) Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    > Penyebab mendapatkan warisan :
    • Nasab atau kekerabatan.
    • Pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
    • Memerdekakan budak.
    • Islam.
    Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam.

    > Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan :
    • Status budak.
    • Membunuh.
    • Perbedaan agama antara Islam dan kufur.

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    > Terwujud ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam keluarga terjaga sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam.
    > Mencegah munculnya konflik dan pertikaian di antara ahli waris.
    > Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut.
    > Mawaris dengan berdasar pada syariat Allah SWT adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan pada Allah SWT yang diganjar dengan kemuliaan di sisi-Nya.
    > Menambah ketakwaan pada Allah SWT.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    ^ Menyelesaikan urusan jenazah.
    ^ Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    ^ Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    ^ Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    ^ Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  43. Wanda Nusaibah Febrianti
    XII IPS 5

    1. Jelaskan penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak mendapat warisan!
    Jawab :
    *Sebab-sebab seseorang menerima harta warisan :
    a. Nasab atau keturunan
    b. Pernikahan
    c. Wala yaitu seseorang yang memerdekakan budak
    d. Tujuan islam

    *Sebab-sebab tidak mendapatkan harta warisan :
    a. Kekafiran
    b. Murtad
    c. Pembunuhan
    d. Budak/hamba/sahaya
    e. Anak yang terlahir dari hasil perzinaan
    f. Li'an, anak suami istri yang melakukan Li'an
    g. Meninggal berbarengan (tidak diketahui siapa yang lebih dahulu atau yang belakangan)

    2. Jelaskan tentang hikmah waris?
    Jawab :
    - Persamaan hak menjadi adil
    - Mempererat persaudaraan
    - Termasuk golongan yang memurnikan ajaran Nya
    - Menjauhkan diri dari sifat serakah

    3. Sebelum pembagian harta apa saja yang perlu diutamakan?
    Jawab :
    1. Menyelesaikan urusan jenazah
    2. Menyelesaikan hutang piutang almarhum baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT
    3. Membayar biaya pengobatan atau perawatan dan membayar pemakaman almarhum
    4. Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar
    5. Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini

    ReplyDelete
  44. HANNAILA NURHASANAH
    XII IPS 2

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    Berikut Sebab-Sebab seseorang mendapatkan dan seseorang tidak mendapatkan Warisan , Yaitu :
    - Menurut Ali ash Shabuny, (1995:55), yang menyebabkan seseorang berhak menerima harta waris adalah sebagai berikut:
    1. Kekerabatan, merupakan hubungan nasab seperti ibu, bapak, anak-anak, saudara-saudara, para paman dan lain-lain. Dijelaskan dalam surat al-anfal ayat 8 (2) yang berhak menerima warisan adalah orang tua, anak dan orang-orang yang bernasab bagi mereka.
    2. Pernikahan, merupakan pernikahan yang sah antara suami dan istri. Sekalipun sesudah pernikahan belum terjadi persetubuhan atau berduaan di tempat sepi (khalwat). Dan mengenai pernikahan yang batal atau fasid tidak berhak menerima warisan.
    3. Perbudakan, merupakan hubungan antara budak dan orang yang memerdekakannya, apabila budak yang dimerdekakan tidak mempunyai ahli waris berhak menghabiskan hartanya.
    4. Tujuan Islam (Jihatul al-Islam), yaitu bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris maka hartanya ditaruh di Baitul Mal untuk kepentingan orang Islam.

    -Penghalang Hak Waris
    Warisan akan terhalang oleh 4 hal yaitu sebagai berikut:
    1. Perbudakan, seorang yang berstatus budak yang tidak mempunyai hak untuk mewarisi dari saudaranya sendiri. (Q.S An Nahl ayat 75). Sedangkan menurut Idris Ramulyo, perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena status sosialnya, tetapi karena dipandang sebagai hamba sahaya yang tidak cakap menguasai harta benda.
    2. Pembunuhan, pembunuhan terhadap pewaris oleh ahli waris menyebabkan tidak dapat mewarisi harta yang ditinggal oleh orang yang bunuh, meskipun yang dibunuh tidak meninggalkan ahli waris lain selain yang dibunuh.
    3. Berlainan agama, keadaan berlainan agama akan menghalangi mendapatkan harta warisan, dalam hal ini yang dimaksud adalah antara ahli waris dengan muwarris yang berbeda agama.
    4. Berlainan negara, dilihat dari segi agama orang yang mewariskan dan orang yang mewarisi, berlainan negara diklasifikasikan menjadi dua yaitu berlainan negara antar orang-orang non muslim dan berlainan negara antar orang Islam.
    - Sebab-sebab Tidak mendapatkan Harta warisan :
    • Kekafiran
    • Murtad
    • Pembunuhan
    • Budak/Hamba/Sahaya
    • Anak yang lahir dari hasil perzinaan
    • Li'an, Anak suami isteri yang melakukan Li'an

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    Hikmah Waris :
    • Menghindarkan terjadinya persengketaan dalam keluarga karena masalah pembagian harta warisan
    •Menghindari timbulnya fitnah. Karena salah satu penyebab timbulnya fitnah adalah pembagian harta warisan yang tidak benar;
    • Dapat mewujudkan keadilan dalam masyarakat
    •Memperhatikan orang-orang yang terkena musibah karena ditinggal oleh anggota keluarganya
    •Mununjang tinggi hukum Allah dan sunnah Rasulullah.

    4. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    Berikut adalah Hal-hal yang harus diutamakan sebelum pembagian harta, yaitu :
    •Pertama, mengeluarkan biaya untuk pengurusan si mayit atau disebut tajhizul janazah. Yang dimaksud dengan tajhizul janazah mulai dari pengurusan biaya sakit, memandikan, mengkafani, menshalatkan dan terkahir menguburkan. Seluruh biaya yang timbul dari pengurusan tersebut diambil dari harta yang ditinggalkan oleh pewaris. (Menyelesaikan urusan jenazah, Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum)
    • Kedua, melunasi utang. Kewajiban melunasi utang dilakukan oleh orang yang berhutang sendiri. Orang lain tidak berkewajiban melunasi utang si mayit. Untuk itu, keluarga berkewajiban sebatas pada melaksanakan pembayaran utang tersebut. (Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.)
    •Ketiga, mengeluarkan wasiat pewaris. Wasiat adalah pernyataan untuk melaksanakan sesuai setelah ia wafat. Besaran wasiat yang diperbolehkan dalam Islam adalah maksimal 1/3 (sepertiga) dari harta yang ditinggalkan. (Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar, Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini).

    ReplyDelete
  45. Natasya Nurahmawati
    XII IPS 4

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    a).Penyebab seseorang mendapat warisan
    -Kekerabatan, merupakan hubungan nasab seperti ibu, bapak, anak-anak, saudara-saudara, para paman dan lain-lain.
    -Pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
    -Wala',yaitu seseorang yang memerdekakan budak
    -Islam
    b).Penyebab orang tidak mendapat warisan
    -Kekafiran
    -Murtad
    -Pembunuhan
    -Budak/hamba/sahaya
    -Anak yang lahir dari hasil perzinahan
    -Li'an anak suami istri yang melakukan li'an
    -Meninggal berbarengan (tidak diketahui siapa yang lebih dahulu / yang belakangan)


    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    -Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang diterapkan, mencegah munculnya berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah
    -Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis
    -Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut


    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    -Menyelesaikan urusan jenazah
    -Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT
    -Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar
    -Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini

    ReplyDelete
  46. ANGGI JULIA
    XII IPS 3

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    Jawab :

    *Penyebab seseorang mendapatkan warisan*
    1.nasab atau kekerabatan.
    2. pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
    3.memerdekakan budak.
    4.Islam,Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam.

