MUNAKAHAT kelas XII

 

Bismillahirohmanirohim,
 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
 Selamat pagi anak-anakku bagaimana kabarnya minggu ini?
Semoga kalian dalam keadaan sehat Hari ini jadwal kita lanjut pertemuan kedelapan pada pertemuan ini kita akan membahas tentang munakahat. Sebelum kita mulai silakan kalian berdoa terlebih dahulu kemudian absen pada link berikut ini :


Absensi
 silakan pelajari materi berikut kemudian buat rangkuman Yang pentingnya saja di buku catatan, nanti Ibu periksa catatannya nya.
Tinggalkan Komentar mengenai manfaat materi ini disertai nama dan kelas



 BAB 5
MUNAKAHAT

     A.    KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN
      
     1.     Pengertian
              Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam istilah syariat, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghasilkan hubungan kelamin antara keduanya dengan suka rela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia, yang di ridai oleh Allah SWT.
     
     2. Hukum Nikah
             Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah pada dasarnya adalah mubah, boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
      1.  Sunah
            Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinaan, walaupun tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah sunah.
      2. Wajib
            Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.
      3.  Makruh
             Bagi orang yang ingin menikah, tetapi belum mampu member nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah adalah makruh.
      4.  Haram
             Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi, maka hukum nikah adalah haram.

    3. Tujuan Pernikahan
            Secara umum, tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Apabila tujuan pernikahan yang bersifat umum itu diuraikan secara terperinci tujuan pernikahan yang islami dapat dikemukakan sebagai berikut:
  •     Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang. Allah SWT berfirman: ”Dan jadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang…” (Q.S. Ar-Rum, 30: 21)
  •  
  •    Untuk memperoleh ketenangan hidup (sakinah). Allah SWT berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kebiasaan-Nya ialah Dia menciptakan istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya…” (Q.S. Ar-Rum, 30:21)
  •  
  •    Untuk mewujudkan keluarga bahagia di dunia dan akhirat.
    
    4. Rukun Nikah
              Rukun nikah ada lima macam yakni sebagai berikut:
        1)  Ada calon suami, dengan syarat: laki-laki yang sudah berusia dewasa (19 tahun), beragama Islam, tidak dipaksa/terpaksa, tidak ssedang dalam ihram haji atau umrah, dan bukan mahram calon istrinya.
        2)  Ada calon istri, dengan syarat: wanita yang sudah cukup umur (16 tahun): bukan perempuan musyrik, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram bagi calon suami dan tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.
        3)  Ada wali nikah, yaitu orang yang menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan pernikahannya.
             a)  Wali Nasab, yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan.
             b)  Wakil Hakim, yaitu kepala negara yang beragama Islam.
        Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali nikah adalah sebagai berikut:
                  a)      Beragama Islam.
                  b)      Laki-laki.
                  c)      Balig dan berakal.
                  d)      Merdeka dan bukan hamba sahaya.
                  e)      Bersifat adil.
                  f)       Tidak sedang ihram haji atau umrah.
         4)  Ada dua orang saksi.
         5)  Ada akad nikah yakni ucapan ijab kabul. Ijab adalah  ucapan wali (dari pihak mempelai wanita), sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Qabal adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan. Suami wajib memberikan mas kawin (mahar) kepada istrinya, tetapi mengucapkannya dalam akad nikah hukumnya sunnah. Suruhan untuk memberikan mas kawin terdapat dalam Al-Qur’an yang artinya“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…” (Q.S. An-Nisa’, 4: 4)
   
    5.  Muhrim
           Menurut pengertian bahasa, muhrim berarti yang diharamkan. Dalam ilmu fikih, muhrim adalah wanita yang haram dinikahi. Adapun penyebab seorang wanita haram dinikahi ada empat macam, yaitu sebagai berikut: 
  •    Wanita yang haram dinikahi karena keturunan:
              a. Ibu kandung dan seterusnya ke atas (nenek dari ibu dan nenek dari ayah).
              b. Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya). 
              c.  Saudara perempuan (sekandung, sebapak atau seibu).
              d. Saudara perempuan dari bapak
              e. Saudara perempuan dari ibu. 
              f.  Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.
              g. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.
  •     Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan:
              a. Ibu yang menyusui.
              b. Saudara perempuan sesusuan. 
  •     Wanita yang haram dinikahi karena perkawinan:
              a. Ibu dari istri (mertua).
              b. Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami telah berkumpul dengan ibunya.
              c. Ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum. Allah SWT berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang pernah dikawini oleh ayahmu.” (Q.S. An-Nisa’, 4: 22)
              d. Menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.
  •     Wanita yang haram dinikahi karena pertalian muhrim dengan istri. Misalnya, haram melakukan poligami (memperistri sekaligus) terhadap dua orang bersaudara, terhadap seorang perempuan dengan bibinya, terhadap seorang perempuan dengan kemenakannya.

    6.     Kewajiban Suami dan Istri
                Secara umum kewajiban suami-istri adalah sebagai berikut:
  •    Kewajiban Suami
             a. Memberi nafkah, sandang, pangan, dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya, sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal.
             b. Memimpin serta membimbing istri dan anak-anak, agar menjadi orang yang berguna, keluarga, agama, masyarakat, serta bangsa dan negaranya.
             c. Bergaul dengan istri dan anak-anak dengan baik (makruf).
             d. Membantu istri dalam tugas sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan mendidik anak-anak agar menjadi anak saleh.
  •    Kewajiban Istri
             a. Taat kepada suami dalam batas-batas yang sesuai dengan ajaran Islam.
             b. Memelihara diri serta kehormatan dan harta benda suami, baik di hadapan atau di belakangnya.
             c. Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan keselamatan keluarga.
             d. Menerima dan menghormati pemberian suami walaupun sedikit, serta mencukupkan nafkah yang diberikan suami, sesuai dengan kekuatan dan kemampuannya, hemat, cermat, dan bijaksana.
             e. Hormat dan sopan kepada suami dan keluarganya
             f. Memelihara, mengasuh, dan mendidik anak agar menjadi anak yang saleh. 
    