    * seseorang tidak mendapatkan harta warisan, terdiri dari 7 yaitu:
    1. Kekafiran
    2. Murtad
    3. Pembunuhan
    4. Budak/hamba/sahaya
    5. Anak yang terlahir dari hasil perzinahan
    6. Lian (yaitu suami yang bersumpah tidak mengakui bahwa yang dikandung oleh istrinya adalah anaknya sedangkan istri nya bersumpah anak yang dikandung anak suaminya)
    7. Meninggal bebarengan

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    Jawab :

    Hikmah waris diantaranya :
    - . Menghindari timbulnya fitnah. Karena salah satu penyebab timbulnya fitnah adalah pembagian harta warisan yang tidak benar.
    - Memperhatikan orang-orang yang terkena musibah karena ditinggal oleh anggota keluarganya.
    - Menunjang tinggi hukum Allah dan sunnah Rasulullah.
    - Terciptanya keharmonisan hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis.
    - Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    Jawab :

    Hal-hal yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan adalah :
    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    - Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    - Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  47. PUTRI ANGGUN NH
    XII IPS 5

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    • Sebab sebab menerima harta warisan
    1. Kekerabatan, merupakan hubungan nasab seperti ibu, bapak, anak-anak, saudara-saudara, para paman dan lain-lain. Dijelaskan dalam surat al-anfal ayat 8 (2) yang berhak menerima warisan adalah orang tua, anak dan orang-orang yang bernasab bagi mereka.
    2. Pernikahan, merupakan pernikahan yang sah antara suami dan istri. Sekalipun sesudah pernikahan belum terjadi persetubuhan atau berduaan di tempat sepi (khalwat). Dan mengenai pernikahan yang batal atau fasid tidak berhak menerima warisan.
    3. Perbudakan, merupakan hubungan antara budak dan orang yang memerdekakannya, apabila budak yang dimerdekakan tidak mempunyai ahli waris berhak menghabiskan hartanya.
    4. Tujuan Islam (Jihatul al-Islam), yaitu bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris maka hartanya ditaruh di Baitul Mal untuk kepentingan orang Islam.
    • Sebab sebab tidak dapat warisan
    1. Perbudakan, seorang yang berstatus budak yang tidak mempunyai hak untuk mewarisi dari saudaranya sendiri. (Q.S An Nahl ayat 75). Sedangkan menurut Idris Ramulyo, perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena status sosialnya, tetapi karena dipandang sebagai hamba sahaya yang tidak cakap menguasai harta benda.
    2. Pembunuhan, pembunuhan terhadap pewaris oleh ahli waris menyebabkan tidak dapat mewarisi harta yang ditinggal oleh orang yang bunuh, meskipun yang dibunuh tidak meninggalkan ahli waris lain selain yang dibunuh.
    3. Berlainan agama, keadaan berlainan agama akan menghalangi mendapatkan harta warisan, dalam hal ini yang dimaksud adalah antara ahli waris dengan muwarris yang berbeda agama.
    4. Berlainan negara, dilihat dari segi agama orang yang mewariskan dan orang yang mewarisi, berlainan negara diklasifikasikan menjadi dua yaitu berlainan negara antar orang-orang non muslim dan berlainan negara antar orang Islam.

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    • Menghindarkan terjadinya persengketaan dalam keluarga karena masalah pembagian harta warisan
    • Menghindari timbulnya fitnah. Karena salah satu penyebab timbulnya fitnah adalah pembagian harta warisan yang tidak benar;
    • Dapat mewujudkan keadilan dalam masyarakat;
    • Memperhatikan orang-orang yang terkena musibah karena ditinggal oleh anggota keluarganya;
    • Menunjang tinggi hukum Allah dan sunnah Rasulullah.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    •Menyelesaikan urusan jenazah.
    •Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    •Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    •Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    •Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  48. Nama: Nisya Chasmia Oktafiany
    Kelas: 12 IPS 5

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    Jawaban:
    PENYEBAB SESEORANG MENERIMA WARIS:
    1.Kekerabatan, merupakan hubungan nasab seperti ibu, bapak, anak-anak, saudara-saudara, para paman dan lain-lain. Dijelaskan dalam surat al-anfal ayat 8 (2) yang berhak menerima warisan adalah orang tua, anak dan orang-orang yang bernasab bagi mereka.
    2. Pernikahan, merupakan pernikahan yang sah antara suami dan istri. Sekalipun sesudah pernikahan belum terjadi persetubuhan atau berduaan di tempat sepi (khalwat). Dan mengenai pernikahan yang batal atau fasid tidak berhak menerima warisan.
    3. Perbudakan, merupakan hubungan antara budak dan orang yang memerdekakannya, apabila budak yang dimerdekakan tidak mempunyai ahli waris berhak menghabiskan hartanya.
    4. Tujuan Islam (Jihatul al-Islam), yaitu bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris maka hartanya ditaruh di Baitul Mal untuk kepentingan orang Islam.
    PENYEBAB SESEORANG TID4 MENERIMA WARIS:
    1., status budak.
    Karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya. Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.
    2.membunuh.
    Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
    3., perbedaan agama antara Islam dan kufur.
    Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    Jawaban:
    1.terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis. Syariah adalah sumber hukum tertinggi yang harus di taati dan di Terima dengan ikhlas.
    2.menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang telah di terapkan, mencegah munculnya berbagai konflik dalam kekeluarga yang dapat berujung pada Tragedi pertumpahan darah.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    Jawaban:
    Hal-hal yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan adalah :
    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    - Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    - Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  49. Dea Destiana
    XII IPS 1

    1. Jelaskan penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak mendapat warisan ?
    Jawaban :
    - Sebab-sebab Menerima Harta Warisan
    a. Nasab (keturunan)
    b. Pernikahan
    c. Wala’, yaitu seseorang yang memerdekakan budak
    - Sebab-sebab Tidak Mendapatkan Harta Warisan
    a. Kekafiran
    b. Murtad
    c. Pembunuhan
    d. Budak/hamba/sahaya
    e. Anak yang terlahir dari hasil perzinaan
    f. Li’an. Anak suami isteri yang melakukan li’an
    g. Meninggal berbarengan (tidak diketahui siapa yang lebih dahulu atau yang belakangan.

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    Jawab :
    -Terwujud ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam keluarga terjaga sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam.
    - Mencegah munculnya konflik dan pertikaian di antara ahli waris.
    - Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut.
    - Mawaris dengan berdasar pada syariat Allah SWT adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan pada Allah SWT yang diganjar dengan kemuliaan di sisi-Nya.


    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    Jawaban :
    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    - Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    - Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.


    ReplyDelete
  50. Sabina Qisthy Wahyu Putri
    XII IPS 1

    1.Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?

    Jawab:
    Yang berhak menerima :
    -nasab atau kekerabatan
    -pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. 
    -memerdekakan budak.
    -Islam

    Yang tidak berhak menerima :
    -Kekafiran
    -murtad
    -pembunuhan
    -hamba sahaya
    -anak yang terlahir dari perzinaan
    -Li’an
    -meninggal bebarengan


    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?

    Jawab:
    1. Terwujud ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam keluarga terjaga sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam.
    2. Mencegah munculnya konflik dan pertikaian di antara ahli waris.
    3. Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut.
    4. Mawaris dengan berdasar pada syariat Allah SWT adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan pada Allah SWT yang diganjar dengan kemuliaan di sisi-Nya.
    5. Menambah ketakwaan pada Allah SWT.


    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?

    Jawab:

    1. Menyelesaikan urusan jenazah.
    2. Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    3. Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    4. Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    5. Memisahkan harta bawaan

    ReplyDelete
  51. Soni Setiawan
    XII IPS 1


    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    Jawab:

    •Penyebab seseorang mendapatkan warisan

    - Pertama, nasab atau kekerabatan. Orang yang bisa mendapatkan warisan dengan sebab nasab atau kekerabatan adalah kedua orang tua dan orang-orang yang merupakan turunan keduanya seperti saudara laki-laki atau perempuan serta anak-anak dari para saudara tersebut baik sekandung maupun seayah. Termasuk juga anak-anak dan orang-orang turunannya, seperti anak-anak laki-laki dan perempuan serta anak dari anak laki-laki (cucu dari anak laki-laki) baik laki-laki maupun perempuan.
    - Kedua, pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah.  Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain. Bila suami meninggal istri bisa mewarisi harta yang ditinggalkannya, dan bila istri yang meninggal maka suami bisa mewarisi harta peninggalannya. Termasuk bisa saling mewarisi karena hubungan pernikahan adalah bila pasangan suami istri bercerai dengan talak raj’i kemudian salah satunya meninggal dunia maka
    - Ketiga,  memerdekakan budak. Seorang tuan yang memerdekakan budaknya bila kelak sang budak meninggal dunia maka sang tuan bisa nemerima warisan dari harta yang ditinggal oleh sang budak yang telah dimerdekakan tersebut. Namun sebaliknya, seorang budak yang telah dimerdekakan tidak bisa menerima warisan dari tuan yang telah memerdekakaknnya.
    - Keempat, Islam. Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam. Orang yang tak memiliki salah satu dari ketiga sebab di atas ia tak memiliki hak untuk menerima warisan dari orang yang meninggal

    •penyebab seseorang tidak dapat warisan

    -Pertama Perbudakan, seorang yang berstatus budak yang tidak mempunyai hak untuk mewarisi dari saudaranya sendiri. (Q.S An Nahl ayat 75). Sedangkan menurut Idris Ramulyo, perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena status sosialnya, tetapi karena dipandang sebagai hamba sahaya yang tidak cakap menguasai harta benda.
    -Kedua Pembunuhan, pembunuhan terhadap pewaris oleh ahli waris menyebabkan tidak dapat mewarisi harta yang ditinggal oleh orang yang bunuh, meskipun yang dibunuh tidak meninggalkan ahli waris lain selain yang dibunuh.
    -Ketiga Berlainan agama, keadaan berlainan agama akan menghalangi mendapatkan harta warisan, dalam hal ini yang dimaksud adalah antara ahli waris dengan muwarris yang berbeda agama.
    -Keempat Berlainan negara, dilihat dari segi agama orang yang mewariskan dan orang yang mewarisi, berlainan negara diklasifikasikan menjadi dua yaitu berlainan negara antar orang-orang non muslim dan berlainan negara antar orang Islam.