    7.     Perceraian
                   Perceraian berarti pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri. Sebab terjadi perceraian adalah perselisihan atau pertengkaran suami-istri yang sudah tidak dapat didamaikan lagi, walaupun sudah didatangkan hakim (juru damai) dari pihak suami dan pihak istri. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap wanita (istri) yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, haramlah baginya wangi-wangi surga.” (H.R. Ashabus Sunan kecuali An-Nasa’i)
                 Hal-hal yang dapat memutuskan ikatan perkawinan adalah meninggalnya salah satu pihak suami atau istri, talak, fasakh, khulu’li’anila’, dan zihar. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
     a.      Talak
          Talak berarti melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan secara suka rela ucapan talak dari pihak suami kepada istrinya. Talak dibagi menjadi dua macam, yaitu:
         a.      Talak Raj’i, yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya, dan suami boleh rujuk (kembali) kepada istri yang telah ditalaknya selama masih dalam masa ‘iddah.
         b.      Talak Ba’i n, yaitu talak yang suami tidak boleh rujuk (kembali) kepada istri yang ditalaknya itu, melainkan mesti dengan akad nikah baru.
          Selesai akad nikah biasanya mengucapkan ta’lik talak, yaitu talak yang digantungkan dengan sesuatu (syarat atau perjanjian). Misalnya, suami berkata kepada istrinya, “bila selama 3 bulan berturut-turut saya tidak memberi nafkah kepada engkau, berarti saya telah mentalak engkau.” Ta’lik talak hukumnya sah dan dibenarkan syara’.
      b.      Fasakh
          Fasakh adalah pembatalan pernikahan antara suami-istri karena sebab-sebab tertentu. Fasakh dilakukan oleh hakim agama, karena adanya pengaduan dari istri atau suami dengan alasan yang dapat dibenarkan.
          Akibat perceraian dengan fasakh, suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya. Berbeda dengan khulu’, fasakh tidak memengaruhi bilangan talak. Artinya, walaupun fasakh dilakukan lebih dari tiga kali, bekas suami-istri itu boleh menikah kembali, tanpa bekas istrinya harus menikah dulu dengan laki-laki lain.
      c.       Khulu’
          Menurut istilah bahasa, khulu’ berarti tanggal. Dalam ilmu fikih, khulu’ adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya, dengan jalan tebusan dari pihak istri, baik dengan jalan mengembalikan mas kawin kepada suaminya, atau dengan memberikan sejumlah uang (harta) yang disetujui oleh mereka berdua.
          Khulu’ diperkenankan dalam Islam, dengan maksud untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi istri. Allah SWT berfirman yang artinya, “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (Q.S. Al-Baqarah, 2: 229)
          Akibat perceraian dengan cara khulu’, suami tidak dapat rujuk, walaupun bekas istrinya masih dalam masa ‘iddah. Berbeda dengan fasakhkhulu’ dapat memengaruhi bilangan talak. Artinya, kalau sudah tiga kali dianggap tiga kali talak (talak ba’in kubra), sehingga suami tidak boleh menikah lagi dengan bekas istrinya, sebelum bekas istrinya itu menikah dulu dengan laki-laki lain, bercerai, dan habis masa ‘iddah-nya.
      d.  Li’an
          Li’an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina (karena suami tidak dapat mengajukan 4 orang saksi yang melihat istrinya berzina). Dengan mengangkat sumpah 4 kali di depan hakim, dan pada ucapan kelima kalinya dia mengatakan, “Laknat (kutukan) Allah akan ditimpakan atas diriku, apabila tuduhanku itu dusta.”
          Apabila suami sudah menjatuhkan li’an, berlakulah hukum rajam terhadap istrinya, yaitu dilempari dengan batu yang sedang sampai mati. Ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang li’an ini terdapat dalam Surah An-Nur, 24: 6-10.
      e. Ila’
          Ila’ berarti sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih, atau dalam masa yang tidak ditentukan. Jika sebelum 4 bulan dia kembali kepada istrinya dengan baik, maka dia diwajibkan membayar denda sumpah (kafarat).
          Akan tetapi, jika sampai 4 bulan ia tidak kembali pada istrinya, maka hakim berhak menyuruhnya untuk memilih di antara dua hal, kembali kepada istrinya dengan membayar kafarat sumpah atau mentalak istrinya. Apabila suami tidak bersedia menentukan dengan pilihannya, maka hakim memutuskan bahwa suami telah mentalak istrinya dengan talak ba’in sugra, sehingga ia tidak dapat rujuk lagi.
          Ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang Ila’ ialah Surah Al-Baqarah, 2: 226-227.
      f.  Zihar
               Zihar adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya, seperti suami berkata kepada istrinya, “Punggungmu sama dengan punggung ibuku.” Jika suami mengucapkan kata-kata tersebut, dan tidak melanjutkannya dengan mentalak istrinya, wajib baginya membayar kafarat, dan haram meniduri istrinya sebelum kafarat dibayar.
    8. ‘Iddah
             ‘Iddah berarti masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau bercerai dengan suaminya untuk dibolehkan menikah kembali dengan laki-laki lain. Tujuan ‘iddah adalah untuk melihat perkembangan, apakah istri yang bercerai itu hamil atau tidak.
              Lama masa ‘iddah adalah sebagai berikut:
      1.‘Iddah karena suami wafat
            a. Bagi istri yang tidak hamil, baik sudah campur dengan suaminya yang wafat atau belum, masa ‘iddah-nya adalah empat bulan sepuluh hari. (Q.S. Al-Baqarah, 2: 234)
            b. Bagi istri yang sedang hamil, masa ‘iddah-nya adalah sampai melahirkan. (Q.S. At-Talaq, 65: 4)
      2. ‘Iddah karena talak, fasakh, dan khulu’
            a. Bagi istri yang belum campur dengan suami yang baru saja bercerai dengannya, tidak ada masa ‘iddah. (Q.S. Al-Ahzab, 33: 49)
            b. Bagi istri yang sudah campur, masa ‘iddah-nya adalah:
       1) Bagi yang masih mengalami menstruasi, masa ‘iddah-nya ialah tiga kali suci. (Q.S. Al-Baqarah, 2: 228)
       2)Bagi istri yang tidak mengalami menstruasi, misalnya karena usia tua (menopause), masa ‘iddah-nya adalah 3 bulan. (Q.S. At-Talaq, 65: 4)
       3) Bagi istri yang sedang mengandung, masa ‘iddah-nya ialah sampai dengan melahirkan kandungannya (Q.S. At-Talaq, 65: 4)
  
     9.     Rujuk
              Rujuk berarti kembali, yaitu kembalinya suami kepada ikatan nikah dengan istrinya sebagaimana semula, selama istrinya masih dalam masa ‘iddah raj’iyah. Hukum rujuk asalnya mubah, artinya boleh rujuk dan boleh pula tidak. Akan tetapi, hukum rujuk bisa berubah, sebagai berikut:
      1. Sunah, misalnya apabila rujuknya suami kepada istrinya dengan niat karena Allah, untuk memperbaiki sikap dan perilaku serta bertekad untuk menjadikan rumah tangganya sebagai rumah tangga bahagia.
      2. Wajib, misalnya bagi suami mentalak salah seorang istinya, sedangkan sebelum mentalaknya, ia belum menyempurnakan pembagian waktunya.
      3. Makruh (dibenci), apabila meneruskan perceraian lebih bermanfaat dari pada rujuk.
      4. Haram, misalnya jika maksud rujuknya suami adalah untuk menyakiti istri atau untuk mendurhakai Allah SWT.
                Rukun rujuk ada 4 macam, yaitu sebagai berikut:
      1.  Istri sudah bercampur dengan suami yang mentalaknya dan masih berada pada masa ‘iddah raj’iyah
      2.  Keinginan rujuk suami atas kehendak sendiri, bukan karena dipaksa.
      3.  Ada dua orang saksi, yaitu dua orang laki-laki yang adil. (Q.S. At-Talaq, 65: 2)
      4. Ada sigat atau ucapan rujuk, misalnya suami berkata kepada istri yang diceraikannya selama masih berada dalam masa ‘iddah raj’iyah, “Saya rujuk kepada engkau!”

     B.    HIKMAH PERNIKAHAN
           
             Fuqaha (ulama fikih) menjelaskan tentang hikmah-hikmah pernikahan yang islami, antara lain:
       1.  Memenuhi kebutuhan seksual dengan cara yang diridai Allah (cara yang islami), dan menghindari cara yang dimurkai Allah seperti perzinaan atau homoseks (gay atau lesbian).
       2.  Pernikahan merupakan cara yang benar, baik, dan diridai Allah untuk memperoleh anak serta mengembangkan keturunan yang sah.
       3.  Melalui pernikahan, suami-istri dapat memupuk rasa tanggung jawab membaginya dalam rangka memelihara, mengasuh dan mendidik anak-anaknya, sehingga memberikan motivasi yang kuat untuk membahagiakan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
       4.  Menjalin hubungan silaturahmi antara keluarga suami dan keluarga istri, sehingga sesama mereka saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta tidak tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.
    
     C. PERKAWINAN MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
        
               Perundang-undangan perkawinan di Indonesia bersumber kepada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan.
                    Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan tersebut, sebagai pengembangan dan penyempurnaan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
            
             Hal-hal yang perlu diketahui dari Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan antara lain:
      
       1. Pengertian dan Tujuan Perkawinan
                   Dalam pasal 2 dan pasal 3 dari Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan dijelaskan bahwa perngertian perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau misaqan galizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Sedangkan tujuan perkawinan ialah untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

       2. Sahnya Perkawinan
                   Dalam pasal 4 dari Kompilasi Hukum Islam di bidang Hukum Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Penjelasan pasal 2 ayat (1) UU RI Tahun 1974 mengatakan sebagai berikut:
·         Dengan perumusan pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu, sesuai dengan UUD 1945.
·         Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu, sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam undang-undang ini.

     3. Pencatatan Perkawinan
                   Dalam pasal 5 dan 6 Kompilasi Hukum Islam di bidang Hukum Perkawinan dijelaskan:
   Ø  Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
   Ø  Pencatatan perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (Kantor Urusan Agama Kecamatan        di mana calon mempelai bertempat tinggal). 
   Ø  Agar pelaksanaan pencatatan perkawinan itu dapat berlangsung dengan baik, maka setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
   Ø  Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
      
       4.      Akta Nikah
                   Akta Nikah atau Buku Nikah (Surat Nikah) adalah surat keterangan yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah yakni Kantor Urusan Agama Kecamatan, tempat dilangsungkannya pernikahan yang menerangkan bahwa pada hari, tanggal, bulan, tahun, dan jam telah terjadi akad nikah antara: seorang laki-laki (dituliskan nama, tanggal dan tempat lahir, pekerjaan, dan tempat tinggal) dengan seorang perempuan (dituliskan nama, tanggal dan tempat lahir, pekerjaan, dan tempat tinggal) dan yang menjadi wali (juga dituliskan nama, tanggal dan tempat lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan apa hubungannya dengan yang diwalikan).
       
       5.      Kawin Hamil
                   Dalam pasal 53 ayat (1), (2), dan (3) dari Kompilasi Hukum Islam di bidang hukum perkawinan dijelaskan:
       1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat menikah dengan pria yang menghamilinnya.
       2.  Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
       3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
             
               Hal-hal lain yang dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam di bidang Hukum Perkawinan adalah peminangan, rukun dan syarat perkawinan, mahar, larangan kawin, perjanjian perkawinan, poligami, pencegahan perkawinan, batalnya perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, harta kekayaan dalam perkawinan, pemeliharaan anak, perwalian, putusnya perkawinan, rujuk dan masa berkabung.