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    Jawab:

    -Terwujud ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam keluarga terjaga sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam.
    -Mencegah munculnya konflik dan pertikaian di antara ahli waris.
    -Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut.
    -Mawaris dengan berdasar pada syariat Allah SWT adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan pada Allah SWT yang diganjar dengan kemuliaan di sisi-Nya.
    -Menambah ketakwaan pada Allah SWT

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    Jawab:

    -Menyelesaikan urusan jenazah.
    -Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    -Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    -Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    -Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  52. Rani nurwanti
    XII A7

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    a. Penyebab seseorang mendapat warisan:
    • Kekerabatan, merupakan hubungan nasab seperti ibu, bapak, anak-anak, saudara-saudara, para paman dan lain-lain. Dijelaskan dalam surat al-anfal ayat 8 (2) yang berhak menerima warisan adalah orang tua, anak dan orang-orang yang bernasab bagi mereka.
    • Pernikahan, merupakan pernikahan yang sah antara suami dan istri. Sekalipun sesudah pernikahan belum terjadi persetubuhan atau berduaan di tempat sepi (khalwat). Dan mengenai pernikahan yang batal atau fasid tidak berhak menerima warisan.
    • Perbudakan, merupakan hubungan antara budak dan orang yang memerdekakannya, apabila budak yang dimerdekakan tidak mempunyai ahli waris berhak menghabiskan hartanya.
    • Tujuan Islam (Jihatul al-Islam), yaitu bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris maka hartanya ditaruh di Baitul Mal untuk kepentingan orang Islam.

    b. Penyebab seseorang tidak mendapat warisan
    • Perbudakan, seorang yang berstatus budak yang tidak mempunyai hak untuk mewarisi dari saudaranya sendiri. (Q.S An Nahl ayat 75). Sedangkan menurut Idris Ramulyo, perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena status sosialnya, tetapi karena dipandang sebagai hamba sahaya yang tidak cakap menguasai harta benda.
    • Pembunuhan, pembunuhan terhadap pewaris oleh ahli waris menyebabkan tidak dapat mewarisi harta yang ditinggal oleh orang yang bunuh, meskipun yang dibunuh tidak meninggalkan ahli waris lain selain yang dibunuh.
    • Berlainan agama, keadaan berlainan agama akan menghalangi mendapatkan harta warisan, dalam hal ini yang dimaksud adalah antara ahli waris dengan muwarris yang berbeda agama.
    • Berlainan negara, dilihat dari segi agama orang yang mewariskan dan orang yang mewarisi, berlainan negara diklasifikasikan menjadi dua yaitu berlainan negara antar orang-orang non muslim dan berlainan negara antar orang Islam.

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    • Menghindarkan terjadinya persengketaan dalam keluarga karena masalah pembagian harta warisan
    • Menghindari timbulnya fitnah. Karena salah satu penyebab timbulnya fitnah adalah pembagian harta warisan yang tidak benar
    • Dapat mewujudkan keadilan dalam masyarakat
    • Memperhatikan orang-orang yang terkena musibah karena ditinggal oleh anggota keluarganya
    • Mununjang tinggi hukum Allah dan sunnah Rasulullah.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    • Menyelesaikan urusan jenazah.
    • Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    • Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    • Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    •Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  53. Amelia putri juliana
    XI IPA 3

    1. a) Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang - penghalang untuk mendapatkan warisan
    b) Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan. Misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu telah meninggal dunia
    c) Ahli waris hidup saat orang yang memberi warisan meninggal dunia. Jadi, jika seorang wanita mengandung bayu, kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia, maka bayi tersebut berhak menerima warisan dari saudaranya yang meninggal itu. Karena kehidupan janin telah berwujud pada saat kematian saudaranya terjadi

    2. a) Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan harmonis. Syariah adalah sumber hukum tertinggi yang harus ditaati dan diterima dengan ikhlas.
    b) Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang telah diterapkan, mencegah berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah.

    3. a) Menyelesaikan urusan jenazah hingga tuntas
    b) Menyampaikan dan memenuhi wasiat dari orang yang telah meninggal
    c) Memenuhi nadzar orang yang telah meninggal apabila semasa hidupnya ia pernah bernadzar
    d) Menyelesaikan utang - piutangnya
    e) Kewajiban pemilik harta (al-haqq bi ‘ayn at-tirkah).
    Contoh kewajiban ini adalah zakat, kafarat dan gadai.

    ReplyDelete
  54. Serli Aulia Permana
    XII MIPA 7

    1.Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?

    Jawab :

    - Penyebab Menerima Warisan
    1. Kekerabatan, merupakan hubungan nasab seperti ibu, bapak, anak-anak, saudara-saudara, para paman dan lain-lain. Dijelaskan dalam surat al-anfal ayat 8 (2) yang berhak menerima warisan adalah orang tua, anak dan orang-orang yang bernasab bagi mereka.
    2. Pernikahan, merupakan pernikahan yang sah antara suami dan istri. Sekalipun sesudah pernikahan belum terjadi persetubuhan atau berduaan di tempat sepi (khalwat). Dan mengenai pernikahan yang batal atau fasid tidak berhak menerima warisan.
    3. Perbudakan, merupakan hubungan antara budak dan orang yang memerdekakannya, apabila budak yang dimerdekakan tidak mempunyai ahli waris berhak menghabiskan hartanya.
    4. Tujuan Islam (Jihatul al-Islam), yaitu bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris maka hartanya ditaruh di Baitul Mal untuk kepentingan orang Islam.

    - Penghalang Hak Waris
    Warisan akan terhalang oleh 4 hal yaitu sebagai berikut:
    1. Perbudakan, seorang yang berstatus budak yang tidak mempunyai hak untuk mewarisi dari saudaranya sendiri. (Q.S An Nahl ayat 75). Sedangkan menurut Idris Ramulyo, perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena status sosialnya, tetapi karena dipandang sebagai hamba sahaya yang tidak cakap menguasai harta benda.
    2. Pembunuhan, pembunuhan terhadap pewaris oleh ahli waris menyebabkan tidak dapat mewarisi harta yang ditinggal oleh orang yang bunuh, meskipun yang dibunuh tidak meninggalkan ahli waris lain selain yang dibunuh.
    3. Berlainan agama, keadaan berlainan agama akan menghalangi mendapatkan harta warisan, dalam hal ini yang dimaksud adalah antara ahli waris dengan muwarris yang berbeda agama.
    4. Berlainan negara, dilihat dari segi agama orang yang mewariskan dan orang yang mewarisi, berlainan negara diklasifikasikan menjadi dua yaitu berlainan negara antar orang-orang non muslim dan berlainan negara antar orang Islam.


    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    Jawab :

    Hikmah waris diantaranya :
    - . Menghindari timbulnya fitnah. Karena salah satu penyebab timbulnya fitnah adalah pembagian harta warisan yang tidak benar.
    - Memperhatikan orang-orang yang terkena musibah karena ditinggal oleh anggota keluarganya.
    - Menunjang tinggi hukum Allah dan sunnah Rasulullah.
    - Terciptanya keharmonisan hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis.
    - Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian.


    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    Jawab :

    Hal-hal yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan adalah :
    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    - Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    - Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  55. Widyanti Hastuti
    XII IPA 7

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    Penyebab seseorang mendapatkan warisan :
    1. Kekerabatan
    merupakan hubungan nasab seperti ibu, bapak, anak-anak, saudara-saudara, para paman dan lain-lain.

    2. Pernikahan
    merupakan pernikahan yang sah antara suami dan istri.Dan pernikahan yang batal atau fasid tidak berhak menerima warisan.

    3. Perbudakan
    merupakan hubungan antara budak dan orang yang memerdekakannya, apabila budak yang dimerdekakan tidak mempunyai ahli waris berhak menghabiskan hartanya.
    4. Tujuan Islam (Jihatul al-Islam)
    yaitu bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris maka hartanya ditaruh di Baitul Mal untuk kepentingan orang Islam.


    Penyebab seseorang tidak mendapatkan hak waris :
    1. Perbudakan
    seorang yang berstatus budak yang tidak mempunyai hak untuk mewarisi dari saudaranya sendiri. (Q.S An Nahl ayat 75). Sedangkan menurut Idris Ramulyo, perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena status sosialnya, tetapi karena dipandang sebagai hamba sahaya yang tidak cakap menguasai harta benda.

    2. Pembunuhan
    pembunuhan terhadap pewaris oleh ahli waris menyebabkan tidak dapat mewarisi harta yang ditinggal oleh orang yang bunuh, meskipun yang dibunuh tidak meninggalkan ahli waris lain selain yang dibunuh.

    3. Berlainan agama
    keadaan berlainan agama akan menghalangi mendapatkan harta warisan, dalam hal ini yang dimaksud adalah antara ahli waris dengan muwarris yang berbeda agama.

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    -Terwujud ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam keluarga terjaga sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam.
    -Mencegah munculnya konflik dan pertikaian di antara ahli waris.
    -Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut.
    -Mawaris dengan berdasar pada syariat Allah SWT adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan pada Allah SWT yang diganjar dengan kemuliaan di sisi-Nya.
    -Menambah ketakwaan pada Allah SWT.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    -Menyelesaikan urusan jenazah.

    -Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.

    -Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.

    -Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.

    -Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  56. REGISA NURSABILA XII IPS 1

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    Jawab :
    *Penyebab seseorang mendapatkan warisan :
    -Nasab atau kekerabatan.
    -Pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
    -Memerdekakan budak.
    -Islam.
    *Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan :
    -Status budak, karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya.
    -Membunuh, karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
    -Perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris !
    Jawab :
    -Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan harmonis. Syariah adalah sumber hukum tertinggi yang harus ditaati dan diterima dengan ikhlas.
    -Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang telah diterapkan, mencegah berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    jawab:
    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum

    ReplyDelete
  57. Hasna Salsabila Damayanti
    XII IPS 3

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    • Sebab-sebab menerima harta warisan
    a. Nasab (keturunan)
    b. Pernikahan
    c. Wala', yaitu seseorang yang memerdekakan budak
    • sebab-sebab tidak mendapatkan harta warisan
    a. Kekafiran
    b. Murtad
    c. Pembunuhan
    d. Budak/hamba/sahaya
    e. Anak yang terlahir dari hasil perzinaan
    f. Li'an, anak suami istri yang melakukan li'an
    g. Meninggal berbarengan (tidak diketahui siapa yang lebih dahulu atau yang belakangan)

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    • Terwujudnya ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam keluarga terjaga, sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam.
    • Mencegah munculnya konflik, dan pertikaian di antara ahli waris.
    • Menjalankan ketetapan dari Allah SWT, sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut.
    • Mawaris dengan berdasar pada syariat Allah SWT adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan pada Allah SWT yang diganjar dengan kemuliaan di sisi-Nya.
    • Menambah ketakwaan pada Allah SWT.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    • Menyelesaikan urusan jenazah.
    • Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    • Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    • Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    • Memisahkan harta bawaan.

    ReplyDelete
  58. Nizar ad
    XII S 3

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    •Penyebab seseorang mendapatkan warisan
    -Pertama, nasab atau kekerabatan.
    -Kedua, pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
    -Ketiga, memerdekakan budak.
    -Keempat, Islam.
    Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam.
    •Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan
    -Pertama, status budak. Karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya. Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.
    -Kedua, membunuh. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
    -Ketiga, perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    -Terwujud ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam keluarga terjaga sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam.
    -Mencegah munculnya konflik dan pertikaian di antara ahli waris.
    -Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut.
    -Mawaris dengan berdasar pada syariat Allah SWT adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan pada Allah SWT yang diganjar dengan kemuliaan di sisi-Nya.
    -Menambah ketakwaan pada Allah SWT.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    •Menyelesaikan urusan jenazah.
    •Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    •Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    •Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    •Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  59. NAMA : SILMI NUR'AINI RIZQIAH
    KELAS : XII MIPA 7

    1. Penyebab Menerima Warisan
    Menurut Ali ash Shabuny, (1995:55), yang menyebabkan seseorang berhak menerima harta waris adalah sebagai berikut:
    - Kekerabatan, merupakan hubungan nasab seperti ibu, bapak, anak-anak, saudara-saudara, para paman dan lain-lain. Dijelaskan dalam surat al-anfal ayat 8 (2) yang berhak menerima warisan adalah orang tua, anak dan orang-orang yang bernasab bagi mereka.
    - Pernikahan, merupakan pernikahan yang sah antara suami dan istri. Sekalipun sesudah pernikahan belum terjadi persetubuhan atau berduaan di tempat sepi (khalwat). Dan mengenai pernikahan yang batal atau fasid tidak berhak menerima warisan.
    - Perbudakan, merupakan hubungan antara budak dan orang yang memerdekakannya, apabila budak yang dimerdekakan tidak mempunyai ahli waris berhak menghabiskan hartanya.
    - Tujuan Islam (Jihatul al-Islam), yaitu bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris maka hartanya ditaruh di Baitul Mal untuk kepentingan orang Islam.

    Penghalang Hak Waris
    Warisan akan terhalang oleh 4 hal yaitu sebagai berikut:
    - Perbudakan, seorang yang berstatus budak yang tidak mempunyai hak untuk mewarisi dari saudaranya sendiri. (Q.S An Nahl ayat 75). Sedangkan menurut Idris Ramulyo, perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena status sosialnya, tetapi karena dipandang sebagai hamba sahaya yang tidak cakap menguasai harta benda.
    - Pembunuhan, pembunuhan terhadap pewaris oleh ahli waris menyebabkan tidak dapat mewarisi harta yang ditinggal oleh orang yang bunuh, meskipun yang dibunuh tidak meninggalkan ahli waris lain selain yang dibunuh.
    - Berlainan agama, keadaan berlainan agama akan menghalangi mendapatkan harta warisan, dalam hal ini yang dimaksud adalah antara ahli waris dengan muwarris yang berbeda agama.
    - Berlainan negara, dilihat dari segi agama orang yang mewariskan dan orang yang mewarisi, berlainan negara diklasifikasikan menjadi dua yaitu berlainan negara antar orang-orang non muslim dan berlainan negara antar orang Islam.

    2. Adapun hikmah mawaris ini adalah sebagai berikut: Terwujud ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam keluarga terjaga sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam. Mencegah munculnya konflik dan pertikaian di antara ahli waris.

    3. Hal-hal yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan adalah :

    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    - Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    - Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  60. Nama : Mega ayu putri
    Kls : XII ips 2


    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    •Penyebab seseorang mendapatkan warisan
    -Pertama, nasab atau kekerabatan.
    -Kedua, pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
    -Ketiga, memerdekakan budak.
    -Keempat, Islam.
    Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam.
    •Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan
    -Pertama, status budak. Karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya. Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.
    -Kedua, membunuh. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
    -Ketiga, perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    -Terwujud ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam keluarga terjaga sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam.
    -Mencegah munculnya konflik dan pertikaian di antara ahli waris.
    -Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut.
    -Mawaris dengan berdasar pada syariat Allah SWT adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan pada Allah SWT yang diganjar dengan kemuliaan di sisi-Nya.
    -Menambah ketakwaan pada Allah SWT.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    •Menyelesaikan urusan jenazah.
    •Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    •Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    •Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    •Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  61. anisa rismaya sugara
    XII IPS 2

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    Jawab :
    *Penyebab seseorang mendapatkan warisan :
    -Nasab atau kekerabatan.
    -Pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
    -Memerdekakan budak.
    -Islam.
    *Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan :
    -Status budak, karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya.
    -Membunuh, karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
    -Perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris !
    Jawab :
    -Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan harmonis. Syariah adalah sumber hukum tertinggi yang harus ditaati dan diterima dengan ikhlas.
    -Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang telah diterapkan, mencegah berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    jawab:
    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum

    ReplyDelete
  62. Muhamad Aditia Santika
    XII IPS 3

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    Jawaban:
    A. Penyebab seseorang mendapat/menerima Warisan :
    - Hubungan Nasab/Kekerabatan, Dijelaskan dalam surat al-anfal ayat 8 (2) yang berhak menerima warisan adalah orang tua, anak dan orang-orang yg bernasab bagi mereka.
    - Pernikahan yang sah antara suami dan istri. Sekalipun sesudah menikah dan belum terjadi persetubuhan atau berduaan di tempat yg sepi (khalwat).
    - Tujuan Islam (Jihatul al-Islam) : bagi orang yg tidak mempunyai ahli waris maka hartanya ditaruh di Baitul Mal utk kepentingan orang Islam.