S

121 comments:

  1. Wina widianti rukmana

    XII MIPA 7

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  5. tuliskan manfaat apaa yang didapat setelah mempelajri materi ini, bukan hanya nama saja

    ReplyDelete
  6. VIYYA SEPTI ALVIANTI
    XII IPS 1
    menganai materi di atas saya jadi tau hukum hukum munakahat

    ReplyDelete
  7. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  8. Imelda Marshanda Putri
    XII IPS 5
    Materi ini sangat bermanfaat bagi kami para remaja,dan kami menjadi tahu tentang pernikahan/munakahat.

    ReplyDelete
  9. Jeni Tria Agustin
    XII IPS 2
    Materi yang di dapat pada pertemuan ini tentang munahakat atau tentang pernikahan serta ada kewajiban perempuan sebagai seorang istri.

    ReplyDelete
  10. Dea Novia Aprilianti
    Kelas : XII IPS 3

    ReplyDelete
  11. Mahda Aslamah XII IPS 2
    Jadi munakahat adalah sebuah anjuran yang harus kita laksanakan dengan sebagaimana mestinya yang sudah di perintahkan oleh Rasulullah SAW, Hukumnya wajb bagi seseorang yang melaksanakannya dan haram bila niat pernikahan tersebut itu tidak baik.

    ReplyDelete
  12. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  13. Alsya Putri Sawitri
    XII IPS 2

    Manfaat dari materi kali ini, kita jadi bisa menambah wawasan tentang munakahat atau perkawinan

    ReplyDelete
  14. Az-zahra Nadhira Maulidina XII IPS 5

    Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Hukum nikah dasarnya adalah mubah, boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Tujuannya adalah untuk untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia. Dalilnya terdapat pada (Q.S. Ar-Rum, 30: 21).

    ReplyDelete
  15. Nisya chasmia oktafiany
    12 ips 5


    Manfaat dari materi di atas kita bisa mengetahui bagaimana pernikahan dalam islam, hukumnya bagaimana, tujuan dan pengertian pernikahan itu sendiri, menyebutkan bagaimana kewajiban antara seorang istri dan suami.
    selain membahas pernikahan juga di sana terdapat bahasan mengenai muhrim, jadi Dalam ilmu fikih, muhrim adalah wanita yang haram dinikahi. Adapun penyebab seorang wanita haram dinikahi ada empat macam,
    1.Wanita yang haram dinikahi karena keturunan
    2.Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan
    3.Wanita yang haram dinikahi karena perkawinan:
    4.Wanita yang haram dinikahi karena pertalian muhrim dengan istri.

    ReplyDelete
  16. Naufal Najib
    XII IPS 4

    Manfaat mempelajari materi munakahat yaitu kita dapat mengetahui apa itu pernikahan, syarat serta rukun pernikahan ,hukum dari pernikahan, serta manfaat dari pernikahan dalam Islam selain itu kita dapat mengetahui hal hal apa saja yang dilarang dalam pernikahan. Dan ini menjadi bekal bagi kita para pelajar untuk masa yang akan datang

    ReplyDelete
  17. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  18. Sari Primadona XII MIPA 7
    Manfaat yang dapat saya peroleh setelah mempelajari materi diatas adalah saya jadi mengetahui bagaimana ajaran Islam tentang munakahat dan hal-hal yang berkaitan dengan munakahat secara lebih rinci, seperti pengertiannya,dalil,kewajiban seorang istri dan suami dan lain-lain yang tentunya berguna untuk kehidupan mendatang.

    ReplyDelete
  19. Amy Aprilianty Aulia Rahma
    XII MIPA 7
    Manfaat:
    Saya menjadi lebih paham tentang pernikahan menurut islam. Seperti hukum pernikahan, tujuan pernikahan, rukun pernikahan, hikmah pernikahan,kewajiban suami maupun istri bahkan wanita-wanita yg muhrim yg tidak boleh dinikahi oleh laki-laki dikeluarga nya.

    ReplyDelete
  20. Wenti Fitriyani
    XII IPS 5

    Manfaat dari materi di atas kita bisa mengetahui bagaimana pernikahan dalam islam, hukumnya bagaimana, tujuan dan pengertian pernikahan itu sendiri, menyebutkan bagaimana kewajiban antara seorang istri dan suami.

    ReplyDelete
  21. Yuli herliyana
    XII IPS 5
    manfaat dari belajar materi hari ini yaitu munahakat ialah kita dapat mengetahui apa itu pernikahan, syarat serta rukun pernikahan ,hukum dari pernikahan, serta manfaat dari pernikahan dalam Islam selain itu kita dapat mengetahui hal hal apa saja yang dilarang dalam pernikahan. Dan ini menjadi bekal bagi kita para pelajar untuk masa yang akan datang nanti.

    ReplyDelete
  22. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  23. Kandika zahwa XII ips 3
    Sangat bermanfaat materi ini

    ReplyDelete
  24. Selina susanti tresna p
    XII MIPA 7

    ReplyDelete
  25. Hasna Salsabila
    XII IPS 3

    manfaat dari materi Munakahat ini adalah kita dapat mengetahui apa itu pernikahan, syarat serta rukun pernikahannya, hukum dari pernikahan, serta manfaat dari pernikahan dalam Islam.

    ReplyDelete
  26. Ananda Dwi Herliani
    XII MIPA 7
    Manfaat dari materi ini adalah kita jadi mengetahui tentang pernikahan dan perkawinan. Dimana pernikahan memiliki tujuan yaitu menurut Islam untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam

    ReplyDelete
  27. Isyep herdiyana yusuf
    XII IPS 1

    Manfaat dari materi di atas kita bisa mengetahui bagaimana pernikahan dalam islam, hukumnya bagaimana, tujuan dan pengertian pernikahan itu sendiri, menyebutkan bagaimana kewajiban antara seorang istri dan suami.