    B. Penyebab seseorang tidak mendapat Warisan
    - Budak, Seseorang yang berstatus budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi dari saudaranya sendiri. (Q.S An Nahl ayat 75).
    - Pembunuhan terhadap Pewaris oleh Ahli Waris, hal ini mengakibatkan ahli waris tidak dapat mewarisi harta yg ditinggal oleh orang yang ia bunuh, meskipun yang dibunuh tidak meninggalkan ahli waris lain selain yg dibunuh.
    - Memiliki Agama yang berbeda, keadaan berbeda agama akan menghalangi mendapat harta warisan, dalam hal ini yang dimaksud adalah antara ahli waris dengan muwaris memiliki agama yang berbeda.


    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    Jawaban:
    - Terciptanya ketentraman, dan keharmonisan dalam keluarga akan terjaga, sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam.
    - Terciptanya keadilan dan mencegah konflik pertikaian diantara ahli waris

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    Jawaban:
    - Menyelesaikan urusan jenazah
    - Menyelesaikan hutang almarhum/almarhumah baik itu hutang kepada manusia ataupun hutang kepada Allah SWT
    - Memenuhi wasiat almarhum/almarhumah apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.

    ReplyDelete
  63. Rena Firdaus
    XII IPS 5

    mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak mendapat warisan ?
    Jawaban :
    - Sebab-sebab Menerima Harta Warisan
    a. Nasab (keturunan)
    b. Pernikahan
    c. Wala’, yaitu seseorang yang memerdekakan budak
    - Sebab-sebab Tidak Mendapatkan Harta Warisan
    a. Kekafiran
    b. Murtad
    c. Pembunuhan
    d. Budak/hamba/sahaya
    e. Anak yang terlahir dari hasil perzinaan
    f. Li’an. Anak suami isteri yang melakukan li’an
    g. Meninggal berbarengan (tidak diketahui siapa yang lebih dahulu atau yang belakangan

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    Jawaban :
    Hikmah waris diantaranya :
    - . Menghindari timbulnya fitnah. Karena salah satu penyebab timbulnya fitnah adalah pembagian harta warisan yang tidak benar.
    - Memperhatikan orang-orang yang terkena musibah karena ditinggal oleh anggota keluarganya.
    - Menunjang tinggi hukum Allah dan sunnah Rasulullah.
    - Terciptanya keharmonisan hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis.
    - Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian.


    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    Jawaban :
    Hal-hal yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan adalah :
    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    - Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.

    ReplyDelete
  64. Rena Firdaus
    XII IPS 5

    mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak mendapat warisan ?
    Jawaban :
    - Sebab-sebab Menerima Harta Warisan
    a. Nasab (keturunan)
    b. Pernikahan
    c. Wala’, yaitu seseorang yang memerdekakan budak
    - Sebab-sebab Tidak Mendapatkan Harta Warisan
    a. Kekafiran
    b. Murtad
    c. Pembunuhan
    d. Budak/hamba/sahaya
    e. Anak yang terlahir dari hasil perzinaan
    f. Li’an. Anak suami isteri yang melakukan li’an
    g. Meninggal berbarengan (tidak diketahui siapa yang lebih dahulu atau yang belakangan

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    Jawaban :
    Hikmah waris diantaranya :
    - . Menghindari timbulnya fitnah. Karena salah satu penyebab timbulnya fitnah adalah pembagian harta warisan yang tidak benar.
    - Memperhatikan orang-orang yang terkena musibah karena ditinggal oleh anggota keluarganya.
    - Menunjang tinggi hukum Allah dan sunnah Rasulullah.
    - Terciptanya keharmonisan hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis.
    - Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian.


    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    Jawaban :
    Hal-hal yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan adalah :
    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    - Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.

    ReplyDelete
  65. ELDA NURAINI
    XII IPS 3

    . Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    •Penyebab seseorang mendapatkan warisan
    -Pertama, nasab atau kekerabatan.
    -Kedua, pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
    -Ketiga, memerdekakan budak.
    -Keempat, Islam.
    Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam.
    •Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan
    -Pertama, status budak. Karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya. Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.
    -Kedua, membunuh. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
    -Ketiga, perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    -Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang diterapkan, mencegah munculnya berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah
    -Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut
    -Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis

    3.Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    -Menyelesaikan urusan jenazah.
    -Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    -Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    -Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    -Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  66. Nama:Tegar Ihsan Putra Pamungkas
    KELAS:XII IPS 4

    1.Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?

    a) Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang - penghalang untuk mendapatkan warisan
    b) Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan. Misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu telah meninggal dunia
    c) Ahli waris hidup saat orang yang memberi warisan meninggal dunia. Jadi, jika seorang wanita mengandung bayu, kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia, maka bayi tersebut berhak menerima warisan dari saudaranya yang meninggal itu. Karena kehidupan janin telah berwujud pada saat kematian saudaranya terjadi

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    Jawaban:
    - Terciptanya ketentraman, dan keharmonisan dalam keluarga akan terjaga, sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam.
    - Terciptanya keadilan dan mencegah konflik pertikaian diantara ahli waris

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    Jawaban :
    Hal-hal yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan adalah :
    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    - Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.

    ReplyDelete
  67. Ajeng Rahmawati
    XII IPS 4

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    a).Penyebab seseorang mendapat warisan
    -Kekerabatan, merupakan hubungan nasab seperti ibu, bapak, anak-anak, saudara-saudara, para paman dan lain-lain.
    -Pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
    -Wala',yaitu seseorang yang memerdekakan budak
    -Islam
    b).Penyebab orang tidak mendapat warisan
    -Kekafiran
    -Murtad
    -Pembunuhan
    -Budak/hamba/sahaya
    -Anak yang lahir dari hasil perzinahan
    -Li'an anak suami istri yang melakukan li'an
    -Meninggal berbarengan (tidak diketahui siapa yang lebih dahulu / yang belakangan)


    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    -Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang diterapkan, mencegah munculnya berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah
    -Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis
    -Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut


    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    -Menyelesaikan urusan jenazah
    -Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT
    -Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar
    -Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini

    ReplyDelete
  68. Sandi Septiar
    XII IPS 4
    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    •Penyebab seseorang mendapatkan warisan
    -Pertama, nasab atau kekerabatan.
    -Kedua, pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
    -Ketiga, memerdekakan budak.
    -Keempat, Islam.
    Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam.
    •Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan
    -Pertama, status budak. Karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya. Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.
    -Kedua, membunuh. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
    -Ketiga, perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    -Terwujud ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam keluarga terjaga sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam.
    -Mencegah munculnya konflik dan pertikaian di antara ahli waris.
    -Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut.
    -Mawaris dengan berdasar pada syariat Allah SWT adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan pada Allah SWT yang diganjar dengan kemuliaan di sisi-Nya.
    -Menambah ketakwaan pada Allah SWT.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    •Menyelesaikan urusan jenazah.
    •Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    •Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    •Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    •Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  69. M.Abghi Aunur Rahman
    XII IPS 2

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    -nasab atau kekerabatan. Orang yang bisa mendapatkan warisan dengan sebab nasab atau kekerabatan adalah kedua orang tua dan orang-orang yang merupakan turunan keduanya seperti saudara laki-laki atau perempuan serta anak-anak dari para saudara tersebut baik sekandung maupun seayah. Termasuk juga anak-anak dan orang-orang turunannya, seperti anak-anak laki-laki dan perempuan serta anak dari anak laki-laki (cucu dari anak laki-laki) baik laki-laki maupun perempuan.
    -pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah.  Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain. Bila suami meninggal istri bisa mewarisi harta yang ditinggalkannya, dan bila istri yang meninggal maka suami bisa mewarisi harta peninggalannya. Termasuk bisa saling mewarisi karena hubungan pernikahan adalah bila pasangan suami istri bercerai dengan talak raj’i kemudian salah satunya meninggal dunia maka pasangannya bisa mewarisi selama masih dalam masa idah talak raj’i tersebut (lihat Dr. Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus: Darul Qalam, 2013, jil. II, hal. 276). Sedangkan pasangan suami istri yang menikah dengan pernikahan yang fasid (rusak), seperti pernikahan tanpa adanya wali atau dua orang saksi, keduanya tidak bisa saling mewarisi. Demikian pula pasangan suami istri yang menikah dengan nikah mut’ah.
    -memerdekakan budak. Seorang tuan yang memerdekakan budaknya bila kelak sang budak meninggal dunia maka sang tuan bisa nemerima warisan dari harta yang ditinggal oleh sang budak yang telah dimerdekakan tersebut. Namun sebaliknya, seorang budak yang telah dimerdekakan tidak bisa menerima warisan dari tuan yang telah memerdekakaknnya.
    -Islam. Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam. Orang yang tak memiliki salah satu dari ketiga sebab di atas ia tak memiliki hak untuk menerima warisan dari orang yang meninggal. Wallahu a’lam. (Yazid Muttaqin)

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?

    1. Membuat harta yang ditinggalkan oleh si mayyit menjadi jelas kepemilikan selanjutnya
    2. memenuhi hak orang yang mendapat wasiat harta jika si mayyit meninggal
    3. Mencegah terjadinya perkelahian dan permusuhan antar ahli waris jika harta warisan tidak langsung di bagi

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?

    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.

    ReplyDelete

  70. Ifan Nopian Ramadhan
    XII IPS 4

    1. jelaskan Penyebab Seseorang Mendapat Warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?

    • Jawab :

    - Penyebab Seseorang Mendapatkan warisan,

    a. Nasab (Keturunan)
    b. Pernikahan
    c. Wala' , yaitu seseorang yang memerdekakan budak.

    - Penyebab seseorang tidak dapat warisan,

    a. Kekafiran.
    b. Murtad.
    c. Pembunuhan.
    d. Budak/hamba/sahaya.
    e. Anak yang terlahir dari hasil perzinahan.
    f. Li'an, anak suami istri yang melakukan li'an.
    g. Meninggal berbarengan (tidak diketahui siapa yang lebih dahulu atau yang belakangan.

    2. Jelaskan tentang hikmah waris?

    • Jawab :

    - Terciptanya ketentraman hidup.
    - Suasana Kekeluargaan yang harmonis.
    - Menciptakan Keadilan.
    - Mencegah konflik pertikaian.
    - Keadilan yang telah diterapkan.
    - Mencegah Munculnya berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah.
    - Syariah adalah sumber hukum tertinggi yang harus ditaati dan diterima dengan ikhlas.

    3. Sebelum Pembagian harta, apa saja yang perlu di utamakan?

    • Jawab :

    - Menyelesaikan Urusan Jenazah.
    - Menyelesaikan Hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada ALLAH SWT.
    - Membiayai pengobatan/perawatan dan membayar pemakaman almarhum.


    ReplyDelete
  71. Rizki Ferdiansyah
    XII ips 1

    1.Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?

    Jawab :

    - Penyebab Menerima Warisan
    1. Kekerabatan, merupakan hubungan nasab seperti ibu, bapak, anak-anak, saudara-saudara, para paman dan lain-lain. Dijelaskan dalam surat al-anfal ayat 8 (2) yang berhak menerima warisan adalah orang tua, anak dan orang-orang yang bernasab bagi mereka.
    2. Pernikahan, merupakan pernikahan yang sah antara suami dan istri. Sekalipun sesudah pernikahan belum terjadi persetubuhan atau berduaan di tempat sepi (khalwat). Dan mengenai pernikahan yang batal atau fasid tidak berhak menerima warisan.
    3. Perbudakan, merupakan hubungan antara budak dan orang yang memerdekakannya, apabila budak yang dimerdekakan tidak mempunyai ahli waris berhak menghabiskan hartanya.
    4. Tujuan Islam (Jihatul al-Islam), yaitu bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris maka hartanya ditaruh di Baitul Mal untuk kepentingan orang Islam.

    - Penghalang Hak Waris
    Warisan akan terhalang oleh 4 hal yaitu sebagai berikut:
    1. Perbudakan, seorang yang berstatus budak yang tidak mempunyai hak untuk mewarisi dari saudaranya sendiri. (Q.S An Nahl ayat 75). Sedangkan menurut Idris Ramulyo, perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena status sosialnya, tetapi karena dipandang sebagai hamba sahaya yang tidak cakap menguasai harta benda.
    2. Pembunuhan, pembunuhan terhadap pewaris oleh ahli waris menyebabkan tidak dapat mewarisi harta yang ditinggal oleh orang yang bunuh, meskipun yang dibunuh tidak meninggalkan ahli waris lain selain yang dibunuh.
    3. Berlainan agama, keadaan berlainan agama akan menghalangi mendapatkan harta warisan, dalam hal ini yang dimaksud adalah antara ahli waris dengan muwarris yang berbeda agama.
    4. Berlainan negara, dilihat dari segi agama orang yang mewariskan dan orang yang mewarisi, berlainan negara diklasifikasikan menjadi dua yaitu berlainan negara antar orang-orang non muslim dan berlainan negara antar orang Islam.


    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    Jawab :

    Hikmah waris diantaranya :
    - . Menghindari timbulnya fitnah. Karena salah satu penyebab timbulnya fitnah adalah pembagian harta warisan yang tidak benar.
    - Memperhatikan orang-orang yang terkena musibah karena ditinggal oleh anggota keluarganya.
    - Menunjang tinggi hukum Allah dan sunnah Rasulullah.
    - Terciptanya keharmonisan hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis.
    - Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian.


    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    Jawab :

    Hal-hal yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan adalah :
    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    - Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    - Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  72. Anggi muhamad h.b
    XIIMIPA7

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    jawab:

    A. Hal yg mendapatkan warisan
    -kekerabatan
    - Perbudakan
    - pernikahan
    - Tujuan islam

    B. Hal seseorang tidak dapat warisan
    - kekafiran
    - Murtad
    - Pembunuhan
    - Budak/hamba/sahaya
    - Anak yg terlahir dari hasil perzinahan
    - Ij'an
    - Meninggal berbarengan

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    jawab:

    - menambah ketakwaan pada allah swt
    - Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yg harmonis
    - Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian


    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    jawab:

    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum

    ReplyDelete
  73. Sarah Indria Salvadila
    XII IPS 2

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    jawab:

    A. Hal yg mendapatkan warisan
    -kekerabatan
    - Perbudakan
    - pernikahan
    - Tujuan islam

    B. Hal seseorang tidak dapat warisan
    - kekafiran
    - Murtad
    - Pembunuhan
    - Budak/hamba/sahaya
    - Anak yg terlahir dari hasil perzinahan
    - Ij'an
    - Meninggal berbarengan

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    jawab:

    - menambah ketakwaan pada allah swt
    - Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yg harmonis
    - Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian


    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    jawab:

    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum

    ReplyDelete
  74. Mochamad yogi XII mipa 7

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    jawab:

    A. Hal yg mendapatkan warisan
    -kekerabatan
    - Perbudakan
    - pernikahan
    - Tujuan islam

    B. Hal seseorang tidak dapat warisan
    - kekafiran
    - Murtad
    - Pembunuhan
    - Budak/hamba/sahaya
    - Anak yg terlahir dari hasil perzinahan
    - Ij'an
    - Meninggal berbarengan

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    jawab:

    - menambah ketakwaan pada allah swt
    - Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yg harmonis
    - Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian


    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    jawab:

    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.

    ReplyDelete
  75. SINTIA PEBRIANTI
    XII IPS 5

    1.PENYEBAB SESEORANG MENDAPAT WARISAN :
    •Pertama, nasab atau kekerabatan. Orang yang bisa mendapatkan warisan dengan sebab nasab atau kekerabatan adalah kedua orang tua dan orang-orang yang merupakan turunan keduanya seperti saudara laki-laki atau perempuan serta anak-anak dari para saudara tersebut baik sekandung maupun seayah.
    •Kedua, pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. 
    •Ketiga,  memerdekakan budak. Seorang tuan yang memerdekakan budaknya bila kelak sang budak meninggal dunia maka sang tuan bisa nemerima warisan dari harta yang ditinggal oleh sang budak yang telah dimerdekakan tersebut. Namun sebaliknya, seorang budak yang telah dimerdekakan tidak bisa menerima warisan dari tuan yang telah memerdekakaknnya.
    •Keempat, Islam. Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam.

    PENYEBAB SESEORANG TIDAK MENDAPAT WARISAN:
    •Pertama, status budak. Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.
    •Kedua, membunuh.   Orang yang membunuh tidak bisa mewarisi harta peninggalan dari orang yang dibunuhnya, baik ia membunuhnya secara sengaja atau karena suatu kesalahan. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
    •Ketiga, perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.

    2. HIKMAH WARIS
    •Terwujud ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam keluarga terjaga sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam.
    •Mencegah munculnya konflik dan pertikaian di antara ahli waris.
    •Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut.
    •Mawaris dengan berdasar pada syariat Allah SWT adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan pada Allah SWT yang diganjar dengan kemuliaan di sisi-Nya.
    •Menambah ketakwaan pada Allah SWT.

    3. SEBELUM PEMBAGIAN
    •Menyelesaikan urusan jenazah.
    •Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    •Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    •Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    •Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  76. Riawati
    XII IPS 5

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    Pertama, status budak.   Orang yang berstatus budak, apa pun jenisnya, tidak bisa menerima harta warisan  karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya.   Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.