    ReplyDelete
  28. Isyep herdiyana yusuf
    XII IPS 1

    Manfaat dari materi di atas kita bisa mengetahui bagaimana pernikahan dalam islam, hukumnya bagaimana, tujuan dan pengertian pernikahan itu sendiri, menyebutkan bagaimana kewajiban antara seorang istri dan suami.

    ReplyDelete
  29. Rafi Taufikurahman
    XII IPS 3

    Setelah membaca materi tersebut, dapat disimpulkan bahwa hikmah-hikmah pernikahan , antara lain:
    1Memenuhi kebutuhan seksual dengan cara yang diridai Allah (cara yang islami), dan menghindari cara yang dimurkai Allah seperti perzinaan.
    2. Pernikahan merupakan cara yang benar, baik, dan diridai Allah untuk memperoleh anak serta mengembangkan keturunan yang sah.
    3. Melalui pernikahan, suami-istri dapat memupuk rasa tanggung jawab membaginya dalam rangka memelihara, mengasuh dan mendidik anak-anaknya, sehingga memberikan motivasi yang kuat untuk membahagiakan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
    4. Menjalin hubungan silaturahmi antara keluarga suami dan keluarga istri, sehingga sesama mereka saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta tidak tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan

    ReplyDelete
  30. Ajeng Rahmawati
    XII IPS 4

    Manfaat mempelajari materi munakahat yaitu kita dapat mengetahui apa itu pernikahan, syarat serta rukun pernikahan ,hukum dari pernikahan, serta manfaat dari pernikahan dalam Islam. selain itu kita dapat mengetahui hal hal apa saja yang dilarang dalam pernikahan. Dan ini menjadi wawasan untuk masa depan kita.

    ReplyDelete
  31. Reren Lasmini
    XII IPS 4

    Manfaat dari materi Munakahat ini adalah kita dapat mengetahui apa itu pernikahan, syarat serta rukun pernikahannya, hukum dari pernikahan, serta manfaat dari pernikahan dalam Islam.

    ReplyDelete
  32. Syadiah Nur Halimah | XII IPS 3

    Setelah membaca materi diatas saya mendapatkan manfaat munahakat yang menjelaskan tentang apa itu pernikahan & syarat, rukun, hukum dalam pernikahan. Sehingga bisa menjadi bekal untuk masa depan nanti sebagai seorang Istri yang baik.

    ReplyDelete
  33. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  34. Hannaila Nurhasanah
    XII IPS 2

    Alhamdulillah Terima Kasih banyak ibuu atas ilmunya, saya menjadi tau dan juga menambah wawasan yang luas mengenai munakahat ,
    Agama Islam memang begituu sangaaaatt Indahhhh....
    Ketentuan Hukum islam dan bagaimana caranya bersikap dan memelihara keluarga dan meluruskan niat ,menikah itu merupakan salah satu bentuk Ibadah kita kepada Allah SWT ,dan untuk melengkapi iman kita.... Juga agar dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warrohmah baik di Dunia maupun di Akhirat..Aamiin Yaarabbal'alaamiin.....

    ReplyDelete
  35. Sinta Yuliandini
    XII MIPA 7

    Dengan mempelajari materi di atas, manfaat yang saya peroleh yaitu :
    1. Dapat mengetahui apa itu Munahakat (pernikahan atau perkawinan).
    2. Dapat mengetahui bagaimana hukum nikah.
    3. Menjadi mengerti tentang tujuan pernikahan itu untuk apa saja.
    4. Dapat mengetahui rukun nikah beserta syarat-syaratnya.
    5. Saya menjadi tahu apa itu muhrim dan penyebab seorang wanita haram dinikahi.
    6. Dari materi juga saya dapat mengerti apa saja kewajiban sebagai seorang suami dan sebagai seorang istri.
    7. Saya dapat mengetahui perceraian itu apa, sebab terjadinya perceraian, dan hal-hal yang dapat memutuskan ikatan perkawinan.
    8. Dapat mengerti apa yang dimaksud dengan rujuk dan bagaimana hukumnya dalam islam, serta mengetahui rukun-rukun rujuk.
    9. Saya juga dapat mengetahui hikmah dari pernikahan seperti :

    1.  Memenuhi kebutuhan seksual dengan cara yang diridai Allah (cara yang islami), dan menghindari cara yang dimurkai Allah seperti perzinaan atau homoseks (gay atau lesbian).
    2.  Pernikahan merupakan cara yang benar, baik, dan diridai Allah untuk memperoleh anak serta mengembangkan keturunan yang sah.
    3.  Melalui pernikahan, suami-istri dapat memupuk rasa tanggung jawab membaginya dalam rangka memelihara, mengasuh dan mendidik anak-anaknya, sehingga memberikan motivasi yang kuat untuk membahagiakan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
    4.  Menjalin hubungan silaturahmi antara keluarga suami dan keluarga istri, sehingga sesama mereka saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta tidak tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.

    10. Saya dapat mengetahui bagaimana perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia

    ReplyDelete
  36. Sarah Indria Salvadila
    XII IPS 2

    Manfaat mempelajari materi munakahat yaitu kita dapat mengetahui apa itu pernikahan, syarat dan rukun pernikahan ,hukum pernikahan, serta manfaat dari pernikahan dalam Islam dan mengetahui hal hal apa saja yang dilarang dalam pernikahan

    ReplyDelete
  37. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  38. Alya shabila
    XII IPS 3
    Manfaat dari materi di atas kita bisa mengetahui bagaimana pernikahan dalam islam

    ReplyDelete
  39. Ria Setiani Habbinnur Rizki
    XII MIPA 7

    Manfaat mempelajari materi munakahat yaitu kita dapat mengetahui apa itu pernikahan, syarat serta rukun pernikahan ,hukum dari pernikahan, serta manfaat dari pernikahan dalam Islam selain itu kita dapat mengetahui hal hal apa saja yang dilarang dalam pernikahan. Dan ini menjadi bekal bagi kita para pelajar untuk masa yang akan datang.