    Kedua, membunuh.  
    Orang yang membunuh tidak bisa mewarisi harta peninggalan dari orang yang dibunuhnya, baik ia membunuhnya secara sengaja atau karena suatu kesalahan. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
    Sebagai contoh, bila ada seorang anak yang membunuh bapaknya maka anak tersebut tidak bisa menerima harta warisan yang ditinggalakan oleh sang bapak. Namun demikian, orang yang dibunuh bisa menerima warisan dari orang yang membunuhnya. Misalnya, seorang anak melukai orang tuanya untuk dibunuh. Sebelum sang orang tua benar-benar meninggal ternyata si anak lebih dahulu meninggal. Pada kondisi seperti ini orang tua yang dibunuh tersebut bisa mendapatkan warisan dari harta yang ditinggalkan anak tersebut, meskipun pada akhirnya sang orang tua meninggal dunia juga.

    Ketiga, perbedaan agama antara Islam dan kufur.   Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?

    1. Menghindarkan terjadinya persengketaan dalam keluarga karena masalah pembagian harta warisan;
    2. Menghindari timbulnya fitnah. Karena salah satu penyebab timbulnya fitnah adalah pembagian harta warisan yang tidak benar;
    3. Dapat mewujudkan keadilan dalam masyarakat;
    4. Memperhatikan orang-orang yang terkena musibah karena ditinggal oleh anggota keluarganya;
    5. Mununjang tinggi hukum Allah dan sunnah Rasulullah.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?

    Pertama, mengeluarkan biaya untuk pengurusan si mayit atau disebut tajhizul janazah. Yang dimaksud dengan tajhizul janazah mulai dari pengurusan biaya sakit, memandikan, mengkafani, menshalatkan dan terkahir menguburkan. Seluruh biaya yang timbul dari pengurusan tersebut diambil dari harta yang ditinggalkan oleh pewaris.

    Kedua, melunasi utang. Kewajiban melunasi utang dilakukan oleh orang yang berhutang sendiri. Orang lain tidak berkewajiban melunasi utang si mayit. Untuk itu, keluarga berkewajiban sebatas pada melaksanakan pembayaran utang tersebut.
    Pelunasan utang di atas diambil dari harta yang ditinggalkan pewaris. Jika harta yang ditinggalkan kurang, keluarga tidak berkewajiban untuk melunasi utang si mayit. Keluarga hanya memiliki kewajiban moral untuk melunasi. Untuk itu di Indonesia, biasanya sebelum acara pemakaman selalu dari pihak keluarga menyampaikan kesiapan untuk melunasi seluruh utang pewaris.
    Terkait ini, tidak boleh seseorang berutang jika dia yakin tidak mampu untuk membayar. Pendapat ini didasarkan pada beberapa sikap Rasulullah Saw ketika menolak untuk menyolatkan jenazah yang belum melunasi utangnya. Sikap Rasulullah Saw tersebut ingin menunjukkan bahwa utang itu bukan persoalan sederhana.

    Ketiga, mengeluarkan wasiat pewaris. Wasiat adalah pernyataan untuk melaksanakan sesuai setelah ia wafat. Besaran wasiat yang diperbolehkan dalam Islam adalah maksimal 1/3 (sepertiga) dari harta yang ditinggalkan.


    ReplyDelete
  77. Alsya Putri Sawitri
    XII IPS 2

    1. •Penyebab seseorang mendapatkan warisan
    -nasab atau kekerabatan.
    -pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
    -memerdekakan budak.
    -Islam.
    •Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan
    -Status budak. Karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya orang yang meninggal yang diwarisi hartanya. Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.
    -Membunuh. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
    -Perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam.
    2. -Mawaris dengan berdasar pada syariat Allah SWT adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan pada Allah SWT yang diganjar dengan kemuliaan di sisi-Nya.
    -Terwujud ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam keluarga terjaga sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam.
    -Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut.
    3. - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    - Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    - Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  78. Arief Rohiman
    XII IPS 3
    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    jawab:

    A. Hal yg mendapatkan warisan
    -kekerabatan
    - Perbudakan
    - pernikahan
    - Tujuan islam

    B. Hal seseorang tidak dapat warisan
    - kekafiran
    - Murtad
    - Pembunuhan
    - Budak/hamba/sahaya
    - Anak yg terlahir dari hasil perzinahan
    - Ij'an
    - Meninggal berbarengan

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    jawab:

    - menambah ketakwaan pada allah swt
    - Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yg harmonis
    - Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian


    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    jawab:

    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakama

    ReplyDelete
  79. Dika Nurahman
    Kelas XIl ips 3
    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    •Penyebab seseorang mendapatkan warisan
    -Pertama, nasab atau kekerabatan.
    -Kedua, pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
    -Ketiga, memerdekakan budak.
    -Keempat, Islam.
    Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam.
    •Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan
    -Pertama, status budak. Karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya. Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.
    -Kedua, membunuh. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
    -Ketiga, perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    -Terwujud ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam keluarga terjaga sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam.
    -Mencegah munculnya konflik dan pertikaian di antara ahli waris.
    -Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut.
    -Mawaris dengan berdasar pada syariat Allah SWT adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan pada Allah SWT yang diganjar dengan kemuliaan di sisi-Nya.
    -Menambah ketakwaan pada Allah SWT.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    •Menyelesaikan urusan jenazah.
    •Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    •Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    •Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    •Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  80. Reren Lasmini
    XII IPS 4

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    • Sebab-sebab menerima harta warisan
    a. Nasab (keturunan)
    b. Pernikahan
    c. Wala', yaitu seseorang yang memerdekakan budak
    • sebab-sebab tidak mendapatkan harta warisan
    a. Kekafiran
    b. Murtad
    c. Pembunuhan
    d. Budak/hamba/sahaya
    e. Anak yang terlahir dari hasil perzinaan
    f. Li'an, anak suami istri yang melakukan li'an
    g. Meninggal berbarengan (tidak diketahui siapa yang lebih dahulu atau yang belakangan)

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    • Terwujudnya ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam keluarga terjaga, sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam.
    • Mencegah munculnya konflik, dan pertikaian di antara ahli waris.
    • Menjalankan ketetapan dari Allah SWT, sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut.
    • Mawaris dengan berdasar pada syariat Allah SWT adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan pada Allah SWT yang diganjar dengan kemuliaan di sisi-Nya.
    • Menambah ketakwaan pada Allah SWT.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    • Menyelesaikan urusan jenazah.
    • Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    • Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    • Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    • Memisahkan harta bawaan.

    ReplyDelete
  81. Annisa Marta upadi Xii IPS 1 ANNISA MARTA UPADI XII IPS 1
    1 A Penyebab Menerima Warisan
    Kekerabatan, merupakan hubungan nasab seperti ibu, bapak, anak-anak, saudara-saudara, para paman dan lain-lain. Dijelaskan dalam surat al-anfal ayat 8 (2) yang berhak menerima warisan adalah orang tua, anak dan orang-orang yang bernasab bagi mereka.
    B Sebab-sebab seseorang tidak mendapatkan warisan Berdasarkan Hukum Perdata : ... Sedangkan, berdasarkan pada pasal 838 KUP Perdata, sebab-sebab seseorang tidak mendapatkan warisan, intinya yaitu: Mereka yang telah dihukum berdasarkan pada keputusan hakim karena percobaan atau telah mencoba untuk membunuh pewaris.
    2 Adapun 3 hikmah mawaris ini adalah sebagai berikut: Terwujud ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam keluarga terjaga sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam. Mencegah munculnya konflik dan pertikaian di antara ahli waris.
    3 Menyelesaikan urusan jenazah.
    Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.

    ReplyDelete
  82. DIMAS IKHSAN HERYANTO
    XII IPS 5

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    jawab:

    A. Hal yg mendapatkan warisan
    -kekerabatan
    - Perbudakan
    - pernikahan
    - Tujuan islam

    B. Hal seseorang tidak dapat warisan
    - kekafiran
    - Murtad
    - Pembunuhan
    - Budak/hamba/sahaya
    - Anak yg terlahir dari hasil perzinahan
    - Ij'an
    - Meninggal berbarengan

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    jawab:

    - menambah ketakwaan pada allah swt
    - Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yg harmonis
    - Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian


    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    jawab:

    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.

    ReplyDelete
  83. ARYA DAVA ALFA REZA
    XII IPS 5

    1.Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?

    Jawab :

    - Penyebab Menerima Warisan
    1. Kekerabatan, merupakan hubungan nasab seperti ibu, bapak, anak-anak, saudara-saudara, para paman dan lain-lain. Dijelaskan dalam surat al-anfal ayat 8 (2) yang berhak menerima warisan adalah orang tua, anak dan orang-orang yang bernasab bagi mereka.
    2. Pernikahan, merupakan pernikahan yang sah antara suami dan istri. Sekalipun sesudah pernikahan belum terjadi persetubuhan atau berduaan di tempat sepi (khalwat). Dan mengenai pernikahan yang batal atau fasid tidak berhak menerima warisan.
    3. Perbudakan, merupakan hubungan antara budak dan orang yang memerdekakannya, apabila budak yang dimerdekakan tidak mempunyai ahli waris berhak menghabiskan hartanya.
    4. Tujuan Islam (Jihatul al-Islam), yaitu bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris maka hartanya ditaruh di Baitul Mal untuk kepentingan orang Islam.

    - Penghalang Hak Waris
    Warisan akan terhalang oleh 4 hal yaitu sebagai berikut:
    1. Perbudakan, seorang yang berstatus budak yang tidak mempunyai hak untuk mewarisi dari saudaranya sendiri. (Q.S An Nahl ayat 75). Sedangkan menurut Idris Ramulyo, perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena status sosialnya, tetapi karena dipandang sebagai hamba sahaya yang tidak cakap menguasai harta benda.
    2. Pembunuhan, pembunuhan terhadap pewaris oleh ahli waris menyebabkan tidak dapat mewarisi harta yang ditinggal oleh orang yang bunuh, meskipun yang dibunuh tidak meninggalkan ahli waris lain selain yang dibunuh.
    3. Berlainan agama, keadaan berlainan agama akan menghalangi mendapatkan harta warisan, dalam hal ini yang dimaksud adalah antara ahli waris dengan muwarris yang berbeda agama.
    4. Berlainan negara, dilihat dari segi agama orang yang mewariskan dan orang yang mewarisi, berlainan negara diklasifikasikan menjadi dua yaitu berlainan negara antar orang-orang non muslim dan berlainan negara antar orang Islam.


    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    Jawab :

    Hikmah waris diantaranya :
    - . Menghindari timbulnya fitnah. Karena salah satu penyebab timbulnya fitnah adalah pembagian harta warisan yang tidak benar.
    - Memperhatikan orang-orang yang terkena musibah karena ditinggal oleh anggota keluarganya.
    - Menunjang tinggi hukum Allah dan sunnah Rasulullah.
    - Terciptanya keharmonisan hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis.
    - Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian.


    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    Jawab :

    Hal-hal yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan adalah :
    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    - Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    - Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  84. CHIKA PUTRI M
    XII IPS 5

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    Jawab :
    √'Penyebab seseorang mendapatkan warisan
    -nasab atau kekerabatan.
    -pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
    -memerdekakan budak.
    -Islam.
    √'Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan
    -Status budak. Karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya. Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.
    -Membunuh. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
    -Perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    Jawab :
    a) Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan harmonis. Syariah adalah sumber hukum tertinggi yang harus ditaati dan diterima dengan ikhlas.
    b) Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang telah diterapkan, mencegah berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    jawab:
    - Menyelesaikan urusan jenazah.
    - Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    - Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum

    ReplyDelete
  85. Muhamad Ilham
    XII IPS 1

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    •Penyebab seseorang mendapatkan warisan
    -Pertama, nasab atau kekerabatan.
    -Kedua, pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
    -Ketiga, memerdekakan budak.
    -Keempat, Islam.
    Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam.
    •Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan
    -Pertama, status budak. Karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya. Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.
    -Kedua, membunuh. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
    -Ketiga, perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    -Terwujud ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam keluarga terjaga sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam.
    -Mencegah munculnya konflik dan pertikaian di antara ahli waris.
    -Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut.
    -Mawaris dengan berdasar pada syariat Allah SWT adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan pada Allah SWT yang diganjar dengan kemuliaan di sisi-Nya.
    -Menambah ketakwaan pada Allah SWT.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    •Menyelesaikan urusan jenazah.
    •Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    •Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    •Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    •Memisahkan harta bawaan dan harta gono

    ReplyDelete
  86. Vina Annisa Fitriani
    XII IPS 3

    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    •Penyebab seseorang mendapatkan warisan
    -Pertama, nasab atau kekerabatan.
    -Kedua, pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
    -Ketiga, memerdekakan budak.
    -Keempat, Islam.
    Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam.
    •Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan
    -Pertama, status budak. Karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya. Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.
    -Kedua, membunuh. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
    -Ketiga, perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    - menambah ketakwaan pada allah swt
    - Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yg harmonis
    - Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian

    3. - Menyelesaikan urusan jenazah hingga tuntas
    - Menyampaikan dan memenuhi wasiat dari orang yang telah meninggal
    - Memenuhi nadzar orang yang telah meninggal apabila semasa hidupnya ia pernah bernadzar
    - Menyelesaikan utang - piutangnya
    - Kewajiban pemilik harta (al-haqq bi ‘ayn at-tirkah).
    Contoh kewajiban ini adalah zakat, kafarat dan gadai.

    ReplyDelete
  87. Deni Rivaldi
    XII IPS 5
    mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    •Penyebab seseorang mendapatkan warisan
    -Pertama, nasab atau kekerabatan.
    -Kedua, pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
    -Ketiga, memerdekakan budak.
    -Keempat, Islam.
    Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam.
    •Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan
    -Pertama, status budak. Karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya. Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.
    -Kedua, membunuh. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
    -Ketiga, perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    -Terwujud ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam keluarga terjaga sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam.
    -Mencegah munculnya konflik dan pertikaian di antara ahli waris.
    -Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut.
    -Mawaris dengan berdasar pada syariat Allah SWT adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan pada Allah SWT yang diganjar dengan kemuliaan di sisi-Nya.
    -Menambah ketakwaan pada Allah SWT.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    •Menyelesaikan urusan jenazah.
    •Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    •Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    •Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    •Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  88. IMELDA MP
    XII IPS 5




    1. Jelaskan Penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?
    •Penyebab seseorang mendapatkan warisan
    -Pertama, nasab atau kekerabatan.
    -Kedua, pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
    -Ketiga, memerdekakan budak.
    -Keempat, Islam.
    Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam.
    •Penyebab seseorang tidak mendapatkan warisan
    -Pertama, status budak. Karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya. Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.
    -Kedua, membunuh. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
    -Ketiga, perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?
    -Terwujud ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam keluarga terjaga sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam.
    -Mencegah munculnya konflik dan pertikaian di antara ahli waris.
    -Menjalankan ketetapan dari Allah SWT sehingga mendapat berkah kebaikan dari pembagian harta waris tersebut.
    -Mawaris dengan berdasar pada syariat Allah SWT adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan pada Allah SWT yang diganjar dengan kemuliaan di sisi-Nya.
    -Menambah ketakwaan pada Allah SWT.

    3. Sebelum pembagian harta, apa saja yang perlu diutamakan?
    •Menyelesaikan urusan jenazah.
    •Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    •Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    •Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    •Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    ReplyDelete
  89. NAMA : RANGGA DISASTRA
    KELAS : XII MIPA VII

    1. Jelaskan penyebab seseorang mendapatkan warisan dan penyebab seseorang tidak dapat warisan?

    Ada beberapa hal yang menyebabkan orang untuk mendapatkan warisan, sebagai berikut :
    a. Nasab (keturunan)
    b. Pernikahan
    c. Wa’la,yaitu seseroang yang memerdekakan budak
    Ada juga seba-sebab tidak mendapatkanya harta warisan,sebagai berikut:
    a. Kekafiran
    b. Murtad
    c. Pembunuhan
    d. Budak/Hamba/Sahaya
    e. Anak yang terlahir dari hasil perzinahan
    f. Li’an.Anak suami istri yang melakukan Li’an
    g. Meninggal berbarengan (Tidak diketahui siapa yang lebih dahulu atau belakangan)

    2. Jelaskan tentang Hikmah Waris?

    a. Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis.Syariah adalah sumber hukum tertinggi yang harus ditaati dan diterima dengan ikhlas
    b. Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian.Keadilan yang telah diterapkan, mencegah munculnya berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah.
    Itulah hikmah ataupun manpaat dari Mawaris.

    3. Sebelum pembagian harta apa saja yang harus diperhatikan?

    a. Menyelesaikan urusan jenazah.
    b. Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
    c. Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
    d. Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
    e. Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.


    ReplyDelete
  90. Sonia Febrianti
    XII IPS 2
    jawab:
    1. -sebab menerima harta warisan
    *nasab(keturunan)
    *peenikahan
    *Wala, org yg memerdekakan budak
    -sebab tdk menerima harta warisan
    *kekafiran
    *Murtad
    *Pwmbunuhan
    *budak
    *anak suami istri yg melakukan lian
    *meninggal berbarengan
    2. Hikmah waris
    -terciptanya ketentraman hidup dan sejahteraan dalam keluarga terjaga
    -mencegah munculnya konflik
    -menambah ketakwaan kpd Allah swt
    3.-pengurusan jenazah
    -wasiat
    -hutang
    -Nazar
    -Zakat

    ReplyDelete

Powered by Blogger.