    Dalam ilmu fikih, muhrim adalah wanita yang haram dinikahi. Adapun penyebab seorang wanita haram dinikahi ada empat macam,
    1.Wanita yang haram dinikahi karena keturunan
    2.Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan
    3.Wanita yang haram dinikahi karena perkawinan:
    4.Wanita yang haram dinikahi karena pertalian muhrim dengan istri.

    ReplyDelete
  40. Putri Anggun NH
    XII IPS 5

    Manfaat dari mempelajari materi ini yaitu kita menjadi lebih mengetahui tentang hukum pernikahan, tujuan pernikahan, rukun pernikahan, hikmah pernikahan,kewajiban suami maupun istri bahkan wanita-wanita yg muhrim yg tidak boleh dinikahi oleh laki-laki dikeluarga nya

    ReplyDelete
  41. Aditia Nugraha Fratama
    12 IPS 1

    Manfaat dari materi ini ialah kita bisa mengetahui hal hal mengenai perkawinan atau pernikahan,menambah wawasan dan edukasi kita dan bisa menjadi acuan bila kita akan melakukan pernikahan.

    ReplyDelete
  42. Serli Aulia Permana
    XII MIPA 7

    Manfaat dari materi hari ini yaitu kita dapat mengetahui apa itu pernikahan, syarat serta rukun pernikahan ,hukum dari pernikahan, serta manfaat dari pernikahan dalam Islam.
    hikmah dari pernikahan :

    1. Memenuhi kebutuhan seksual dengan cara yang diridai Allah (cara yang islami), dan menghindari cara yang dimurkai Allah seperti perzinaan atau homoseks (gay atau lesbian).
    2. Pernikahan merupakan cara yang benar, baik, dan diridai Allah untuk memperoleh anak serta mengembangkan keturunan yang sah.
    3. Melalui pernikahan, suami-istri dapat memupuk rasa tanggung jawab membaginya dalam rangka memelihara, mengasuh dan mendidik anak-anaknya, sehingga memberikan motivasi yang kuat untuk membahagiakan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
    4. Menjalin hubungan silaturahmi antara keluarga suami dan keluarga istri, sehingga sesama mereka saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta tidak tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.

    ReplyDelete
  43. Gilang Arisman XII IPS 3

    Setelah membaca materi tersebut, dapat disimpulkan bahwa hikmah-hikmah pernikahan , antara lain:
    1Memenuhi kebutuhan seksual dengan cara yang diridai Allah (cara yang islami), dan menghindari cara yang dimurkai Allah seperti perzinaan.
    2. Pernikahan merupakan cara yang benar, baik, dan diridai Allah untuk memperoleh anak serta mengembangkan keturunan yang sah.
    3. Melalui pernikahan, suami-istri dapat memupuk rasa tanggung jawab membaginya dalam rangka memelihara, mengasuh dan mendidik anak-anaknya, sehingga memberikan motivasi yang kuat untuk membahagiakan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
    4. Menjalin hubungan silaturahmi antara keluarga suami dan keluarga istri, sehingga sesama mereka saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta tidak tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan

    ReplyDelete
  44. Wanda Nusaibah Febrianti
    XII IPS 5

    Manfaat mempelajari materi mengenai MUNAKAHAT ialah
    • Menjadi sebuah pondasi awal
    apabila akan melakukan ibadah pernikahan.
    • Meningkatan wawasan tentang pernikahan dan segala syarat, rukun, serta kewajiban sebagai suami maupun istri.
    • Menjadi mampu untuk melakukan penerapan kaidah terhadap ibadah pernikahan tersebut.
    • Dapat mengaplikasian dari hukum yang ada sesuai dengan syariat yang ditentukan

    ReplyDelete
  45. N Qisty Yuliani
    XII MIPA 7

    Manfaat yang dapat saya peroleh dari sajian materi tentang munakahat adalah
    1. Memenuhi kebutuhan seksual dengan cara yang diridai Allah (cara yang islami), dan menghindari cara yang dimurkai Allah seperti perzinaan atau homoseks (gay atau lesbian).
    2. Pernikahan merupakan cara yang benar, baik, dan diridai Allah untuk memperoleh anak serta mengembangkan keturunan yang sah.
    3. Melalui pernikahan, suami-istri dapat memupuk rasa tanggung jawab membaginya dalam rangka memelihara, mengasuh dan mendidik anak-anaknya, sehingga memberikan motivasi yang kuat untuk membahagiakan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
    4. Menjalin hubungan silaturahmi antara keluarga suami dan keluarga istri, sehingga sesama mereka saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta tidak tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.

    Materi ini juga memberikan saya wawasan yang luas mengenai munahakat atau perkawinan/pernikahan dengan adanya materi ini saya menjadi tahu dan paham tentang pengertian perkawinan,hukum²nya tujuannya, rukun dan syarat,kewajiban seorang istri dan suami,penjelasan tentang wali, muhrim ,wanita yang haram dinikahi,perceraian,rujuk dan lain sebagainya

    Materi ini juga menyajikan menikah menurut uu yang berlaku di indo atau hukum yang berlaku di indo yang membuat saya tahu lebih lagi tentang pernikahan atau perkawinan yang akan menjadi bekal saya kelak ketika akan melakukan pernikahan atau untuk bekal saya di masa yang akan datang agar tidak melakukan kesalahan atau menghindari kesalahan dalam hal munakahat.

    Terimakasih atas sajian materinya ibu 🤗

    ReplyDelete
  46. M.Abghi Aunur Rahman - XII IPS 2

    Alhamdulillah pada materi ini terutama saya sebagai laki laki menjadi lebih tahu dan menambah wawasan tentang apa itu pernikahan di dalam agama islam.juga menjadikan cerminan untuk pasangan calon suami istri yang akan melakukan pernikahan dengan segala ketentuan,syarat,dan tanggung jawab agar semua yang dilakukan selalu dalam lindungan dan Ridho Allah SWT. Aamiin

    ReplyDelete
  47. Terima kasih komentarnya semoga kalian mendapatka hikmah dalam kehidupan

    ReplyDelete
  48. Siti Nurhaliza - XII MIPA 7

    Manfaat yang dapat saya ambil setelah mempelajari materi tersebut yaitu, dapat mengetahui apa itu munakahat, hukum nikah, tujuan pernikahan, rukun nikah, kewajiban suami-istri, apa itu muhrim, percerauan, 'iddah, rujuk, dan hikmah pernikahan, serta mengetahui tentang perkawinan menurut perundang-undangan Indonesia. Untuk kita pelajari kedepannya.

    ReplyDelete
  49. CHIKA PUTRI
    XII IPS 5

    Manfaat dari materi diatas adalah kita semua jadi bisa mengetahui serta memahami mengenai Munakahat, ketentuan hukum Islam tentang pernikahan, adapun hukum nikah, tujuan pernikahan, rukun nikah, muhrim, kewajiban suami dan istri. Dan hal lain nya yang terdapat dalam ketentuan hukum islam mengenai pernikahan.

    ReplyDelete
  50. Deni Rivaldi
    XII IPS 5

    Manfaat dari materi diatas adalah saya jadi mengetahui bagaimana ajaran Islam tentang munakahat dan hal-hal yang berkaitan dengan munakahat secara lebih rinci, seperti pengertiannya,dalil,kewajiban seorang istri dan suami dan lain-lain yang tentunya berguna untuk kehidupan mendatang.

    ReplyDelete
  51. Annisa Marta upadi Xii IPS 1
    Manfaat nya adalah mengetahui hukum hukum yang ada di dalam pernikahan, dan menambah wawasan tentang seputar pernikahan mulai dari awal sampai perceraian

    ReplyDelete
  52. Aniva Febriani
    XII MIPA 7

    Manfaat dari materi Munakahat bagi saya adalah saya jadi tahu pengertian munakahat, hukum munakahat, rukun munakahat, syarat munakahat, kewajiban suami istri, dan hikmah pernikahan/ munakahat.

    ReplyDelete
  53. Muhamad Aditia S
    XII IPS 3

    Setelah mempelajari materi Munakahat kita bisa mengetahui apa itu munakahat/pernikahan, syaratnya, rukunnya, hukumnya, serta manfaatnya
    Lalu kita dapat mengetahui hal hal apa saja yang dilarang dalam munakahat/pernikahan.
    Kemudian ini dapat menjadi ilmu sekaligus bekal untuk kita, bilamana suatu saat nanti kita melaksanakan Munakahat.

    ReplyDelete
  54. Sintia pebrianti
    XII IPS 5

    Manfaat kita mempelajari materi munakahat yaitu dapat mengetahui apa itu pernikahan, syarat dan rukun pernikahan ,hukum pernikahan, serta manfaat dari pernikahan dalam Islam dan mengetahui hal hal apa saja yang dilarang dalam pernikahan dan menambah pengetahuan tentang pernikahan.

    ReplyDelete
  55. SONI SETIAWAN XII IPS 1

    Setelah mempelajari materi di atas tentang munakahat kita bisa
    Mengetahui apa itu munakahat ,
    Hukum, Syarat dan rukun nya dan kita dapat mengetahui hal apa saja yang dilarang.
    Selain itu penting juga mempelajari hukum munakahat karena setelah kita cukup umur kita juga akan menikah

    ReplyDelete
  56. Manfaat yang dapat saya peroleh dari sajian materi tentang munakahat adalah
    1. Memenuhi kebutuhan seksual dengan cara yang diridai Allah (cara yang islami), dan menghindari cara yang dimurkai Allah seperti perzinaan atau homoseks (gay atau lesbian).
    2. Pernikahan merupakan cara yang benar, baik, dan diridai Allah untuk memperoleh anak serta mengembangkan keturunan yang sah.
    3. Melalui pernikahan, suami-istri dapat memupuk rasa tanggung jawab membaginya dalam rangka memelihara, mengasuh dan mendidik anak-anaknya, sehingga memberikan motivasi yang kuat untuk membahagiakan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
    4. Menjalin hubungan silaturahmi antara keluarga suami dan keluarga istri, sehingga sesama mereka saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta tidak tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.

    Materi ini juga memberikan saya wawasan yang luas mengenai munahakat atau perkawinan/pernikahan dengan adanya materi ini saya menjadi tahu dan paham tentang pengertian perkawinan,hukum²nya tujuannya, rukun dan syarat,kewajiban seorang istri dan suami,penjelasan tentang wali, muhrim ,wanita yang haram dinikahi,perceraian,rujuk dan lain sebagainya

    Materi ini juga menyajikan menikah menurut uu yang berlaku di indo atau hukum yang berlaku di indo yang membuat saya tahu lebih lagi tentang pernikahan atau perkawinan yang akan menjadi bekal saya kelak ketika akan melakukan pernikahan atau untuk bekal saya di masa yang akan datang agar tidak melakukan kesalahan atau menghindari kesalahan dalam hal munakahat.

    Terimakasih atas sajian materinya ibu

    ReplyDelete
  57. Reva Arnita Heryanti
    XII IPS 1

    Manfaat mempelajari materi munakahat yaitu kita dapat mengetahui apa itu pernikahan, syarat serta rukun pernikahan ,hukum dari pernikahan, serta manfaat dari pernikahan dalam Islam selain itu kita dapat mengetahui hal hal apa saja yang dilarang dalam pernikahan. Dan ini menjadi bekal bagi kita para pelajar untuk masa yang akan datang

    ReplyDelete
  58. ARYA DAVA A R
    XII IPS 5

    Setelah membaca dan memahami Materi Di atas Manfaat yg dapat Saya Ambil yaitu kita dapat mengetahui apa itu pernikahan, syarat serta rukun pernikahan ,hukum dari pernikahan, serta manfaat dari pernikahan dalam Islam selain itu kita dapat mengetahui hal hal apa saja yang dilarang dalam pernikahan. Dan bisa menjadi bekal (wawasan) untuk Kita nanti.

    ReplyDelete
  59. Regisa Nursabila XII IPS 1

    Dengan mempelajari materi di atas, manfaat yang saya peroleh yaitu :
    •Dapat mengetahui apa itu Munahakat , Dapat mengetahui bagaimana hukum nikah,Menjadi mengerti tujuan pernikahan itu untuk apa saja, Mengetahui rukun nikah beserta syarat-syaratnya, Menjadi tahu apa itu muhrim dan penyebab seorang wanita haram dinikahi, Mengerti apa saja kewajiban sebagai seorang suami dan sebagai seorang istri , Mengetahui perceraian itu apa, sebab terjadinya perceraian, dan hal-hal yang dapat memutuskan ikatan perkawinan , Mengerti apa yang dimaksud dengan rujuk dan bagaimana hukumnya dalam islam, serta mengetahui rukun-rukun rujuk , Juga dapat mengetahui hikmah dari pernikahan.

    ReplyDelete
  60. Sonia febrianti
    XII IPS 2
    Setelah membaca materi di atas manfaat yang dapat saya ambil yaitu saya dapat memahami mengenai hukum hukum dalam islam mengenai pernikahan

    ReplyDelete
  61. Putri Herlina Anjani XII S3
    Manfaat mempelajari materi mengenai MUNAKAHAT ialah
    • Menjadi sebuah pondasi awal
    apabila akan melakukan ibadah pernikahan.
    • Meningkatan wawasan tentang pernikahan dan segala syarat, rukun, serta kewajiban sebagai suami maupun istri.
    • Menjadi mampu untuk melakukan penerapan kaidah terhadap ibadah pernikahan tersebut.
    • Dapat mengaplikasian dari hukum yang ada sesuai dengan syariat yang ditentukan

    ReplyDelete
  62. ISYEP HERDIYANA YUSUF
    XII IPS 1

    Setelah membaca dan memahami Materi Di atas Manfaat yg dapat Saya Ambil yaitu kita dapat mengetahui apa itu pernikahan, syarat serta rukun pernikahan ,hukum dari pernikahan, serta manfaat dari pernikahan dalam Islam selain itu kita dapat mengetahui hal hal apa saja yang dilarang dalam pernikahan. Dan bisa menjadi bekal (wawasan) untuk Kita nanti.

    ReplyDelete
  63. ISYEP HERDIYANA YUSUF
    XII IPS 1

    Setelah membaca dan memahami Materi Di atas Manfaat yg dapat Saya Ambil yaitu kita dapat mengetahui apa itu pernikahan, syarat serta rukun pernikahan ,hukum dari pernikahan, serta manfaat dari pernikahan dalam Islam selain itu kita dapat mengetahui hal hal apa saja yang dilarang dalam pernikahan. Dan bisa menjadi bekal (wawasan) untuk Kita nanti.

    ReplyDelete
  64. Az-zahra Nadhira M
    XII IPS 5

    Manfaat dari mempelajari materi mengenai Munakahat (Pernikahan) adalah kita dapat mengetahui dan mengamalkan ajaran Rasulullah SAW. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, bahwa pernikahan merupakan ibadah sunah yang disarankan Nabi. Jika ibadah ini dilakukan maka akan mendapatkan pahala, namun jika tidak maka tidak mendapatkan apa-apa.

    ReplyDelete
  65. Widyanti H
    XII IPA 7

    Manfaat mempelajari materi munakahat yaitu kita dapat mengetahui apa itu pernikahan, syarat dan rukun pernikahan ,hukum pernikahan, serta manfaat dari pernikahan dalam Islam dan mengetahui hal hal apa saja yang dilarang dalam pernikahan

    ReplyDelete
  66. Mahda Aslamah XII IPS 2
    munakahat (pernikahan) berarti menghimpun, mengumpulkan. Menurut istilah, nikah adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan untuk membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah SWT.

    ReplyDelete
  67. Rev Arnita
    XII IPS 1

    Manfaat yang bisa saya ambil dari materi ini adalah saya menjadi tahu dan menjadi mengerti apa itu munakahat dan hukum hukum apa saja yang ada dalam islam mengenai munakahat.

    ReplyDelete

  68. ARYA DAVA ALFA R
    XII IPS 5

    manfaa yang dapat Saya Ambil selain kita dapat mengetahui hal hal apa saja yang dilarang dalam pernikahan. Dan bisa menjadi bekal (wawasan) untuk Kita nanti.

    ReplyDelete
  69. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  70. Mohammad Ilham Arrafi
    XII - IPS 4

    Dari materi munakahat ini, saya menjadi tahu bahwa tata cara munakahat (pernikahan) yang baik dan benar, dan tentu saja saya menjadi tahu tentang apa yang harus dan dilarang dalam pernikahan secara islami

    ReplyDelete
  71. Terima kasaih untuk semua komentarnya, mudah" an menjadi ilmu yang bisa diterapkan dalam kehidupan

    ReplyDelete
  72. Absen tanggal 5 Oktober 2020
    N Qisty Yuliani
    XII MIPA 7

    ReplyDelete
  73. Absen tanggal 5 Oktober 2020
    Widyanti H
    XII IPA 7

    ReplyDelete
  74. Absen tanggal 5 Oktober 2020

    Ilham Taufik R XII A 7

    ReplyDelete
  75. Absen tanggal 5 Oktober 2020
    Sinta Yuliandini
    XII MIPA 7

    ReplyDelete
  76. Terima kasih kepada seluruh siswa yang telah memberikan komentaranya mudah 'an kalian mampu menerapkannya dalam kehidupan, jazakumullohu khoeron katsyiiro

    ReplyDelete
  77. Putri Krisma Natalia
    12 Ips 4

    ReplyDelete

Powered by Blogger.